Khususnya, ekonomi Indonesia telah menunjukkan ketahanan yang patut dipuji, dengan tingkat pertumbuhan tahunan yang konsisten di atas 5% selama dua dekade terakhir. Pengecualiannya adalah kontraksi ekonomi sebesar 2,07% pada tahun 2020 selama pandemi, yang menandai penurunan pertama sejak terjadinya krisis keuangan Asia pada tahun 1998.
1. Pertumbuhan ekonomi yang stabil sebesar >5% (y/y).
Saat ini, Indonesia adalah negara dengan perekonomian terbesar ke-16 di dunia, dengan PDB melebihi US$1 triliun. Estimasi McKinsey & Company mengindikasikan bahwa pada tahun 2030, Indonesia diperkirakan akan menempati posisi ke-7 sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Perlu dicatat bahwa di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia adalah satu-satunya perwakilan dalam G20.
Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menikmati stabilitas ekonomi, dengan pertumbuhan tahunan yang konsisten di atas 5%. Namun, pada tahun 2020 selama pandemi COVID-19, Indonesia mengalami kontraksi sebesar 2,07%, yang menandai penurunan pertama sejak krisis keuangan yang melanda Asia pada tahun 1998.
2. Upah yang kompetitif dan dapat diprediksi
Upah minimum provinsi 2022: 2.012.220 Rupiah - 5.158.310 Rupiah per bulan*
Pertumbuhan upah minimum provinsi di Indonesia ditentukan oleh formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78/2015.
Upah Minimum Tahun Baru = (Upah Minimum Tahun Lama x {Laju Inflasi Nasional Tahunan + Laju Pertumbuhan PDB Nasional Tahunan})
3. Lebih dari 130 juta tenaga kerja terdidik
Indonesia menempati peringkat ke-4 sebagai negara terpadat di dunia, dengan jumlah penduduk 272 juta jiwa pada tahun 2020. Dua pertiga dari populasi ini termasuk dalam kelompok usia kerja, yang berkontribusi pada angkatan kerja yang dinamis di Indonesia. Selain itu, usia rata-rata penduduk Indonesia adalah 28 tahun, yang mencerminkan profil demografis yang dinamis dan berjiwa muda.
4. Kebijakan terbuka untuk investasi internasional
- Sebagian besar bidang usaha terbuka untuk 100% kepemilikan asing
Konsep bidang usaha yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dirangkum dalam “daftar negatif investasi”. Khususnya, revisi Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang penanaman modal telah memperluas cakupan bidang usaha yang tersedia untuk PMA, mendorong peningkatan peluang.
- Minimum PMA sebesar Rp10 miliar
Dengan modal disetor minimum Rp2,5 miliar (US$175.000) untuk Perseroan Terbatas (PT) (catatan: US$1 = Rp14.500)
- PMA dan PMDN memperoleh izin investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS)
Layanan investasi disediakan di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat pusat dan daerah.
- Didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk lain yang diizinkan untuk entitas asing adalah Kantor Perwakilan Asing, yang mencakup perdagangan umum, minyak dan gas, dan jasa konstruksi. Selain itu, pilihan untuk mendirikan Yayasan atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) juga tersedia.
- Diperbolehkan mempekerjakan ekspatriat
- Jaminan tidak ada pengambilalihan
- Jaminan untuk mentransfer dan memulangkan secara bebas
Modal/saham, dividen, bunga, royalti, dan laba (cabang); dikenakan With Holding Tax (WHT)
Harus mempertimbangkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), menghormati budaya lokal dan melestarikan lingkungan
5. Populasi kelas menengah yang mudah dan meningkat
Banyak orang Indonesia yang bergabung dengan kelompok kelas menengah. Faktanya, Indonesia memiliki salah satu kelas menengah dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Mereka sebagian besar adalah pembeli yang muda, optimis, dan canggih.
Menurut Bank Dunia, orang-orang dengan pengeluaran harian antara US$7,75-US$38 diklasifikasikan sebagai kelas menengah. Ada 52 juta orang Indonesia yang termasuk dalam kelompok kelas menengah konkret.
Kelompok lainnya adalah kelas menengah yang bercita-cita tinggi dengan pengeluaran antara US$3,3-US$7,75 per hari. Sekitar 115 juta orang Indonesia termasuk dalam kategori ini.
Disadur dari: kemlu.go.id