The Role of Health and Safety Experts in the Management of Hazardous and Toxic Wastes in Indonesia

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

21 Februari 2025, 14.41

ptaryabangkitwidya.com

Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia merupakan tantangan besar yang memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk para ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penelitian ini menggunakan metode tinjauan pustaka dan analisis regulasi yang berlaku di Indonesia. Data dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, standar pengelolaan limbah industri, serta berbagai penelitian sebelumnya yang membahas efektivitas peran tenaga ahli K3 dalam pengelolaan limbah berbahaya.

Studi Kasus dan Data Empiris

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah B3 didefinisikan sebagai zat yang dapat mencemari dan membahayakan kesehatan manusia serta ekosistem. Regulasi utama yang mengatur limbah B3 antara lain:

  • PP No. 18 Tahun 1999 Jo. PP No. 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1992 tentang penunjukan Ahli K3 di tempat kerja
  • Peraturan BAPEDAL tentang prosedur penyimpanan dan pengangkutan limbah B3

Setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 100 karyawan atau tingkat risiko tinggi diwajibkan memiliki tenaga ahli K3 yang bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3.

Beberapa peran utama ahli K3 dalam manajemen limbah beracun:

  • Mengawasi implementasi prosedur keselamatan dalam penyimpanan dan pengolahan limbah B3.
  • Menganalisis risiko lingkungan akibat pembuangan limbah industri.
  • Memberikan pelatihan kepada pekerja tentang prosedur aman dalam menangani bahan berbahaya.
  • Menyusun laporan kepatuhan lingkungan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Studi ini mengungkap beberapa kasus pencemaran limbah B3 yang terjadi di Indonesia:

  • Kasus Sungai Citarum (2018): Ditemukan bahwa 60% limbah industri yang dibuang ke sungai ini mengandung bahan berbahaya seperti logam berat.
  • Kasus Pembuangan Limbah Pabrik Tekstil di Jawa Barat (2019): Limbah pewarna sintetis yang mengandung zat beracun menyebabkan pencemaran air tanah dan berdampak pada kesehatan warga sekitar.
  • Kasus Limbah Medis di Jakarta (2020): Ditemukan 30 ton limbah medis yang dibuang sembarangan tanpa proses sterilisasi, meningkatkan risiko penularan penyakit menular.

Beberapa tantangan utama dalam pengelolaan limbah B3 di Indonesia:

  1. Kurangnya Kepatuhan terhadap Regulasi
    • Banyak perusahaan belum mematuhi standar pembuangan limbah karena kurangnya pengawasan pemerintah.
  2. Minimnya Infrastruktur Pengolahan Limbah
    • Hanya ada 11 fasilitas pengolahan limbah B3 di Indonesia, yang tidak cukup untuk menampung seluruh limbah industri.
  3. Kurangnya Kesadaran Pekerja tentang Bahaya Limbah B3
    • Banyak pekerja industri tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang risiko limbah B3 akibat minimnya pelatihan.
  4. Pengelolaan Limbah yang Masih Manual
    • Banyak perusahaan masih menggunakan metode tradisional dalam menangani limbah, yang meningkatkan risiko kebocoran dan pencemaran lingkungan.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah B3 adalah:

1. Peningkatan Regulasi dan Pengawasan

  • Pemerintah perlu memperketat regulasi dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi prosedur pengelolaan limbah B3.
  • Audit lingkungan harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan industri.

2. Penggunaan Teknologi Ramah Lingkungan

  • Mengembangkan teknologi pengolahan limbah berbasis bioteknologi untuk mengurangi dampak pencemaran.
  • Implementasi sistem otomatisasi pemantauan limbah untuk mendeteksi kebocoran atau pencemaran lebih dini.

3. Pelatihan dan Sertifikasi bagi Ahli K3

  • Ahli K3 harus diberikan pelatihan rutin tentang manajemen limbah beracun.
  • Pemerintah perlu mengembangkan sertifikasi khusus bagi tenaga ahli yang menangani limbah B3.

4. Mendorong Prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle)

  • Perusahaan harus didorong untuk mengurangi produksi limbah, menggunakan kembali bahan yang dapat diproses ulang, serta mendaur ulang limbah yang masih memiliki nilai ekonomi.

Pentingnya peran ahli K3 dalam memastikan pengelolaan limbah beracun di Indonesia berjalan sesuai dengan regulasi. Dengan penerapan strategi yang lebih efektif, termasuk peningkatan regulasi, pemanfaatan teknologi, serta pelatihan tenaga kerja, diharapkan risiko pencemaran akibat limbah B3 dapat diminimalkan.

Sumber Artikel: Supriyadi, Hadiyanto, "The Role of Health and Safety Experts in the Management of Hazardous and Toxic Wastes in Indonesia", E3S Web of Conferences, Vol. 31, 2018, pp. 07011.