Dalam dunia keinsinyuran, profesionalisme dan legalitas dalam praktik sangat bergantung pada regulasi yang diterapkan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di bidang keinsinyuran diharuskan memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sesuai, salah satunya adalah Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Makalah Persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang Urgensi Insinyur Profesional Dalam Berpraktik di Bidang Keinsinyuran yang disusun oleh D. Despa, T. Septiana, F. Hamdani, dan P. B. Wintoro dari Universitas Lampung membahas bagaimana ASN memahami dan mengaplikasikan regulasi keinsinyuran, serta kendala yang dihadapi dalam memperoleh STRI.
Makalah ini menyoroti pentingnya pemenuhan regulasi berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, yang menyatakan bahwa setiap insinyur yang melakukan praktik keinsinyuran wajib memiliki STRI. Sayangnya, masih banyak ASN yang belum memahami urgensi sertifikasi ini, yang berakibat pada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
1. Latar Belakang Sertifikasi Insinyur bagi ASN
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa setiap insinyur yang berpraktik di Indonesia harus memiliki STRI. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 yang menjelaskan prosedur perolehan STRI melalui Program Profesi Insinyur (PSPPI). Namun, masih banyak ASN yang belum memiliki pemahaman tentang regulasi ini, sehingga banyak yang bekerja tanpa sertifikasi resmi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana ASN memahami kewajiban sertifikasi insinyur serta faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya jumlah ASN yang memiliki STRI.
2. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan mengumpulkan data melalui wawancara dan kuisioner. Sebanyak 30 ASN yang bekerja di bidang keinsinyuran di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi responden dalam penelitian ini. Penilaian dilakukan dengan menggunakan skala Likert untuk mengukur tingkat pemahaman ASN terhadap regulasi dan sertifikasi profesi insinyur.
3. Hasil Penelitian dan Temuan Utama
Dari hasil kuisioner, ditemukan bahwa:
- Sebagian besar ASN tidak sepenuhnya memahami pentingnya STRI sebagai persyaratan legal dalam praktik keinsinyuran.
- 60% responden hanya memiliki pengetahuan dasar tentang STRI, sementara 40% tidak mengetahui prosedur pengajuan sertifikasi.
- Lebih dari 50% ASN bekerja lebih dari lima tahun di bidang keinsinyuran tanpa memiliki STRI, yang menunjukkan kurangnya kesadaran akan regulasi yang berlaku.
- Sebagian besar ASN menganggap bahwa STRI bukanlah persyaratan utama dalam pekerjaan mereka, sehingga tidak merasa perlu untuk mengurusnya.
Makalah ini juga menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dari pihak terkait menjadi salah satu alasan utama mengapa ASN belum memiliki STRI.
Studi Kasus: Implementasi STRI dalam Praktik Keinsinyuran
1. ASN yang Berpraktik Tanpa STRI
Banyak ASN yang telah bekerja di sektor keinsinyuran selama bertahun-tahun tanpa memiliki STRI. Mereka tetap mendapatkan tanggung jawab teknis dalam proyek-proyek infrastruktur, meskipun tidak memiliki legalitas yang seharusnya diperlukan. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah hukum jika terjadi kesalahan dalam perencanaan atau pelaksanaan proyek.
2. Regulasi yang Kurang Dipahami oleh ASN
Meskipun pemerintah telah menerapkan regulasi yang mengatur STRI, ASN masih belum memahami pentingnya sertifikasi ini. Kurangnya pemahaman ini berdampak pada rendahnya tingkat kepatuhan terhadap regulasi, sehingga banyak proyek yang dikerjakan oleh tenaga insinyur yang belum tersertifikasi secara resmi.
3. Dampak Kurangnya Sertifikasi dalam Proyek Infrastruktur
Ketidaksesuaian terhadap regulasi keinsinyuran dapat berdampak negatif pada kualitas proyek infrastruktur. ASN yang tidak memiliki STRI mungkin tidak memiliki kompetensi yang terverifikasi, sehingga berisiko menghasilkan proyek dengan kualitas yang kurang optimal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan potensi kegagalan struktur dan meningkatkan biaya pemeliharaan.
Implikasi dan Rekomendasi
1. Meningkatkan Kesadaran ASN terhadap Regulasi Keinsinyuran
Agar ASN lebih memahami pentingnya STRI, perlu dilakukan:
- Sosialisasi lebih luas tentang Undang-Undang Keinsinyuran kepada ASN di berbagai sektor pemerintahan.
- Pelatihan rutin tentang prosedur pengajuan STRI melalui Program Profesi Insinyur.
- Kolaborasi antara PII dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi keinsinyuran.
2. Mewajibkan STRI sebagai Syarat Utama dalam Praktik Keinsinyuran
Untuk meningkatkan profesionalisme ASN di bidang keinsinyuran, STRI harus diwajibkan dalam setiap proses perekrutan dan promosi jabatan teknis. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi:
- Mengintegrasikan STRI sebagai persyaratan wajib dalam rekrutmen ASN di bidang teknik.
- Memberikan insentif bagi ASN yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai insinyur profesional.
- Memperketat pengawasan terhadap ASN yang berpraktik tanpa STRI agar tidak terjadi pelanggaran regulasi.
3. Mempercepat Digitalisasi dalam Proses Sertifikasi Insinyur
Proses pengajuan STRI masih dianggap rumit oleh banyak ASN. Oleh karena itu, digitalisasi sistem sertifikasi dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses ini. Beberapa rekomendasi yang dapat dilakukan antara lain:
- Pengembangan sistem online untuk pengajuan STRI yang lebih efisien dan mudah diakses.
- Penerapan sistem notifikasi otomatis agar ASN yang belum memiliki STRI mendapatkan pengingat untuk segera mengurusnya.
- Integrasi data STRI dengan sistem kepegawaian pemerintah agar status sertifikasi dapat dipantau secara transparan.
Kesimpulan
Makalah Persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang Urgensi Insinyur Profesional Dalam Berpraktik di Bidang Keinsinyuran memberikan wawasan mendalam tentang rendahnya tingkat pemahaman ASN terhadap pentingnya STRI. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari makalah ini adalah:
- Masih banyak ASN yang belum mengetahui pentingnya STRI, dengan lebih dari 50% responden bekerja di bidang keinsinyuran tanpa sertifikasi yang sah.
- Kurangnya sosialisasi menjadi penyebab utama rendahnya tingkat kepatuhan ASN terhadap regulasi keinsinyuran.
- Ketiadaan STRI dapat berpotensi menurunkan kualitas proyek infrastruktur, sehingga berisiko menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
- Diperlukan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan ASN terhadap regulasi keinsinyuran, termasuk sosialisasi, digitalisasi, dan pemberlakuan STRI sebagai persyaratan wajib.
Dengan peningkatan pemahaman dan implementasi STRI yang lebih baik, diharapkan ASN yang bekerja di bidang keinsinyuran dapat lebih profesional dan mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pembangunan nasional.
Sumber: D. Despa, T. Septiana, F. Hamdani, P. B. Wintoro. Persepsi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tentang Urgensi Insinyur Profesional Dalam Berpraktik di Bidang Keinsinyuran. Prosiding Seminar Nasional Keinsinyuran (SNIP), Volume 1 Nomor 1, Universitas Lampung, 2021.