Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia: Peran Negara dalam Menjamin Kemakmuran Rakyat

Dipublikasikan oleh Kania Zulia Ganda Putri

22 April 2024, 20.28

id.pinterest.com

Latar Belakang 

Sektor pertanian di Indonesia dianggap oleh pemerintah sebagai sektor yang strategis dan merupakan inti utama dari program pembangunan nasional. Beberapa argumen yang mendasari pertimbangan ini adalah sebagai berikut:

  • Sumber daya lahan dan air tersedia secara melimpah sebagai sumber daya dasar untuk mengembangkan kegiatan pertanian yang lebih produktif.
  • Pertanian berperan penting sebagai pilar utama untuk menopang dan menyediakan makanan pokok bagi masyarakat Indonesia.
  • Sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian.
  • Pertanian Indonesia sebagian besar menggunakan bahan baku dalam negeri dan lebih sedikit menggunakan bahan baku impor.
  • Pertanian Indonesia memiliki potensi besar untuk menghasilkan komoditas bernilai tinggi untuk diekspor guna meningkatkan devisa negara.
  • Pertanian di Indonesia telah menunjukkan kemampuannya untuk bertahan dan menjadi kekuatan pendorong untuk memutar 'roda' ekonomi akar rumput ketika krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia pada tahun 1997.

Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." (Pasal 33)

Pernyataan "dikuasai oleh pemerintah" tidak berarti secara fisik diotorisasi oleh pemerintah. Melainkan bahwa semua eksploitasi sumber daya alam oleh individu atau kelompok dalam masyarakat, termasuk tanah dan air yang memiliki nilai ekonomi dan fungsi sosial, akan dikontrol oleh pemerintah. Eksploitasi dilakukan secara berkelanjutan dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Paradigma pembangunan pertanian mengalami kehidupan baru selama era reformasi di Indonesia, dengan transisi yang signifikan untuk memenuhi kebutuhan baru. Paradigma ini berpusat pada tiga prinsip dasar:

  • Pembangunan pertanian harus mencerminkan demokrasi, transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik dan desentralisasi.
  • Pembangunan pertanian harus mengutamakan partisipasi masyarakat, misalnya peran pemerintah dibatasi sebagai regulator, fasilitator, katalisator, dan dinamisator.
  • Pembangunan pertanian dilaksanakan sesuai dengan hak atau kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah No. 22 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000).

Potensi Sumber Daya Lahan dan Air

Total luas lahan di Indonesia adalah sekitar 192 juta hektar (Puslitbangtan, 1992). Meskipun Indonesia memiliki potensi sumber daya lahan yang sangat besar untuk pengembangan pertanian, pada kenyataannya masih banyak tantangan yang harus dihadapi.

Menurut Biro Pusat Statistik (1998), total penggunaan lahan pertanian di Indonesia - sawah, kebun rumah tangga dan kebun buah-buahan, dataran tinggi tadah hujan dan dataran rendah, padang rumput, tambak air payau dan air tawar, rawa-rawa, perkebunan negara dan swasta - adalah sekitar 66 juta ha.

Luas lahan sawah adalah sekitar 11 juta ha dari total luas wilayah Indonesia (Kementerian Pekerjaan Umum, 1998). Tergantung pada sumber air dan penyediaan fasilitas irigasi, lahan diklasifikasikan sebagai daerah irigasi teknis (3,4 juta ha atau 31 persen), daerah irigasi semi-teknis (1,12 juta ha atau 10 persen), daerah irigasi sederhana (0,77 juta ha atau 7 persen), daerah irigasi desa (2,29 juta ha atau 21 persen), rawa pedalaman dan rawa pasang surut (1,677 juta ha atau 15 persen), dan daerah tadah hujan (1,77 juta ha atau 16 persen).

Selain lahan sawah, Indonesia juga memiliki lahan kering yang luas dan tidak beririgasi. Total luas lahan kering di Indonesia adalah sekitar 57 juta hektar dan umumnya digunakan untuk keperluan seperti pekarangan rumah tangga, pertanian tadah hujan, dataran tinggi/perkebunan dan padang rumput terbuka, sementara sisanya terbengkalai sebagai lahan tidur.

Sumber daya air

Meskipun Indonesia adalah negara tropis yang lembab dengan curah hujan rata-rata tahunan yang tinggi, masalah sumber daya air masih menjadi masalah utama. Beberapa masalah utamanya adalah:

Meningkatnya kebutuhan air. Permintaan masyarakat akan air yang memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal kuantitas - dan kualitas cenderung meningkat. Sebaliknya, karena jumlah air yang tersedia relatif tetap, persaingan antar sektor seperti pertanian, rumah tangga, kota dan industri untuk mendapatkan air yang terbatas menjadi semakin ketat. Oleh karena itu, kebijakan yang mengatur penggunaan dan distribusi air secara bijaksana sangat diperlukan.

Kurangnya pengelolaan lahan di dataran tinggi/hulu. Pengelolaan lahan di daerah hulu tanpa memperhatikan konservasi tanah dan air cenderung menciptakan lahan kritis yang menyebabkan banjir dan kekeringan yang dahsyat di daerah hilir. Indonesia saat ini memiliki sekitar 8 juta hektar lahan pertanian kritis.

Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Lahan dan Air

Kami telah menjelaskan bahwa potensi sumber daya lahan dan air cukup tersedia, namun pada kenyataannya masih banyak masalah kompleks yang harus dihadapi untuk mengembangkan penggunaan sumber daya lahan dan air yang lebih produktif.

Kementerian Pertanian Indonesia telah menetapkan visi untuk menghadapi kebijakan pembangunan pertanian nasional saat ini, yaitu membangun sistem agribisnis yang berdaya saing dan "berorientasi pada rakyat, berkelanjutan dan terdesentralisasi". Visi ini harus diwujudkan secara operasional dalam kebijakan-kebijakan yang tepat untuk menjadikan sektor pertanian sebagai inti dari semua sektor pembangunan nasional.

Untuk mewujudkan visi tersebut, dukungan yang kuat dari pengembangan sumber daya lahan dan air sangat penting dan menentukan keberhasilan atau kegagalannya. Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan serangkaian kebijakan umum dan khusus mengenai pengembangan sumber daya lahan dan air. Evaluasi terhadap efektivitas kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan secara berkesinambungan untuk memperbaiki substansi dan isi kebijakan tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Disadur dari: www.fao.org