kesehatan
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 17 April 2024
Obat adalah zat kimia apa pun yang ketika dikonsumsi menyebabkan perubahan fisiologi organisme, termasuk psikologinya, jika ada. Obat biasanya dibedakan dari makanan dan zat lain yang memberikan dukungan nutrisi. Konsumsi obat dapat melalui inhalasi, injeksi, merokok, konsumsi, penyerapan melalui patch pada kulit, supositoria, atau pelarutan di bawah lidah.
Pil Nexium 40 mg mengandung zat esomeprazole magnesium
Dalam farmakologi, obat adalah zat kimia, biasanya dengan struktur yang diketahui, yang ketika diberikan pada organisme hidup, menghasilkan efek biologis. Obat farmasi, juga disebut obat atau obat, adalah zat kimia yang digunakan untuk mengobati, menyembuhkan, mencegah, atau mendiagnosis penyakit atau untuk meningkatkan kesehatan. Secara tradisional, obat diperoleh melalui ekstraksi dari tanaman obat, tetapi baru-baru ini juga melalui sintesis organik. Obat-obatan farmasi dapat digunakan dalam jangka waktu yang terbatas, atau secara teratur untuk gangguan kronis.
Kafein, yang terkandung dalam kopi dan minuman lainnya, merupakan obat psikoaktif yang paling banyak digunakan di dunia. Sekitar 90% orang dewasa di Amerika Utara mengonsumsi kafein dalam kesehariannya.
Obat-obatan farmasi sering diklasifikasikan ke dalam kelas obat-kelompok obat terkait yang memiliki struktur kimia yang sama, mekanisme kerja yang sama (mengikat target biologis yang sama), cara kerja yang terkait, dan yang digunakan untuk mengobati penyakit yang sama. Sistem Klasifikasi Kimia Terapeutik Anatomis (ATC), sistem klasifikasi obat yang paling banyak digunakan, memberi obat kode ATC yang unik, yang merupakan kode alfanumerik yang menugaskannya ke kelas obat tertentu dalam sistem ATC. Sistem klasifikasi utama lainnya adalah Sistem Klasifikasi Biofarmasi. Sistem ini mengklasifikasikan obat berdasarkan kelarutan dan permeabilitas atau sifat penyerapannya.
Obat psikoaktif adalah zat yang memengaruhi fungsi sistem saraf pusat, mengubah persepsi, suasana hati, atau kesadaran. Obat-obatan ini dibagi menjadi beberapa kelompok seperti: stimulan, depresan, antidepresan, ansiolitik, antipsikotik, dan halusinogen. Obat-obatan psikoaktif ini telah terbukti bermanfaat dalam mengobati berbagai kondisi medis termasuk gangguan mental di seluruh dunia. Obat-obatan yang paling banyak digunakan di dunia termasuk kafein, nikotin, dan alkohol, yang juga dianggap sebagai obat rekreasional, karena digunakan untuk kesenangan daripada tujuan pengobatan. Semua obat dapat memiliki potensi efek samping. Penyalahgunaan beberapa obat psikoaktif dapat menyebabkan kecanduan dan / atau ketergantungan fisik. Penggunaan stimulan yang berlebihan dapat meningkatkan psikosis stimulan. Banyak obat rekreasional yang terlarang dan perjanjian internasional seperti Konvensi Tunggal Narkotika ada untuk tujuan pelarangannya.
Etimologi
Dalam bahasa Inggris, kata benda "drug" diperkirakan berasal dari bahasa Prancis Kuno "drogue", mungkin berasal dari "droge (vate)" dari bahasa Belanda Pertengahan yang berarti "kering (tong)", mengacu pada tanaman obat yang diawetkan sebagai bahan kering di dalam tong.
Namun, pada tahun 1990-an, ahli leksikografi Spanyol Federico Corriente Córdoba mendokumentasikan kemungkinan asal kata tersebut dalam {ḥṭr}, sebuah bentuk awal bahasa Roman dari bahasa Al-Andalus dari bagian barat laut semenanjung Iberia. Istilah ini kira-kira dapat dituliskan sebagai حطروكة atau hatruka.
Pengobatan
Obat atau obat adalah obat yang diminum untuk menyembuhkan atau memperbaiki gejala penyakit atau kondisi medis. Penggunaannya juga dapat berupa obat pencegahan yang memiliki manfaat di masa depan tetapi tidak mengobati penyakit atau gejala yang sudah ada atau yang sudah ada sebelumnya. Pemberian obat sering kali diatur oleh pemerintah ke dalam tiga kategori-obat bebas, yang tersedia di apotek dan supermarket tanpa batasan khusus; obat bebas, yang diberikan oleh apoteker tanpa memerlukan resep dokter, dan obat dengan resep dokter, yang harus diresepkan oleh tenaga medis profesional berlisensi, biasanya dokter.
Di Inggris, obat-obatan yang dijual bebas disebut obat farmasi yang hanya dapat dijual di apotek terdaftar, oleh atau di bawah pengawasan apoteker. Obat-obatan ini ditandai dengan huruf P pada labelnya. Kisaran obat-obatan yang tersedia tanpa resep bervariasi dari satu negara ke negara lain. Obat-obatan biasanya diproduksi oleh perusahaan farmasi dan sering kali dipatenkan untuk memberikan hak eksklusif kepada pengembang untuk memproduksinya. Obat-obatan yang tidak dipatenkan (atau dengan paten yang sudah kadaluarsa) disebut obat generik karena dapat diproduksi oleh perusahaan lain tanpa batasan atau lisensi dari pemegang paten.
Obat-obatan farmasi biasanya dikategorikan ke dalam kelas-kelas obat. Sekelompok obat akan memiliki struktur kimia yang sama, atau memiliki mekanisme kerja yang sama, cara kerja terkait yang sama, atau menargetkan penyakit yang sama atau penyakit terkait Sistem Klasifikasi Kimia Terapeutik Anatomis (ATC), sistem klasifikasi obat yang paling banyak digunakan, memberi obat kode ATC yang unik, yang merupakan kode alfanumerik yang menempatkannya ke kelas obat tertentu dalam sistem ATC. Sistem klasifikasi utama lainnya adalah Sistem Klasifikasi Biofarmasi. Sistem ini mengelompokkan obat berdasarkan kelarutan dan permeabilitas atau sifat penyerapannya.
Penggunaan spiritual dan keagamaan
Beberapa agama, terutama agama-agama etnis, sepenuhnya didasarkan pada penggunaan obat-obatan tertentu, yang dikenal sebagai entheogen, yang sebagian besar berupa halusinogen, psikedelik, disosiatif, atau delirium. Beberapa entheogen termasuk kava yang dapat bertindak sebagai stimulan, obat penenang, euforia, dan obat bius. Akar tanaman kava digunakan untuk menghasilkan minuman yang dikonsumsi di seluruh budaya di Samudra Pasifik.
Beberapa dukun dari berbagai budaya menggunakan entheogen, yang didefinisikan sebagai "membangkitkan kekuatan ilahi di dalam diri," untuk mencapai ekstasi religius. Dukun Amazon menggunakan ayahuasca (yagé), minuman halusinogen, untuk tujuan ini. Dukun Mazatec memiliki tradisi penggunaan Salvia divinorum, sebuah tanaman psikoaktif, yang telah berlangsung lama dan terus menerus untuk tujuan religius. Penggunaannya adalah untuk memfasilitasi kondisi kesadaran visioner selama sesi penyembuhan spiritual.
Silene undulata dianggap oleh masyarakat Xhosa sebagai tanaman suci dan digunakan sebagai entheogen. Akarnya secara tradisional digunakan untuk menginduksi mimpi jernih yang jelas (dan menurut Xhosa, kenabian) selama proses inisiasi dukun, mengklasifikasikannya sebagai oneirogen yang terjadi secara alami yang mirip dengan ramuan mimpi yang lebih terkenal, Calea ternifolia.
Peyote, kaktus kecil tak bertulang belakang, telah menjadi sumber utama psychedelic mescaline dan mungkin telah digunakan oleh penduduk asli Amerika selama setidaknya lima ribu tahun. Sebagian besar mescaline sekarang diperoleh dari beberapa spesies kaktus kolumnar khususnya dari San Pedro dan bukan dari peyote yang rentan.
Penggunaan ganja secara entheogenik juga telah dipraktikkan secara luas selama berabad-abad. Rastafari menggunakan ganja sebagai sakramen dalam upacara keagamaan mereka.
Jamur psikedelik(jamur psilocybin), yang biasa disebut jamur ajaib atau shrooms juga telah lama digunakan sebagai entheogen.
Obat pintar dan obat perancang
Nootropics, yang juga sering disebut sebagai "obat pintar", adalah obat yang diklaim dapat meningkatkan kemampuan kognitif manusia. Nootropik digunakan untuk meningkatkan daya ingat, konsentrasi, pikiran, suasana hati, dan pembelajaran. Nootropik yang semakin banyak digunakan di kalangan siswa, juga dikenal sebagai obat belajar, adalah methylphenidate yang biasanya bermerek Ritalin dan digunakan untuk pengobatan gangguan hiperaktif defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi. Pada dosis tinggi, methylphenidate dapat menjadi sangat adiktif. Kecanduan yang serius dapat menyebabkan psikosis, kecemasan dan masalah jantung, dan penggunaan obat ini terkait dengan peningkatan kasus bunuh diri, dan overdosis. Bukti penggunaan di luar lingkungan pelajar masih terbatas, namun menunjukkan bahwa hal ini merupakan hal yang lumrah.
Penggunaan methylphenidate secara intravena dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, yang dikenal sebagai paru-paru Ritalin.
Obat-obatan lain yang dikenal sebagai obat perancang juga diproduksi. Contoh awal dari apa yang saat ini disebut sebagai 'obat perancang' adalah LSD, yang disintesis dari ergot. Contoh lain termasuk analog dari obat peningkat kinerja seperti steroid yang digunakan untuk meningkatkan kemampuan fisik; ini kadang-kadang digunakan (secara legal atau tidak) untuk tujuan ini, sering kali oleh atlet profesional. Obat perancang lainnya meniru efek obat psikoaktif. Sejak akhir 1990-an, telah ada identifikasi dari banyak obat sintesis ini. Di Jepang dan Inggris, hal ini telah mendorong penambahan banyak obat perancang ke dalam kelas zat terkontrol yang lebih baru yang dikenal sebagai obat kelas sementara.
Kanabinoid sintetis telah diproduksi untuk jangka waktu yang lebih lama dan digunakan dalam ganja sintetis obat perancang.
Penggunaan narkoba untuk rekreasi
Penggunaan narkoba untuk rekreasi adalah penggunaan narkoba (legal, terkontrol, atau ilegal) dengan tujuan utama untuk mengubah kondisi kesadaran melalui perubahan sistem saraf pusat untuk menciptakan emosi dan perasaan positif. Halusinogen LSD adalah obat psikoaktif yang biasa digunakan sebagai obat rekreasi.
Ketamin adalah obat yang digunakan untuk anestesi, dan juga digunakan sebagai obat rekreasi, baik dalam bentuk bubuk maupun cair, karena efek halusinogen dan disosiatifnya.
Beberapa undang-undang nasional melarang penggunaan obat rekreasi yang berbeda; obat obat yang memiliki potensi untuk penggunaan rekreasi sering kali diatur secara ketat. Namun, ada banyak obat rekreasional yang legal di banyak yurisdiksi dan diterima secara luas secara budaya. Ganja adalah obat rekreasi terkontrol yang paling umum dikonsumsi di dunia (per 2012). Penggunaannya di banyak negara adalah ilegal, tetapi secara legal digunakan di beberapa negara biasanya dengan ketentuan hanya dapat digunakan untuk penggunaan pribadi. Ganja dapat digunakan dalam bentuk daun ganja (rumput), atau dalam bentuk resin ganja. Ganja adalah bentuk ganja yang lebih ringan daripada ganja.
Mungkin ada batasan usia untuk konsumsi dan pembelian obat-obatan rekreasi legal. Beberapa obat-obatan rekreasional yang legal dan diterima di banyak tempat termasuk alkohol, tembakau, sirih, dan produk kafein, dan di beberapa wilayah di dunia, penggunaan obat-obatan yang legal seperti khat adalah hal yang umum.
Ada sejumlah minuman keras legal yang biasa disebut legal high yang digunakan untuk rekreasi. Yang paling banyak digunakan adalah alkohol.
Pemberian obat
Semua obat memiliki rute pemberian, dan banyak yang dapat diberikan dengan lebih dari satu cara.
Bolus adalah pemberian obat, obat atau senyawa lain yang diberikan untuk meningkatkan konsentrasinya dalam darah ke tingkat yang efektif. Pemberiannya dapat diberikan secara intravena, melalui injeksi parenteral, indovenous, intramuskular, intratekal, atau subkutan.
Dihirup (dihirup ke paru-paru) sebagai aerosol, inhaler, vape, atau bubuk kering (ini termasuk merokok atau menguapi suatu zat).
Injeksi sebagai larutan, suspensi atau emulsi baik: intramuskular, intravena, intraperitoneal, intraosseous.
Insuflasi, sebagai semprotan hidung atau mendengus ke dalam hidung.
Secara oral, sebagai cairan atau padatan, yang diserap melalui usus.
Secara rektal sebagai supositoria, yang diserap oleh rektum atau usus besar.
Secara sublingual, menyebar ke dalam darah melalui jaringan di bawah lidah.
Secara topikal, biasanya sebagai krim atau salep. Obat yang diberikan dengan cara ini dapat diberikan untuk bekerja secara lokal atau sistemik.
Melalui vagina sebagai alat pencegah kehamilan, terutama untuk mengobati infeksi vagina.
Pengendalian obat-obatan terlarang
Banyak kantor pemerintah di banyak negara yang menangani pengendalian dan pengawasan pembuatan dan penggunaan obat-obatan, serta penerapan berbagai undang-undang obat-obatan. Konvensi Tunggal tentang Obat-obatan Narkotika adalah perjanjian internasional yang dibuat pada tahun 1961 untuk melarang penggunaan narkotika, kecuali yang digunakan dalam penelitian dan perawatan medis. Pada tahun 1971, perjanjian kedua, Konvensi tentang Zat Psikotropika, harus diperkenalkan untuk menangani obat-obatan psikoaktif dan psikedelik rekreasi yang lebih baru.
Status hukum Salvia divinorum bervariasi di banyak negara dan bahkan di negara-negara bagian di Amerika Serikat. Di mana pun itu dilarang, tingkat pelarangannya juga bervariasi.
Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat adalah badan federal yang bertanggung jawab untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan masyarakat melalui regulasi dan pengawasan keamanan pangan, produk tembakau, suplemen makanan, obat resep dan obat bebas, vaksin, biofarmasi, transfusi darah, perangkat medis, perangkat pemancar radiasi elektromagnetik, kosmetik, makanan hewani, dan obat hewan.
Di India, Biro Pengendalian Narkotika (NCB), sebuah badan penegak hukum dan intelijen federal India di bawah Kementerian Dalam Negeri, ditugaskan untuk memerangi perdagangan narkoba dan membantu penggunaan zat-zat ilegal secara internasional di bawah ketentuan Undang-Undang Obat-obatan Narkotika dan Zat Psikotropika.
Klasifikasi
Obat dapat diklasifikasikan dalam banyak cara, atas dasar mekanisme aksi, efek dan status (legal atau tidak legal).
a. Aspirin atau ASA (acetylsalicylic acid), yang juga antipiretik
b. Ibuprofen
a. Morfin
b. Kodein
a. Heroin
b. Oxycodone
c. Vicodin
d. Demerol
e. Darvocet
f. Tramadol
g. Fentanyl
a. Prozac
b. Paxil
a. Typical antipsychotic tranquilizers
- Thorazine
a. Atypical antipsychotic tranquilizers
a. Valium
Disadur dari: en.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Corona Virus Disease 2019 (covid-19) menginjak periode 1,5 tahun lebih semenjak pertama kali ditemukan di Wuhan, China bulan Desember 2019 dan sudah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global pada Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 (covid19.go.id, 2021).
Data terbaru dari WHO pada 6 September 2021, ada 220.563.227 jumlah kasus terkonfirmasi dan 4.565.483 di seluruh dunia. Tak dapat dipungkiri bahwa penyakit Covid-19 dampaknya sangatlah luar biasa di seluruh sektor kehidupan, meliputi aspek sosial, transportasi, ekonomi, pendidikan, industri farmasi, industri manufaktur dan kesehatan. Yang tak kalah mengagetkan yaitu isu gangguan mental dan psikososial selama pandemik Covid-19 muncul menjadi trend di masyarakat. Angka kejadian kasus gangguan mental ditemukan lebih tinggi ketika pandemik dibandingkan sebelum pandemik.
Pandemik Covid-19 adalah stressor yang luar biasa untuk setiap orang termasuk pasien positif covid-19, pendamping keluarga pasien, orang yang sehat dan juga tenaga Kesehatan. Munculnya kecemasan dan kepanikan yang timbul bisa memicu gejala gangguan mental layaknya depresi dan kecemasan.
Menurut WHO, gangguan mental merupakan sebuah kondisi sehat utuh dengan mampu menyadari pikiran, perasa dan perilaku sehingga bisa produktif dan kolaboratif secara sosial dan ekonomi. Beberapa hal penyebab covid-19 menjadi stressor yakni pertama, berkaitan dengan kebijakan lockdown ataupun karantina yang mengharuskan tinggal dirumah (stay at home), bekerja dari rumah (work from home), sekolah dari rumah (school from home) dan jaga jarak serta social (social and physical distancing). Kedua yaitu stigma tenaga kesehatan yang belum seluruhnya diterima oleh masyarakat sebab tenaga Kesehatan dianggap mentransmisikan virus Covid-19.
Ketiga, munculnya cyberbullying terhadap pasien Covid-19 maupun yang telah masuk tahap pemulihan dari hasil swab negatif. Keempat merupakan isu paranoid dari masyarakat dengan ketakutan berlebih terhadap Covid-19, takut tertular, takut mengetahui hasil tes Covid-19, tidak ingin bertemu orang luar, tidak ingin keluar rumah, dan menimbun bahan pokok makanan. Kelima yaitu munculnya perasaan bersalah karena tak bisa optimal mengurus anggota keluarga yang terinfeksi Covid-19 dan akhirnya meninggal. Kelima hal tersebut menyebabkan adanya keterbatasan saat beraktivitas, melakukan program kerja, dan bisnis sehingga konsekuensinya yaitu cemas, frustasi, stress, bosan dan depresi. Fokus semua pihak terhadap transmisi global Covid-19 bisa mengalihkan perhatian publik dari gangguan mental yang ditimbulkan.
Untuk mendukung keberhasilan terapi dari pasien yang menderita gangguan mental, butuh adanya kolaborasi dan sinergisme peran dari berbagai pihak, yaitu professional kesehatan seperti dokter, apoteker, keluarga pasien dan lingkungan sekitar pasien dengan menggunakan model perawatan kolaboratif.
Selama lebih dari 40 tahun, apoteker klinis sudah berkontribusi pada model perawatan ini baik sebagai edukator, konselor maupun sebagai penyedia obat. Obat adalah modalitas pengobatan utama dalam manajemen terapi pada gangguan mental. Maka dari itu apoteker berada pada posisi yang sangat proporsional guna meningkatkan layanan kesehatan dengan dari aspek promotive, preventif maupun kuratif. Walaupun penderita telah ditangani dengan pemberian obat, nyatanya masih banyak kasus ketidak berhasilan terapi. Yang melatarbelakanginya yaitu ketidakpatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat sebab pasien menggunakan obat-obatan dalam jangka panjang minimal 6 bulan dan beberapa diantaranya terjadi efek samping obat.
Disadur dari sumber research.lppm.itb.ac.id
kesehatan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh mahasiswa ataupun lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. Uji kompetensi dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portofolio, dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination). Di Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter.
Tujuan
Tujuan UKDI adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP).
Pusat Tempat Ujian
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun.[3] Setelah menyelesaikan program internsip, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya. Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah (PBL).
Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat.
Surat tanda registrasi
Surat tanda registrasi (STR) adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR. Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Siti Nur Rahmawati pada 22 Agustus 2022
Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).
Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.
Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.
Sejarah
Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.
Perkembangan di Indonesia
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama. Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.
Apoteker spesialis
Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.
Penulisan gelar
Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:
apt. Aditya Pradhana, S.Farm.
di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
apt. Dra. Corona Mileniawati
apt. Drs. Artifisial Dermawan
apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.
Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.
Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.
Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org