kesehatan
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 19 Februari 2025
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung proses belajar mengajar. Namun, dalam banyak kasus, praktik K3 di sekolah-sekolah di negara berkembang masih belum menjadi prioritas. Artikel ini menyoroti pentingnya implementasi sistem K3 yang lebih baik serta kerjasama antara sekolah dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tenaga pengajar dan siswa.
Penelitian ini dilakukan melalui tinjauan literatur yang mencakup:
Hasil kajian ini digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang bertujuan meningkatkan standar K3 di institusi pendidikan.
1. Statistik K3 di Negara Berkembang
2. Kesenjangan dalam Implementasi K3 di Sekolah
Penelitian ini menemukan beberapa faktor utama yang menyebabkan lemahnya penerapan K3 di sekolah:
3. Dampak Buruk Lingkungan Kerja yang Tidak Aman
Berdasarkan hasil penelitian, artikel ini menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan K3 di sekolah:
1. Penguatan Regulasi dan Kebijakan
2. Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas Sekolah
3. Pelatihan dan Edukasi Keselamatan
4. Kolaborasi antara Sekolah, Pemerintah, dan Komunitas
Keselamatan kerja di sekolah harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan manajemen sekolah. Dengan mengembangkan regulasi yang lebih kuat, meningkatkan infrastruktur, dan memberikan pelatihan yang lebih baik, lingkungan sekolah dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi tenaga pengajar dan siswa. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menciptakan budaya keselamatan yang berkelanjutan di sektor pendidikan.
Sumber: Rielander, C., Visser, T., & Esterhuyzen, E. Schools and Occupational Health and Safety: Perspectives for Developing Countries. African Journal of Inter/Multidisciplinary Studies, Vol. 6 No. 1, 2024, Hal. 1-15.
kesehatan
Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah pada 19 Februari 2025
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam industri makanan, terutama di lingkungan sekolah, menjadi faktor penting dalam memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dikonsumsi siswa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan 20 staf dapur dari enam SMA yang dipilih secara purposif. Selain itu, observasi langsung dilakukan untuk mengevaluasi kondisi dapur dan sistem keselamatan yang diterapkan.
Aspek yang dianalisis dalam penelitian ini mencakup:
Penelitian ini mengidentifikasi lima kategori bahaya utama yang dihadapi staf dapur:
Data penelitian menunjukkan bahwa 85% staf dapur adalah perempuan, dengan mayoritas berusia antara 40-49 tahun (30%). Sebanyak 90% telah bekerja lebih dari 4 tahun, menunjukkan pengalaman panjang namun tetap menghadapi tantangan keselamatan kerja.
Penelitian ini menemukan bahwa minimnya penerapan K3 berdampak langsung pada kualitas makanan yang disajikan kepada siswa:
Hambatan utama dalam penerapan K3 meliputi:
Paper ini memberikan wawasan yang kuat tentang tantangan K3 di dapur sekolah, tetapi ada beberapa aspek yang dapat diperbaiki:
Studi ini menegaskan bahwa kurangnya penerapan K3 di dapur sekolah memiliki dampak besar terhadap keselamatan staf dan kualitas makanan yang dikonsumsi siswa. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan peningkatan pelatihan K3, perbaikan fasilitas dapur, dan komitmen manajemen dalam menerapkan standar keselamatan.
Sumber: Adzinyo, O. A., Frempong, F., Appaw, E. T. A., Antwi, A. B., & Nkrow, J. E. Assessing Occupational Health and Safety Practices Among Kitchen Staff of Selected Senior High Schools in the Ho Municipality, Ghana. Cogent Food & Agriculture, Vol. 10 No. 1, 2024, Hal. 2392404.
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Apoteker (apt.) merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah menempuh pendidikan profesi apoteker dan mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi terlebih dahulu untuk memperoleh gelar akademik sarjana sains (S.Si.) atau sarjana farmasi (S.Farm.) yang umumnya ditempuh dalam waktu empat tahun. Setelahnya, barulah seorang sarjana tersebut dapat melanjutkan pendidikan profesi apoteker (apt.) yang umumnya dicapai dalam waktu satu tahun. Jadi, total waktu yang dibutuhkan seseorang untuk menjadi seorang apoteker adalah lima tahun. Konsep pendidikan ini serupa dengan yang dijalani seseorang untuk menjadi seorang dokter, di mana setelah memperoleh gelar sarjana kedokteran (S.Ked.), mereka harus melanjutkan pendidikan bagi dokter muda atau koasistensi untuk memperoleh gelar dokter (dr.).
Dalam praktik klinis, apoteker berperan sebagai pengawas atas peresepan yang dikeluarkan oleh dokter. Sebagai profesi yang memelajari obat-obatan secara mendalam, mulai dari cara pembuatannya sampai dengan bagaimana obat tersebut memberikan reaksi tertentu pada tubuh, apoteker secara aktif menelaah, mengoreksi, dan memberi masukan kepada dokter dan tim medis lainnya dalam memberikan terapi pada pasien.
Dalam menjalankan praktik kefarmasian, apoteker mengenakan jas berwarna putih gading.Hal ini berbeda dengan dokter yang mengenakan jas berwarna putih tulang saat menjalankan praktik kedokteran. Di Indonesia, tenaga kesehatan yang mengenakan baju resmi berupa jas hanya apoteker dan dokter saja.
Sejarah
Istilah apoteker dan apotek bermula dari dokter Claudius Galenus dari Pergamum (129–199) yang biasa dikenal sebagai Galen. Ia menamakan tempatnya memeriksa pasien sebagai latron dan tempat Galen menyimpan obat sebagai apotheca, yang secara harfiah berarti gudang. Pada tahun 1240, negara Kerajaan Sisilia untuk pertama kalinya mengeluarkan undang-undang yang memisahkan pekerjaan dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien dan menulis resep, tetapi obat dibuat dan diserahkan ke pasien oleh apoteker.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam pertemuan di Vancouver 1997 menggunakan istilah 7 Star Pharmacist untuk menyatakan peran dan tanggung jawab seorang apoteker yang bermutu. Pada tahun 1999 yang dicantumkan pada Annex 7, badan dunia ini mengeluarkan Good Pharmacy Practice In Community And Hospital Pharmacy Settings.
Perkembangan di Indonesia
Apoteker di Indonesia bergabung dalam organisasi profesi apoteker yang disebut Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Apoteker di Indonesia sering kali dipersepsikan publik sebagai seseorang yang bekerja di apotek. Namun, sebenarnya lingkup kerja apoteker tidak hanya di apotek semata, melainkan juga dapat bekerja di sektor publik–seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)–atau sektor swasta–seperti perusahaan farmasi.
Sebelum menempuh pendidikan apoteker di Indonesia, calon mahasiswa akan diminta untuk memilih konsentrasi yang menjadi fokus keilmuan apoteker. Umumnya konsentrasi yang dapat dipilih meliputi Farmasi Industri, dan Farmasi Klinik dan Komunitas. Apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri akan tepat untuk bekerja di industri farmasi pada beragam bidang seperti regulatory affairs, pemastian mutu, penjaminan mutu, produksi, distribusi, dan lain-lain. Sementara itu, apoteker dengan konsentrasi Farmasi Klinik dan Komunitas akan tepat untuk bekerja di apotek, rumah sakit, dan lain-lain. Walaupun terdapat klasterisasi semacam ini, sejauh ini tidak dilarang seorang apoteker dengan konsentrasi Farmasi Industri untuk bekerja di lingkungan klinis atau sebaliknya.
Dalam perkuliahan apoteker, terdapat praktik kerja profesi apoteker (PKPA) yang merupakan kesempatan bagi mahasiswa apoteker untuk menjalani magang di berbagai bidang kefarmasian, sehingga mereka akan memperoleh gambaran dan kesiapan dalam dunia kerja di bidang kefarmasian nantinya. Setelah mahasiswa apoteker dinyatakan lulus secara akademik, mereka akan diambil sumpahnya seperti halnya dokter. Sumpah itu dimaksudkan agar seorang apoteker bersungguh-sungguh dalam mengaplikasikan ilmu kefarmasiannya demi kebaikan manusia. Seorang apoteker pun dilarang menggunakan pengetahuannya untuk merugikan orang lain.
Pada awalnya, apoteker teridentifikasi dengan adanya gelar Apt. di belakang nama mereka. Namun, sejak 20 Februari 2020, Komite Farmasi Nasional (KFN) menetapkan perubahan penulisan gelar apoteker menjadi apt. yang diletakkan di depan nama. Penetapan tersebut merupakan kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Menurut apt. Drs. Purwadi, M.M., M.E. selaku Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam sambutannya pada tanggal 10 Maret 2020, pemindahan letak gelar ini dimaksudkan agar apoteker dapat lebih fokus tampil di depan untuk melayani masyarakat secara langsung. Hal tersebut dikarenakan apoteker di Indonesia masih belum terlalu dikenal perannya di masyarakat secara luas. Apoteker pun sering kali lebih banyak bekerja di balik layar dalam melayani masyarakat. Dengan terlihatnya gelar apoteker di depan nama, masyarakat bisa lebih mengenal sosok apoteker tersebut.
Apoteker spesialis
Saat ini telah ada apoteker spesialis farmasi nuklir dengan pengukuhannya pada 2020.
Penulisan gelar
Gelar apoteker diletakkan di depan nama dengan seluruhnya huruf kecil, dengan contoh:
apt. Aditya Pradhana, S.Farm.
di mana gelar sarjana farmasi yang telah diperoleh sebelumnya tetap dituliskan. Hal ini berbeda dengan profesi dokter yang umumnya hanya menuliskan gelar profesi dokter (dr.) tanpa perlu menuliskan gelar sarjana kedokteran (S.Ked.). Jika gelar apoteker dituliskan bersama dengan gelar lain, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
apt. Dra. Corona Mileniawati
apt. Drs. Artifisial Dermawan
apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm., M.Si.
Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm.
Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D.
Ketika dikombinasikan dengan pangkat dan gelar keagamaan nonakademik, maka contoh penulisannya adalah sebagai berikut:
Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. apt. Drs. K.H. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Pedoman penulisan gelar apoteker yang baru ini berlaku pula untuk apoteker yang lulus sebelum ditetapkannya pedoman ini.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Di Indonesia, pendidikan kedokteran dapat ditempuh setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat. Mahasiswa harus menempuh pendidikan strata-1 selama sekitar 3,5 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang kemudian dilanjutkan dengan pendidikan profesi dokter selama 1,5 tahun. Setelah itu, mereka wajib mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter (UKMPPD) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI). Hanya mahasiswa yang lulus ujian tersebut yang dapat mengangkat sumpah dan dilantik sebagai dokter. Setelah diambil sumpah, seorang dokter diwajibkan untuk mengikuti program dokter internsip selama satu tahun.[3] Setelah menyelesaikan program internsip, seorang dokter umum dapat mengambil pendidikan spesialisasi sesuai pilihannya. Saat ini kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia menganut sistem pembelajaran berdasarkan masalah (PBL).
Konsil Kedokteran Indonesia
Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan, dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter, dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden, dan berkedudukan di Ibu kota Negara Republik Indonesia.
KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter, dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter, dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter, dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:
Konsil Kedokteran, dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:
Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari:
Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).
Sertifikat kompetensi
Sertifikat kompetensi perlu dibuat bagi dokter lulusan sebelum 29 April 2007, dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Proses pembuatan sertifikat kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301). Sertifikat kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan pos tercatat.
Surat tanda registrasi
Surat tanda registrasi (STR) adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi, telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya. Registrasi yang memenuhi persyaratan, dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi, dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah STR. Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) merupakan prosedur yang wajib diikuti oleh mahasiswa ataupun lulusan ilmu kedokteran yang ingin mendapatkan lisensi profesi sebagai dokter. Uji kompetensi dilakukan melalui berbagai cara diantaranya ujian tulis, portofolio, dan OSCE (Objective Structured Clinical Examination). Di Indonesia UKDI digunakan sebagai tolok ukur dan barometer kerja bagi seorang dokter.
Tujuan
Tujuan UKDI adalah untuk memberikan informasi berkenaan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap dari para lulusan dokter umum secara komprehensif kepada pemegang kewenangan dalam pemberian sertifikat kompetensi sebagai bagian dari persyaratan registrasi, untuk kemudian seorang dokter dapat mengurus pengajuan surat ijin praktik (SIP).
Pusat Tempat Ujian
Sumber Artikel: id.wikipedia.org
kesehatan
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 18 Februari 2025
Corona Virus Disease 2019 (covid-19) menginjak periode 1,5 tahun lebih semenjak pertama kali ditemukan di Wuhan, China bulan Desember 2019 dan sudah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global pada Maret 2020 dan Pemerintah Indonesia menetapkan sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 (covid19.go.id, 2021).
Data terbaru dari WHO pada 6 September 2021, ada 220.563.227 jumlah kasus terkonfirmasi dan 4.565.483 di seluruh dunia. Tak dapat dipungkiri bahwa penyakit Covid-19 dampaknya sangatlah luar biasa di seluruh sektor kehidupan, meliputi aspek sosial, transportasi, ekonomi, pendidikan, industri farmasi, industri manufaktur dan kesehatan. Yang tak kalah mengagetkan yaitu isu gangguan mental dan psikososial selama pandemik Covid-19 muncul menjadi trend di masyarakat. Angka kejadian kasus gangguan mental ditemukan lebih tinggi ketika pandemik dibandingkan sebelum pandemik.
Pandemik Covid-19 adalah stressor yang luar biasa untuk setiap orang termasuk pasien positif covid-19, pendamping keluarga pasien, orang yang sehat dan juga tenaga Kesehatan. Munculnya kecemasan dan kepanikan yang timbul bisa memicu gejala gangguan mental layaknya depresi dan kecemasan.
Menurut WHO, gangguan mental merupakan sebuah kondisi sehat utuh dengan mampu menyadari pikiran, perasa dan perilaku sehingga bisa produktif dan kolaboratif secara sosial dan ekonomi. Beberapa hal penyebab covid-19 menjadi stressor yakni pertama, berkaitan dengan kebijakan lockdown ataupun karantina yang mengharuskan tinggal dirumah (stay at home), bekerja dari rumah (work from home), sekolah dari rumah (school from home) dan jaga jarak serta social (social and physical distancing). Kedua yaitu stigma tenaga kesehatan yang belum seluruhnya diterima oleh masyarakat sebab tenaga Kesehatan dianggap mentransmisikan virus Covid-19.
Ketiga, munculnya cyberbullying terhadap pasien Covid-19 maupun yang telah masuk tahap pemulihan dari hasil swab negatif. Keempat merupakan isu paranoid dari masyarakat dengan ketakutan berlebih terhadap Covid-19, takut tertular, takut mengetahui hasil tes Covid-19, tidak ingin bertemu orang luar, tidak ingin keluar rumah, dan menimbun bahan pokok makanan. Kelima yaitu munculnya perasaan bersalah karena tak bisa optimal mengurus anggota keluarga yang terinfeksi Covid-19 dan akhirnya meninggal. Kelima hal tersebut menyebabkan adanya keterbatasan saat beraktivitas, melakukan program kerja, dan bisnis sehingga konsekuensinya yaitu cemas, frustasi, stress, bosan dan depresi. Fokus semua pihak terhadap transmisi global Covid-19 bisa mengalihkan perhatian publik dari gangguan mental yang ditimbulkan.
Untuk mendukung keberhasilan terapi dari pasien yang menderita gangguan mental, butuh adanya kolaborasi dan sinergisme peran dari berbagai pihak, yaitu professional kesehatan seperti dokter, apoteker, keluarga pasien dan lingkungan sekitar pasien dengan menggunakan model perawatan kolaboratif.
Selama lebih dari 40 tahun, apoteker klinis sudah berkontribusi pada model perawatan ini baik sebagai edukator, konselor maupun sebagai penyedia obat. Obat adalah modalitas pengobatan utama dalam manajemen terapi pada gangguan mental. Maka dari itu apoteker berada pada posisi yang sangat proporsional guna meningkatkan layanan kesehatan dengan dari aspek promotive, preventif maupun kuratif. Walaupun penderita telah ditangani dengan pemberian obat, nyatanya masih banyak kasus ketidak berhasilan terapi. Yang melatarbelakanginya yaitu ketidakpatuhan pasien dalam mengkonsumsi obat sebab pasien menggunakan obat-obatan dalam jangka panjang minimal 6 bulan dan beberapa diantaranya terjadi efek samping obat.
Disadur dari sumber research.lppm.itb.ac.id