Keprofesian
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 19 Februari 2025
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sampai sekarang ini terus menjalankan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, serta pengakuan kompetensi. Dengan harapan agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bisa mendapatkan pengakuan di level internasional.
Dengan mempunyai sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional. Sehingga bisa menjadi penunjang jika mereka memiliki keinginan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Filipina dan Korea.
"BNSP terus melaksanakan perbaikan, harmonisasi dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," ungkap Komisioner BNSP, Aldo Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (07/01/2022).
"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini memiliki 1 standar nasional, dan menghasilkan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia dapat maju disebabkan seluruh tenaga kerjanya mempunyai keahlian, mempunyai kompetensi," tuturnya.
Disadur dari sumber news.detik.com
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025
Sebanyak 106 anak yang mengikuti pelatihan vokasional di UPTD Panti Pemberdayaan Sosial Bina Remaja (PSBR) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat (Jabar). Dari pelatihan vokasional itu, mereka mendapatkan sertifikat kompetensi barista.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Dodo Suhendar mengatakan, sebelum melakukan sertifikasi kompetensi, mereka mendapatkan pelatihan selama lima bulan. Sertifikat itu menjadi bekal bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus untuk bekerja dan berkarier.
Barista adalah sebutan untuk seseorang yang pekerjaannya membuat dan menyajikan kopi kepada pelanggan. Kata "barista" berasal dari bahasa Italia yang berarti "pelayan bar".
Lebih lanjut dikatakannya dalam pelatihan itu, dua bulan pertama tentang keagamaan, peningkatan percaya diri, interaksi sosial, pembinaan fisik dan disiplin dan tiga bulan berikutnya pelatihan keterampilan.
"Kurang lebih tiga bulan, mereka dilatih keterampilan yang mereka minati, salah satunya barista. Untuk barista, mereka dilatih dan kerja sama dengan Sugeng Coffee yang menjadi pengampu," kata Dodo dalam Podcast Juara (Jabarprov Bersuara).
"Mereka juga sudah bersertifikat, bahkan ada yang menjadi pelatih dalam pelatihan-pelatihan barista di banyak tempat. Sertifikat kompetensi barista ini sebagai bentuk pengakuan bahwa mereka mampu menjadi seorang barista," katanya.
Dodo menuturkan, ada banyak keterampilan dalam pembinaan anak yang membutuhkan perlindungan khusus di UPTD PSBR mulai dari keterampilan elektronik, menjahit, sampai montir.Namun, peminat untuk keterampilan barista terus meningkat setiap tahunnya. Pun demikian dengan keterampilan mencukur.
Untuk mengasah keterampilan peminat barista dan mencukur, Dinas Sosial Jawa Barat membuat dua tempat workshop bernama Cafe Raisa (Remaja Mandiri Serba Bisa) di Lembang dan Aksara (Anak Asuh Juara) Coffee and Barber Shop di Kabupaten Subang. "Aksara Coffee (dan Cafe Raisa) ini punya dua fungsi. Pertama, memang untuk juga sebagai kafe untuk umum. Bagi mereka yang suka kopi, silakan datang. Kedua, merupakan tempat workshop anak-anak kita yang berada di panti, khususnya yang bina remaja di Lembang, untuk menjalani praktik pelatihan," katanya.
Menurut Dodo, tempat workshop tersebut memudahkan anak-anak panti sosial melakukan pelatihan. Dia pun berharap, dengan pelatihan yang komprehensif sekaligus sertifikasi kompetensi, anak yang membutuhkan perlindungan khusus dapat berdaya.
"Kelebihan kalau kita punya workshop itu, kita bisa latihan kapan saja. Jadi tadi fungsinya ada dua. Fungsi sebagai kafe sendiri, untuk memberikan pelayanan umum para penikmat kopi. Satu lagi untuk pelatihan bagi remaja-remaja yang ada di panti sosial kami," katanya.
"Jangan sampai mereka yang masuk panti, setelah selesai pembinaan panti, pas keluar itu mereka bingung atau mungkin masih menjadi masalah sosial. Tapi kita harapkan dengan adanya pemberdayaan sosial juga, mereka bisa mandiri," katanya.
Dodo menyatakan, panti sosial yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat tidak hanya fokus pada perlindungan dan jaminan sosial, tetapi juga mulai fokus ke arah pemberdayaan sosial. "Untuk pengembangan ini, kita sudah mulai kerja sama dengan SBM ITB. Ini merupakan suatu rencana pengembangan ke depan. Bukan hanya masalah kafe, tapi kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang bisa dikembangkan," katanya.
Sumber: rejabar.republika.co.id
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menindak tegas perusahaan keuangan yang terbukti melanggar aturan, khususnya terkait penagihan utang. Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot mengungkapkan, otoritas memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan keuangan yang melanggar ketentuan melalui sanksi teguran, penghentian operasional usaha, dan pencabutan izin usaha. Hal ini terkait dengan penggunaan jasa penagihan utang. “Perusahaan keuangan yang menggunakan jasa penagihan utang harus memastikan seluruh perusahaan penagihan utang yang bermitra dengan perusahaan tersebut memiliki sertifikasi profesi dan mematuhi peraturan hukum dalam melakukan penagihan kepada nasabah,” kata Sekar Putih dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 Juli 2021. Di sisi lain, dia mengatakan debitur juga harus ikhlas memenuhi kewajibannya dan menginformasikan kepada perusahaan keuangan jika mengalami kendala dalam transfer.
Hal itu ia jelaskan dengan mengacu pada POJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang pelaksanaan Dalam kegiatan komersial perusahaan keuangan, perusahaan keuangan dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk tujuan penyelesaian dengan para pihak. Penagihan berarti segala upaya Perusahaan Keuangan untuk memperoleh haknya atas kewajiban pembayaran debitur, termasuk pemenuhan jaminan apabila debitur mengalami wanprestasi.
Dalam proses penagihan, pihak ketiga dalam industri penagihan utang lebih dikenal karena kolektor. harus membawa beberapa dokumen. Dokumen-dokumen tersebut adalah dokumen identitas, sertifikat profesi dalam penagihan dari lembaga sertifikasi profesi sektor keuangan yang terdaftar di OJK, surat kuasa dari perusahaan keuangan, fotokopi sertifikat jaminan terpercaya, dan dokumen bukti kelalaian pihak. debitur. “Semua dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek hukum dalam proses penagihan pinjaman agar tidak terjadi perselisihan,” kata OJK, lanjut Sekar Putih, menanyakan kepada perusahaan pembiayaan yang diwajibkan sebelum penagihan dan penarikan agunan. mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang belum membayar sesuai POJK nomor 35/2018. OJK juga meminta perusahaan memastikan perusahaan penagih utang telah dilengkapi dan dilengkapi dengan beberapa dokumen di atas. Selain mengevaluasi secara berkala prosedur penagihan perusahaan penagih utang bahkan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Disadur dari: https://finansial.bisnis.com/read/20210730/89/1423733/ojk-ingatkan-debt-collector-wajib-punya-sertifikasi-profesi
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Cindy Aulia Alfariyani pada 20 Mei 2024
KOMPAS.com - Profesi adalah pekerjaan, tapi tidak semua pekerjaan masuk ke dalam profesi. Lantas apa yang dimaksud dengan profesi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, apa yang dimaksud profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan dan kejuruan tertentu.
Mengutip buku Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri oleh Sukarman Purba, Astuti Astuti, dan Juniyanto Gulo, apa itu profesi adalah segala seutu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian. Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian.
Artinya, tidak semua pekerjaan termasuk dengan profesi. Profesi hanya pekerjaan yang mengandalkan keahlian saja yang masuk pada apa itu profesi. Profesi adalah tidak seperti pekerjaan karena tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Keahlian ini diperoleh melalui profesionalisasi seperti latihan, pendidikan, atau sertifikasi, yang dilakukan sebelum menjalani profesi maupun setelah menjalani macam-macam profesi tersebut.
Pengertian apa itu profesi menurut ahli
Untuk lebih memahami tentang apa itu profesi, simak definisi profesi adalah dari beberapa ahli, dikutip dari buku Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri, yaitu:
Ciri-ciri apa itu profesi
Menurut Isnanto, dikutip dari Etika Profesi: Membangun Profesionalisme Diri, ciri-ciri apa yang dimaksud dengan profesi adalah sebagai berikut:
Macam-macam profesi
Ada berbagai macam-macam profesi yang berbeda dari berbagai sektor pekerjaan. Berikut macam-macam profesi di Indonesia, di antaranya adalah:
Kesimpulannya, apa yang dimaksud dengan profesi adalah pekerjaan yang memiliki keterampilan atau keahlian tertentu. Contoh apa itu profesi ada macam-macam profesi di Indonesia seperti dokter, akuntan, guru, psikolog, pilot, bidan, dan lainnya.
Sumber: money.kompas.com
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 02 Mei 2024
Selasa, 30 Januari 2024, Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) Fakultas Teknik Undip menggelar acara Pengambilan Sumpah Insinyur ke-10 untuk periode Januari 2024. Pengambilan sumpah insinyur kali ini berlangsung secara hybrid di Engineering Hall, Gedung Prof. Ir. Eko Budihardjo, M.Sc Lantai 5.
Para periode ini, PSPPI Fakultas Teknik Undip berhasil mencetak 69 insinyur baru. Seluruh insinyur yang dilantik merupakan mahasiswa dari kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Menurut Prof. Dr. Ir. Widayat, S.T, M.T, IPM, ASEAN Eng, Ketua PSPPI Fakultas Teknik Undip, kelas RPL di PSPPI Fakultas Teknik Undip sedikit berbeda karena ada tambahan 4 SKS yang harus ditempuh secara langsung. Dengan adanya tambahan SKS tersebut, mahasiswa masih harus menyelesaikan sisa SKS melalui kuliah selama satu semester. Hal ini merupakan terobosan baru yang bisa dipraktikkan di Indonesia.
“Di PSPPI ini, penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)-nya tidak penuh. Rekognisi Anda sekalian memberikan sekitar 20 SKS. 4 SKS masih harus ditempuh secara riil. Artinya, laporan studi kasus dapat ditempuh dalam satu semester. Ini bisa jadi pionir, ke depannya bisa jadi model RPL yang ada di Indonesia,” ungkap Prof. Widayat
Dekan Fakultas Teknik Undip, Prof. Dr. Jamari, S.T, M.T. berharap, ke depannya PSPPI Fakultas Teknik Undip bisa terus berkembang dan bisa mencetak lebih banyak insinyur bagi Indonesia. “Di Indonesia, jumlah insinyur itu masih jauh dari target. Harusnya tiap 1 juta penduduk insinyurnya ada 10 ribu. Tapi kenyataannya baru ada 2600 (per 1 juta penduduk), artinya jauh dari target. Sehingga PR kita bersama untuk mengembangkan Program Profesi Insinyur ini. Kita harus segera,” ucap Prof. Jamari.
Pada pengambilan sumpah insinyur periode ini, ada beberapa sivitas akademika Fakultas Teknik Undip yang juga diambil sumpahnya. Beberapa diantaranya adalah Prof. Dr. Dipl.Ing. Ir. Berkah Fajar Tamtama Kiono dari Departemen Teknik Mesin, Prof. Dr. Ir. Nuroji, M.T dari Departemen Teknik Sipil, Dr. Ir. Naniek Utami Handayani, S.T, M.T dari Departemen Teknik Industri, Ir. Vanadia Mardiastuti, S.T, M.Eng dan Ir. Narulita Santi, S.T, M.Eng. dari Departemen Teknik Geologi.
Sekretaris Jenderal Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Ir. Bambang Goeritno, M.Sc, MPA, IPU, APEC Engineer berharap, para insinyur baru ini bisa ikut mengenalkan Program Profesi Insinyur ke khalayak umum. “Kita berharap para lulusan yang baru saja dikukuhkan bisa dilibatkan untuk mengampanyekan program ini, sehingga semakin banyak insinyur yang bisa kita cetak. Karena gap-nya (antara jumlah insinyur dan jumlah penduduk) semakin besar tiap tahunnya.”
Sumber: psppi.ft.undip.ac.id
Keprofesian
Dipublikasikan oleh Jovita Aurelia Sugihardja pada 02 Mei 2024
Jakarta - Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hingga saat ini terus melakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi. Harapannya agar sertifikasi kompetensi kerja dari BNSP dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dapat memperoleh pengakuan di level internasional.
Dengan memiliki sertifikat yang diakui level internasional, maka kompetensi pekerja Indonesia akan diakui dunia internasional. Sehingga dapat menjadi penunjang apabila mereka punya keinginan untuk bekerja di negara-negara seperti Jepang, Thailand, Filipina dan Korea.
"BNSP terus melakukan perbaikan, harmonisasi dan pengembangan sistem sertifikasi, terutama untuk mengejar pengakuan kompetensi level internasional," kata Komisioner BNSP, Aldo Tobing dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).
Aldo menilai sertifikat kompetensi kerja akan menjadi nilai tambah bagi tenaga kerja Indonesia. Sekaligus pengakuan terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan kompetensi kerja yang dipersyaratkan.
"Jadi seluruh pekerja harus disertifikasi agar Indonesia ini punya satu standar nasional, dan menciptakan SDM-SDM Indonesia unggul dan Indonesia bisa maju karena semua tenaga kerjanya memiliki keahlian, memiliki kompetensi," tandasnya.
Sumber: news.detik.com