Hubungan Internasional Asia Tenggara
Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 25 April 2025
Pendahuluan
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki batas maritim yang bersinggungan langsung dengan sepuluh negara tetangga. Salah satu yang menarik untuk dikaji adalah proses delimitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) antara Indonesia dan Filipina, yang berhasil diselesaikan secara damai setelah melalui negosiasi panjang. Paper yang diulas dalam resensi ini membahas faktor-faktor keberhasilan proses delimitasi tersebut dengan menggunakan pendekatan issue-level approach, yang menyoroti peran visibilitas domestik dan nilai strategis wilayah dalam penyelesaian sengketa.
Artikel ini akan mengulas temuan utama dalam penelitian tersebut, menambahkan analisis mendalam, serta menghubungkannya dengan tren geopolitik dan kebijakan maritim Indonesia.
Latar Belakang Konflik dan Upaya Delimitasi
Indonesia dan Filipina berbagi wilayah perairan di bagian utara Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik. Kedua negara memiliki klaim yang tumpang tindih di wilayah tersebut, yang menyebabkan perlunya negosiasi delimitasi ZEE agar kepastian hukum dan hak berdaulat terhadap sumber daya alam di perairan tersebut dapat ditegakkan.
Sejak pertemuan pertama pada 1973, negosiasi antara kedua negara berlangsung selama beberapa dekade. Baru pada tahun 2014, dalam pertemuan Joint Permanent Working Group on Maritime and Ocean Concerns (JPWG-MOC) ke-8, kesepakatan final mengenai batas ZEE dapat dicapai. Kesepakatan ini kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2017 oleh Indonesia, sementara Filipina meratifikasinya pada 2019.
Faktor-Faktor Keberhasilan Delimitasi ZEE
Studi ini mengidentifikasi beberapa faktor utama yang mendukung keberhasilan penyelesaian delimitasi batas ZEE antara Indonesia dan Filipina:
1. Rendahnya Nilai Strategis Wilayah Sengketa (Low Salience)
Pendekatan issue-level approach yang digunakan dalam penelitian ini menyoroti bahwa wilayah yang dipersengketakan tidak memiliki nilai strategis yang tinggi (not salient). Artinya, wilayah tersebut tidak memiliki populasi signifikan, tidak mengandung sumber daya alam yang sangat bernilai, serta tidak memiliki kepentingan pertahanan atau simbolis yang kuat bagi kedua negara.
Hal ini berbeda dengan sengketa maritim di Laut China Selatan, di mana klaim tumpang tindih melibatkan wilayah dengan potensi sumber daya besar serta kepentingan pertahanan yang kuat. Karena wilayah perairan antara Indonesia dan Filipina tidak memiliki nilai strategis yang tinggi, penyelesaiannya cenderung lebih damai dan tidak mengarah pada ketegangan militer.
2. Visibilitas Isu dalam Politik Domestik
Salah satu temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa meskipun wilayah sengketa tidak memiliki nilai strategis yang tinggi, visibilitas isu ini di dalam negeri cukup signifikan. Media nasional di kedua negara secara aktif memberitakan perkembangan negosiasi, menciptakan tekanan bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan perundingan secara damai.
Sebagai contoh, pada periode 2011–2019, isu delimitasi batas ZEE sering dikaitkan dengan keamanan maritim, terutama terkait dengan masalah perikanan ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing). Tekanan dari masyarakat nelayan dan kelompok kepentingan lainnya turut mendorong pemerintah untuk menyelesaikan batas wilayah agar pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara lebih efektif.
3. Faktor Kepemimpinan dan Komitmen Diplomasi Damai
Keberhasilan negosiasi juga tidak lepas dari peran kepemimpinan di kedua negara. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Benigno Aquino III pada awal dekade 2010-an menunjukkan komitmen kuat dalam menyelesaikan sengketa batas maritim dengan pendekatan diplomasi damai.
Dalam berbagai pernyataan, kedua pemimpin menegaskan bahwa penyelesaian batas ZEE ini bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga untuk memperkuat hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina. Pendekatan diplomasi ini kemudian diteruskan oleh Presiden Joko Widodo dan Rodrigo Duterte, yang sama-sama mendukung kebijakan luar negeri yang berbasis kerja sama regional.
4. Penggunaan Prinsip UNCLOS 1982 sebagai Dasar Hukum
Kesepakatan delimitasi ZEE ini mengikuti prinsip yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Indonesia dan Filipina menggunakan pendekatan median line sebagai metode utama dalam menentukan batas wilayah, dengan mempertimbangkan panjang garis pangkal masing-masing negara.
Komitmen kedua negara untuk mematuhi hukum internasional menjadi faktor penting dalam menghindari eskalasi konflik dan memastikan bahwa hasil negosiasi memiliki legitimasi yang kuat di mata dunia internasional.
5. Kerja Sama Bilateral dalam Keamanan Maritim
Selain perundingan batas ZEE, Indonesia dan Filipina juga telah meningkatkan kerja sama dalam keamanan maritim. Kedua negara menandatangani beberapa perjanjian kerja sama dalam patroli bersama untuk mengatasi ancaman kejahatan lintas batas, seperti perompakan dan perdagangan manusia.
Sebagai contoh, perjanjian Indonesia–Philippines Plan of Action mencakup berbagai aspek kerja sama di bidang keamanan maritim, yang membantu menciptakan suasana yang lebih kondusif dalam perundingan batas wilayah.
Kesimpulan
Delimitasi batas ZEE antara Indonesia dan Filipina merupakan contoh sukses bagaimana sengketa maritim dapat diselesaikan melalui negosiasi berbasis hukum internasional dan diplomasi damai. Faktor-faktor seperti rendahnya nilai strategis wilayah, tekanan domestik, kepemimpinan yang mendukung diplomasi, serta kepatuhan terhadap UNCLOS 1982 menjadi kunci keberhasilan dalam penyelesaian sengketa ini.
Studi ini memberikan wawasan berharga bagi kebijakan maritim Indonesia ke depan, terutama dalam menyelesaikan sengketa batas dengan negara-negara lain. Dengan pendekatan yang sama, Indonesia dapat terus memperkuat posisi maritimnya dalam kerangka hukum internasional serta menjaga stabilitas kawasan.
Sumber Referensi