Energi Berkelanjutan dan Infrastruktur

PLN dan Inisiatif Hijau di Jawa Timur-Bali: Strategi Sosial-Lingkungan untuk Distribusi Listrik Berkelanjutan

Dipublikasikan oleh Afridha Nu’ma Khoiriyah pada 28 Mei 2025


Pendahuluan: Transformasi Energi dan Tanggung Jawab Sosial

Proyek Penguatan Distribusi Tenaga Listrik di Jawa Timur dan Bali oleh PT PLN (Persero) bukan hanya sebatas pembangunan infrastruktur listrik. Proyek ini menjadi simbol dari upaya menyelaraskan kemajuan teknologi dengan keberlanjutan sosial dan lingkungan. Dokumen Environmental and Social Management Planning Framework (ESMPF) yang diterbitkan Januari 2020 menjadi pondasi manajemen risiko sekaligus strategi mitigasi komprehensif dalam memastikan setiap kilometer jaringan distribusi listrik ramah lingkungan dan sosial.

Konteks dan Tujuan Proyek (H2)

PLN menargetkan pembangunan 17.000 km jaringan distribusi serta pemasangan ribuan trafo di Jawa Timur dan Bali. Proyek ini bertujuan:

  • Memperluas akses listrik yang andal.

  • Mengurangi susut distribusi.

  • Mendukung RUPTL 2019–2028.

  • Menerapkan praktik pembangunan berkelanjutan sesuai standar AIIB (Asian Infrastructure Investment Bank).

Distribusi Listrik dan Kategori Proyek (H3)

Proyek diklasifikasikan sebagai Kategori B menurut AIIB karena dampaknya dianggap moderat, tidak memerlukan pembebasan lahan besar, dan dapat dimitigasi. Kegiatan utamanya meliputi:

  • Pemasangan tiang dan jaringan distribusi (tegangan menengah dan rendah).

  • Pemasangan trafo jenis pole-mount dan pad-mount.

  • Pemangkasan vegetasi untuk jalur kabel.

  • Pengeboran horizontal di area padat.

Risiko dan Dampak Lingkungan Sosial (H2)

Risiko Sosial (H3)

Risiko sosial bersifat minim, namun tetap ada potensi:

  • Gangguan visual dan suara saat konstruksi.

  • Penggunaan lahan milik pribadi (dengan izin tertulis, bukan pembebasan).

  • Penghilangan vegetasi tanpa kompensasi, karena status non-tanah.

Risiko Lingkungan (H3)

  • Dampak pada fauna seperti burung dan primata.

  • Limbah berbahaya dari minyak trafo bekas.

  • Risiko kecelakaan kerja (jatuhnya tiang, ledakan trafo).

Langkah mitigasi dirancang secara spesifik dan ketat, mengacu pada standar PLN, AIIB, dan kebijakan lingkungan Indonesia.

Strategi Mitigasi dan ESMP (H2)

Kerangka ESMPF: Pilar Pelaksanaan Proyek (H3)

Dokumen ESMPF memberikan pedoman pada setiap fase:

  • Perencanaan: Penapisan lokasi, analisis risiko, dan persetujuan masyarakat.

  • Konstruksi: Penempatan rambu keselamatan, pelatihan pekerja, dan manajemen limbah.

  • Operasionalisasi: Pemantauan keberlanjutan dan pelaporan berkala.

Studi Kasus: Pemasangan Tiang di Lahan Pribadi (H3)

PLN mewajibkan persetujuan tertulis dengan materai dari pemilik lahan jika tiang ditempatkan di properti pribadi. Tidak ada ganti rugi finansial, namun sosialisasi dilakukan untuk membangun kesepahaman. Ini mengurangi konflik sosial dan mempercepat pelaksanaan proyek.

Komitmen pada Konsultasi Publik dan Transparansi (H2)

Keterlibatan Masyarakat (H3)

Konsultasi publik telah dilakukan sejak 2019:

  • Sosialisasi di Bali dan Jawa Timur.

  • Kolaborasi dengan pemerintah daerah.

  • Saluran pengaduan melalui Call Center 123, web PLN, dan loket pelayanan.

Perbaikan GRM (Grievance Redress Mechanism)

Proyek ini memperkuat GRM dengan:

  • Pendekatan sensitif gender dan inklusif.

  • Dokumentasi keluhan secara digital.

  • Peningkatan kapasitas respons hotline.

Sistem Monitoring dan Pelatihan SDM (H2)

Pengawasan Proyek (H3)

Monitoring dilakukan oleh unit-unit di bawah UID (Unit Induk Distribusi), termasuk:

  • UP3, UP2D, UP2K.

  • Biro K3L di setiap wilayah.

Pengembangan Kapasitas (H3)

PLN telah:

  • Mendirikan Akademi HSSE di Semarang.

  • Menyusun kurikulum pelatihan: Audit lingkungan, PROPER, dan K3L tingkat lanjut.

Analisis Tambahan: Tantangan dan Rekomendasi (H2)

Tantangan:

  • Keterbatasan data ekologis spesifik lokasi.

  • Minimnya insentif bagi masyarakat terdampak.

  • Kurangnya integrasi gender dalam pelaksanaan proyek.

Rekomendasi:

  • Mengintegrasikan teknologi GIS untuk penapisan lingkungan.

  • Memberikan kompensasi non-tunai seperti perbaikan akses jalan atau fasilitas umum.

  • Meningkatkan partisipasi perempuan dalam konsultasi dan pelatihan.

Kesimpulan: Menyelaraskan Kemajuan dan Keberlanjutan (H2)

Proyek distribusi listrik PLN di Jawa Timur dan Bali adalah bukti bahwa pembangunan infrastruktur tidak harus bertentangan dengan prinsip sosial dan lingkungan. Dengan dokumen ESMPF sebagai pemandu, proyek ini tidak hanya meningkatkan akses listrik, tetapi juga menjadi model bagaimana pembangunan masa depan harus dilakukan: transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Sumber

PT PLN (Persero). (2020). Kerangka Perencanaan Pengelolaan Lingkungan dan Sosial Proyek Penguatan Distribusi Tenaga Listrik Jawa Timur - Bali.

Selengkapnya
PLN dan Inisiatif Hijau di Jawa Timur-Bali: Strategi Sosial-Lingkungan untuk Distribusi Listrik Berkelanjutan
page 1 of 1