Hazardous and Toxic Waste Management Analysis at UNS Hospital Indonesia

Dipublikasikan oleh Izura Ramadhani Fauziyah

21 Februari 2025, 13.03

asnor.co.id

Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di fasilitas kesehatan menjadi isu penting dalam keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Data yang dikumpulkan meliputi proses pengurangan dan pemilahan limbah, penyimpanan, transportasi, serta pengolahan limbah. Hasilnya kemudian dianalisis secara deskriptif dan dibandingkan dengan regulasi yang ada, seperti Permenkes No. 7 Tahun 2019 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan.

Rumah Sakit UNS menghasilkan dua jenis limbah utama:

  1. Limbah medis, yang mencakup limbah infeksius, patologis, benda tajam, farmasi, sitotoksik, bahan kimia, radioaktif, serta wadah bertekanan.
  2. Limbah non-medis, termasuk limbah dari aktivitas rumah tangga, dapur, laundry, dan farmasi yang tidak berbahaya.

Karena pandemi COVID-19, rumah sakit juga mengkategorikan limbah menjadi limbah COVID-19 dan non-COVID-19, menyesuaikan dengan standar keamanan yang lebih ketat.

Pengelolaan limbah di Rumah Sakit UNS terdiri dari enam tahap utama:

1. Pemilahan

Limbah dipilah sesuai jenisnya di setiap ruangan perawatan. Sistem pemilahan menggunakan kode warna:

  • Kuning: Limbah infeksius
  • Hitam: Limbah non-infeksius
  • Ungu: Limbah sitotoksik
  • Merah: Limbah radioaktif

2. Pengemasan

  • Wadah khusus seperti safety box digunakan untuk benda tajam.
  • Limbah infeksius dikumpulkan dalam kantong plastik berwarna kuning.
  • Limbah dikemas dengan penandaan yang jelas untuk memudahkan pengolahan lebih lanjut.

3. Pengumpulan

  • Limbah dikumpulkan secara berkala oleh petugas kebersihan menggunakan troli khusus.
  • Limbah medis disimpan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3 sebelum diangkut oleh pihak ketiga.

4. Penyimpanan

  • Limbah medis disimpan selama 1–2 hari untuk menghindari kontaminasi.
  • Limbah non-medis dapat disimpan hingga 1 tahun.

5. Transportasi

  • Limbah diangkut oleh pihak ketiga yang memiliki izin resmi.
  • Frekuensi pengangkutan:
    • Limbah medis: 4 kali seminggu
    • Limbah non-medis: Sekali setahun

6. Pengolahan

  • Rumah Sakit UNS memiliki incinerator, tetapi belum dapat digunakan karena keterbatasan perizinan.
  • Limbah sementara ini diproses oleh pihak ketiga yang telah memiliki sertifikasi pengelolaan limbah B3.

Analisis dan Temuan Penelitian

  1. Efektivitas Sistem Pemilahan: Rumah sakit telah menerapkan sistem pemilahan yang baik dengan kode warna sesuai standar WHO dan regulasi nasional.
  2. Ketergantungan pada Pihak Ketiga: Karena belum memiliki izin operasional untuk mengelola limbah secara mandiri, transportasi dan pemrosesan limbah masih bergantung pada pihak luar.
  3. Peningkatan Limbah COVID-19: Pandemi menyebabkan peningkatan signifikan dalam jumlah limbah infeksius, sehingga pengelolaan yang lebih ketat diperlukan.
  4. Regulasi dan Kepatuhan: Rumah sakit telah menerapkan regulasi nasional dalam sistem pengelolaannya, tetapi masih memerlukan peningkatan dalam aspek pengolahan mandiri.

Untuk meningkatkan pengelolaan limbah B3 di Rumah Sakit UNS, beberapa langkah dapat diambil:

  • Mempercepat izin operasional incinerator agar rumah sakit bisa lebih mandiri dalam menangani limbah medis.
  • Meningkatkan kapasitas penyimpanan sementara untuk mengakomodasi lonjakan volume limbah, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi.
  • Meningkatkan sistem pemantauan dan pelaporan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
  • Mengedukasi tenaga medis dan non-medis tentang pemilahan limbah yang lebih efektif untuk mengurangi kontaminasi silang.

Pengelolaan limbah B3 di Rumah Sakit UNS telah berjalan sesuai regulasi, meskipun masih memiliki keterbatasan dalam aspek pengolahan mandiri. Dengan perbaikan dalam infrastruktur, regulasi, dan edukasi, sistem ini dapat lebih optimal dalam mengurangi dampak lingkungan serta meningkatkan keselamatan pekerja dan pasien.

Sumber Artikel: Hashfi Hawali Abdul Matin et al., "Hazardous and Toxic Waste Management Analysis at UNS Hospital Indonesia", Waste Technology, Vol. 9(2), 2021, pp. 29-36.