Fraud atau kecurangan dalam laporan keuangan menjadi permasalahan serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap sebuah perusahaan. Jurnal Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia karya Ika Oktaviana Dewi, Imam Wahyudi, Nanang Setiawan, dan Jamilatul Uyun membahas skandal manipulasi laporan keuangan yang melibatkan PT Garuda Indonesia, salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
Jurnal ini menyoroti bagaimana kasus fraud ini bertentangan dengan prinsip etika bisnis dan etika profesi akuntansi, serta dampaknya terhadap investor, pemegang saham, dan kepercayaan masyarakat. Dalam resensi ini, kita akan membahas isi utama jurnal, studi kasus terkait skandal PT Garuda Indonesia, serta relevansi dan implikasinya dalam industri bisnis dan keuangan saat ini.
PT Garuda Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor penerbangan. Pada tahun 2019, laporan keuangan perusahaan menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan tahun sebelumnya:
- Laba bersih 2018: USD 809,85 ribu.
- Kerugian 2017: USD 216,5 juta.
Lonjakan laba yang tidak wajar ini menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa PT Garuda Indonesia telah mencatat pendapatan yang belum direalisasikan sebagai laba, yang bertentangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap etika bisnis, yang mencakup:
- Manipulasi laporan keuangan untuk menampilkan kinerja keuangan yang lebih baik dari kenyataan.
- Kurangnya transparansi dalam pengelolaan pendapatan dan kerja sama bisnis.
- Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Fraud semacam ini menyebabkan kerugian bagi berbagai pihak, termasuk:
- Investor dan pemegang saham yang tertipu oleh laporan keuangan tidak akurat.
- Pemerintah sebagai pemegang saham utama yang harus menanggung dampak buruk dari skandal ini.
- Kepercayaan masyarakat terhadap BUMN yang menurun akibat kasus ini.
Sebagai perusahaan publik, PT Garuda Indonesia wajib mengikuti standar akuntansi yang berlaku, termasuk prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Namun, dalam kasus ini, ditemukan beberapa pelanggaran terhadap kode etik akuntan, yaitu:
- Integritas: Penyajian laporan keuangan yang tidak jujur.
- Objektivitas: Manipulasi data keuangan untuk kepentingan tertentu.
- Kehati-hatian profesional: Tidak adanya audit menyeluruh terhadap transaksi pendapatan.
Kantor Akuntan Publik (KAP) yang bertanggung jawab atas audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia juga diduga lalai dalam memastikan laporan yang disajikan sesuai dengan standar yang berlaku. Skandal ini bermula dari kerja sama antara PT Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi. Dalam kesepakatan bisnis ini, PT Mahata berjanji membayar kompensasi atas pemasangan layanan konektivitas di pesawat sebesar USD 239,94 juta. Namun, dalam laporan keuangan 2018, PT Garuda Indonesia langsung mencatat seluruh jumlah tersebut sebagai pendapatan, padahal pembayaran belum dilakukan sepenuhnya.
Dampaknya:
- Laporan keuangan yang disajikan menjadi tidak akurat.
- PT Garuda Indonesia seolah-olah mengalami peningkatan laba yang signifikan, padahal secara finansial masih mengalami kesulitan.
- OJK dan BEI memberikan sanksi administratif terhadap direksi perusahaan.
Audit laporan keuangan PT Garuda Indonesia dilakukan oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan. Namun, dalam proses audit ditemukan beberapa kejanggalan:
- Akuntan belum mendapatkan bukti yang cukup terkait pendapatan dari PT Mahata.
- Tidak ada penilaian substansi transaksi sebelum laporan keuangan dipublikasikan.
- Audit dilakukan tanpa memperhatikan standar kehati-hatian profesional.
Karena kelalaian ini, KAP yang terlibat juga terkena sanksi dari otoritas terkait.
Relevansi dan Implikasi dalam Industri Keuangan
Kasus ini berdampak negatif terhadap reputasi PT Garuda Indonesia:
- Kepercayaan investor menurun, menyebabkan volatilitas harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
- Kredibilitas BUMN sebagai entitas bisnis profesional dipertanyakan.
- Dampak terhadap hubungan bisnis internasional, karena mitra potensial akan lebih berhati-hati dalam bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki sejarah fraud.
Kasus PT Garuda Indonesia menyoroti pentingnya penerapan GCG dalam perusahaan:
- Transparansi: Perusahaan harus menyajikan informasi keuangan yang jujur dan dapat diverifikasi.
- Akuntabilitas: Direksi dan manajemen harus bertanggung jawab atas laporan keuangan yang mereka sajikan.
- Independensi audit: Audit harus dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan perusahaan yang diaudit.
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran bagi dunia bisnis:
- Pentingnya transparansi dalam laporan keuangan untuk menjaga kepercayaan investor dan masyarakat.
- Diperlukan pengawasan ketat dari regulator untuk mencegah terjadinya fraud serupa di masa depan.
- Etika profesi harus dijunjung tinggi oleh para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya.
Jurnal Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia memberikan wawasan penting tentang bagaimana fraud dapat terjadi akibat pelanggaran etika bisnis dan etika profesi. Beberapa poin utama yang dapat disimpulkan dari kasus ini:
- Manipulasi laporan keuangan di PT Garuda Indonesia menyebabkan kerugian besar bagi pemegang saham, investor, dan masyarakat.
- Fraud ini mencerminkan lemahnya penerapan prinsip Good Corporate Governance di dalam perusahaan.
- Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit gagal menjalankan tugasnya dengan independen dan profesional.
- Skandal ini memberikan pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan laporan keuangan agar tetap sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Dengan memahami kasus PT Garuda Indonesia, diharapkan perusahaan dan profesional di bidang keuangan dapat lebih menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan bisnisnya.
Sumber: Ika Oktaviana Dewi, Imam Wahyudi, Nanang Setiawan, Jamilatul Uyun. Fraud Ditinjau dari Etika Profesi dan Etika Bisnis: Kasus PT Garuda Indonesia. MELATI: Jurnal Media Komunikasi Ilmu Ekonomi, Vol. 40 No. 1 Juni 2023, Hal. 41-53.