Dalam dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Bagi Hasil Sawit diperoleh dari 2 (dua) sumber perolehan, yakni melalui bea keluar dan pungutan ekspor, yang dikenakan atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya. Persentase Pembagian DBH Sawit kepada Pemerintah Provinsi, Pemda penghasil, dan Pemda nonpenghasil meliputi:
- Provinsi yang bersangkutan 20%
- Kabupaten/kota penghasil 60%
- Kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil 20%
Terdapat 3 (tiga) Indikator Penentuan Besaran Rincian Alokasi DBH Sawit, yaitu:
- luas lahan perkebunan sawit;
- produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
- indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri
berkenaan dengan mekanisme penyalurannya, penyaluran DBH Sawit dapat dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dilaksanakan berdasarkan rincian alokasi DBH Sawit yang telah ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN, dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap, serta dapat dilakukan penundaan penyaluran dan/atau penghentian penyaluran apabila Daerah tidak memenuhi persyaratan dalam penyaluran DBH Sawit.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 38 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam mengurangi ketimpangan fiskal dan dampak negatif eksternalitas atas kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit.
Sumber: https://jdih.maritim.go.id