Startup

Banyak Startup PHK Karyawan, Kini Bertambah Jadi 10, Inilah Daftarnya

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025


Startup atau perusahaan rintisan di seluruh dunia saat ini tengah melewati masa atau tech winter. Sepanjang tahun ini saja, sudah terjadi 508 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan startup di seluruh dunia. Dilansir dari  laman resmi Trueup https://www.trueup.io/layoffs, PHK tersebut berdampak pada 87.457  karyawan. Adapun, PHK terbaru karyawan startup dilakukan Arete IR yaitu startup yang bergerak di bidang cybersecurity.

Arete IR dikabarkan PHK 90 karyawan atau 25 persen dari jumlah karyawannya. Tech Winter di Indonesia juga terlihat, saat ini sudah ada 10 startup di Tanah Air mengikis jumlah karyawan sejak awal tahun. Berikut daftar Startup di Indonesia yang melakukan PHK sejak awal tahun:

  1. TaniHub Pada awal Maret 2022, TaniHub menghentikan seluruh layanan bisnis ke konsumen (B2C), termasuk menghentikan operasional gudang di Bandung dan Bali. Keputusan ini diambil untuk mempertajam fokus pada pertumbuhan segmen bisnis ke bisnis (B2B), yang menyebabkan PHK bagi sejumlah karyawan.

  2. SiCepat Sama seperti TaniHub, SiCepat mengumumkan PHK terhadap ratusan karyawan di berbagai departemen yang tidak memenuhi standar penilaian perusahaan. Jumlah karyawan yang terkena dampak tersebut kurang dari 1% dari total karyawan.

  3. LinkAja PT. Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja melakukan reorganisasi yang berdampak pada PHK sejumlah karyawan, dengan jumlah yang direorganisasi kurang dari 200 orang.

  4. Zenius Startup edukasi teknologi Zenius mengumumkan PHK kepada 25% karyawan mereka, disebabkan oleh dampak kondisi makroekonomi saat ini.

  5. JD.ID Startup e-commerce JD.ID mengakui adanya PHK sebagai bagian dari program restrukturisasi perusahaan, terkait dengan dampak penyebaran virus Corona di China yang memengaruhi bisnis online dan offline.

  6. Mobile Premier League Startup gim dan turnamen asal India Mobile Premier League menutup operasionalnya di Indonesia, yang berdampak pada PHK terhadap 10% karyawan atau sebanyak 100 orang.

  7. LINE Startup telekomunikasi LINE mengakui adanya PHK terhadap karyawan, tetapi jumlahnya tidak mencapai 80 karyawan seperti yang diberitakan. LINE sedang berfokus kembali pada bisnis teknologi keuangan di Indonesia.

  8. Beres.Id Startup asal Malaysia Koadim mengumumkan penutupan seluruh operasi layanannya, dengan alasan pandemi Covid-19. Semua entitas bisnis di Singapura dan Filipina juga akan ditutup.

  9. Pahamify Startup edutech Pahamify mengonfirmasi PHK kepada sejumlah karyawan sebagai bagian dari adaptasi terhadap kondisi makroekonomi yang sedang terjadi.

  10. Mamikos Startup penyedia layanan pencarian dan sewa kos hunian sementara, Mamikos, mengkonfirmasi adanya PHK kepada karyawan karena adanya restrukturisasi yang dipertimbangkan berdasarkan kondisi pasar dan ekonomi.


Sumber: teknologi.bisnis.com

Selengkapnya
Banyak Startup PHK Karyawan, Kini Bertambah Jadi 10, Inilah Daftarnya

Keinsinyuran

KKP Sosialisasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada pengelola Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Agung Sedayu Group di Jakarta Utara, yang berlangsung secara daring maupun luring, Rabu, 2 Maret 2022.

"Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki KKPRL, hal ini harus dipenuhi," ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari.

KKPRL merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan KKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Sosialisasi KKPRL di Kawasan Pantai Indah Kapuk digelar oleh Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, unit pelaksana teknis di bawah naungan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut.

Kegiatan yang turut melibatkan tim Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tersebut dihadiri oleh Direktur Pengelolaan Ruang Laut, Suharyanto; Kepala Loka PSPL Serang, Syarif Iwan Taruna Alkadrie; Direktur Security Agung Sedayu Group, Muhamad Rum, serta perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta.

Tari berharap Agung Sedayu Group mampu memahami bagaimana pemanfaatan ruang laut terhadap Rencana Tata Ruang Laut dan/atau Rencana Zonasi. Kemudian mengenai mekanisme KKPRL dalam perizinan berusaha berbasis risiko, alur KKPRL dalam sistem OSS berbasis risiko, proses pemberian persetujuan KKPRL, hak dan kewajiban KKPRL, serta pencatatan, pengadministrasian dan pemutakhiran data KKPRL. 

"Kegiatan dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mencatat dan mengadministrasikan kegiatan yang memanfaatkan ruang laut secara menetap oleh Perorangan, Badan Usaha, Pemerintah/Pemerintah Daerah atau masyarakat lokal maupun masyarakat tradisional," kata Tari.

Setelah sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan untuk mengidentifikasi pemanfaatan ruang laut di kawasan PIK. Langkah ini sekaligus untuk mendapatkan data pemanfaatan ruang laut eksisting di PIK dan perairan sekitarnya. Output yang diharapkan berupa data dan informasi yang meliputi data nama pemrakarsa (pelaku usaha, pemerintah, pemda, masyarakat), data status perizinan, data luasan total per kegiatan eksisting yang ada. 

Melalui tinjauan lapangan, KKP melihat langsung area eksisting yang belum memiliki perizinan KKPRL di PIK 2. Antara lain di area jembatan, reklamasi, dan area jetty kapal pesiar. 

Dari data-data tersebut, nantinya dapat diperkirakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan diperoleh melalui Persetujuan KKPRL (PKKPRL) yang akan dimohonkan para pelaku usaha tersebut, serta data pelaku usaha yang masuk ranah pelanggaran dan informasi lainnya. 

Sementara itu, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan KKP tengah gencar melakukan monitoring KKPRL terutama untuk kegiatan-kegiatan yang memiliki risiko tinggi bagi kesehatan laut, seperti reklamasi dimana berpotensi merusak ekosistem lamun dan terumbu karang yang lokasinya kebanyakan berada di perairan dangkal tidak jauh dari bibir pantai.

Doni menjelaskan, berdasarkan hasil monitoring KKP bersama pemerintah daerah di beberapa lokasi, baik melalui analisis citra satelit, peninjauan langsung, maupun laporan dari masyarakat, telah teridentifikasi sekitar ratusan kegiatan yang belum memiliki KKPRL. 

“Angka tersebut masih bisa bertambah karena atas arahan Menteri Trenggono, sudah diperintahkan Ditjen PRL dan PSDKP untuk membentuk tim yang turun ke lapangan melihat langsung lokasi-lokasi yang berpotensi belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” katanya.

Doni menambahkan bahwa Menteri Trenggono mengimbau kepada pelaku usaha di ruang laut maupun pemerintah, pemerintah daerah pelaku kegiatan nonberusaha, untuk segera mengurus KKPRL yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 28 Tahun 2021 tersebut.

Keberadaan KKPRL sangat penting, di antaranya untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang laut di antara para pelaku kegiatan. Kemudian agar tercapainya pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan rencana tata ruang laut atau rencana zonasi. Dengan demikian, kegiatan di ruang laut yang tujuannya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, aktivitas budidaya maupun sosial dapat berjalan optimal tanpa mengancam kelestarian ekosistem laut. 

“KKP mengedepankan sosialisasi ke pelaku usaha soal PKKPRL bagi yang belum memiliki seperti dilakukan hari ini. Tetapi jika pelaku usahanya bandel atau terlanjur kegiatannya sudah merusak ekosistem laut tidak tertutup dikenakan sanksi, baik penghentian kegiatan, denda, atau lainnya,” ujar Doni. (*)

Sumber: nasional.tempo.co

Selengkapnya
KKP Sosialisasi Izin Pemanfaatan Ruang Laut ke Agung Sedayu Group

Kelautan dan Perikanan

KKP Atur Pemanfaatan-Pengawasan Penataan Ruang Laut, Ini Detailnya

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut sebagai langkah mengatur tata ruang laut secara berkelanjutan,
Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dan PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengatakan pihaknya akan mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup Perairan Pesisir, Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Hendra menilai penataan ruang laut menjadi 'panglima' dalam pembangunan sektor di laut secara keseluruhan. Menurutnya penerbitan aturan ini akan melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, hingga masyarakat pesisir. Selain itu juga memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. Serta menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan strategi penerapan ekonomi biru, sekaligus alat kendali untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

"Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property (milik bersama). Artinya pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access," ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. Namun, penataan ruang laut ini sangat diperlukan guna mencegah kehancuran sebagai akibat tragedi bersama (tragedy of the common) yang mempunyai potensi konflik pemanfaatan ruang laut sangat tinggi.

Hendra menyebut sejak diundangkannya Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 pada 17 Juni 2021 lalu, maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku usaha, maupun pengguna ruang laut lainnya.

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan penataan serta pembinaan penataan ruang laut.

Selain itu diungkapkannya aturan tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha terkait kewajiban mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) paling lambat 2 Februari 2022 bagi kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan.

Hendra mengatakan KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi dilakukan sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilakukan sebelum ditetapkannya Rencana Tata Ruang (RTR) dan/atau Rencana Zonasi (RZ), belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi serta belum memiliki hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama 2 tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini mulai berlaku.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL), Suharyanto menambahkan Plt. Dirjen PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 Gubernur dan kementerian/lembaga terkait agar Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini dapat dijadikan pedoman penyelenggaraan penataan ruang laut. Dengan begitu diharapkan dapat mendorong iklim investasi serta memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. Adapun imbauan ini disampaikan melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.
 
"Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 ini berlaku bagi seluruh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha (perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap) dan pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut," jelasnya.

Dikatakannya, pelaksanaan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di daerah saat ini tengah diuji coba melalui sistem Online Single Submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. Langkah ini dinilainya penting guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

Sumber: news.detik.com

Selengkapnya
KKP Atur Pemanfaatan-Pengawasan Penataan Ruang Laut, Ini Detailnya

Kelautan dan Perikanan

Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut (PRL) guna menata ruang laut secara berkelanjutan. 

Permen KP tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan sangat terkait dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Peraturan itu juga berkaitan dengan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, serta PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan Atau Hak Atas Tanah. 

Melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2021, Kementerian KP mengatur perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan, pengawasan dan pembinaan penataan ruang laut yang mencakup perairan pesisir, wilayah perairan dan yurisdiksi. Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Hendra Yusran Siry menyatakan, penataan ruang laut merupakan “panglima” dalam pembangunan seluruh sektor di laut. 

“Penataan ruang laut sangat diperlukan karena laut bersifat common property atau milik bersama. Artinya, pemanfaatan ruang laut dan sumber daya harus di bawah kontrol pemerintah, sehingga berlaku rezim open access,” kata Hendra, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (4/8/2021). 

Penataan ruang laut, imbuh dia, juga sangat diperlukan agar tidak terjadi kehancuran sebagai akibat tragedy of the common atau tragedi bersama yang berpotensi sangat tinggi pada konflik pemanfaatan ruang laut. 

Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa siapa saja boleh memanfaatkan laut untuk berbagai kepentingan. 

Untuk diketahui, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diterbitkan guna melindungi kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional, dan masyarakat pesisir. 

Peraturan tersebut turut memberikan kepastian hukum, kepastian ruang, dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut. 

Tak hanya itu, Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 juga menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 

Sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 diundangkan pada Kamis (17/6/2021), maka segala hal yang diatur di dalamnya menjadi acuan bagi seluruh aktivitas penataan ruang laut. 

Baik itu aktivitas PRL yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (pemda), masyarakat, pelaku usaha dan pengguna ruang laut lainnya. 

Adapun penyelenggaraan penataan ruang yang diatur dalam peraturan tersebut meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan serta pembinaan penataan ruang laut. 

Selain hal tersebut, ketentuan dalam Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 (Pasal 238) juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa kegiatan reklamasi yang belum memiliki perizinan wajib mengajukan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) paling lambat Rabu (2/2/2022). 

KKPRL dapat diberikan kepada pemohon dalam hal kegiatan reklamasi sudah dilakukan sebelum penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012, yaitu tentang Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Kegiatan reklamasi di wilayah pesisir dapat dilakukan sebelum ditetapkannya rencana tata ruang (RTR) dan atau rencana zonasi (RZ) belum memiliki izin pelaksanaan reklamasi, serta belum memiliki hak atas tanah dan atau hak pengelolaan. 

Selain itu, kegiatan pemanfaatan secara menetap di perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang belum memiliki izin lokasi harus mengajukan KKPRL paling lama dua tahun sejak Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 mulai diberlakukan. 

Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) Suharyanto mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) PRL telah menyampaikan pemberitahuan kepada 34 gubernur, serta kementerian dan lembaga terkait melalui Surat Nomor: B. 1851/DJPRL/VII/2021 pada Senin (26/7/2021) lalu. 

Pemberitahuan tersebut sebagai implementasi Permen KP Nomor 28 Tahun 2021. Hal ini juga dimaksudkan agar Permen KP menjadi pedoman bagi penyelenggaraan penataan ruang laut di daerah dan pusat. 

Adapun tujuannya dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan memberikan kepastian berusaha di ruang laut secara berkelanjutan, serta memberikan fasilitasi masyarakat lokal dan tradisional. 

“Permen KP Nomor 28 Tahun 2021 berlaku bagi seluruh pemerintah, pemda, masyarakat, pelaku usaha seperti perseorangan, badan usaha, dan bentuk usaha tetap, serta pengguna ruang laut lain yang memanfaatkan ruang laut,” jelas Suharyanto, Selasa (3/8/2021). 

Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) di daerah saat ini dalam tahap uji coba melalui sistem online single submission (OSS) pendukung perizinan berusaha. 

Kegiatan tersebut, kata Suharyanto, sangat penting dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya hambatan teknis yang dapat menyebabkan proses berjalan kurang efektif.

 Sumber: nasional.kompas.com
 

Selengkapnya
Atur Penataan Ruang Laut secara Berkelanjutan, Kementerian KP Terbitkan Permen KP Nomor 28 Tahun 2021

Startup

Startup Edutech PHK 120 Karyawan Usai Sukses Galang Rp 6,8 T

Dipublikasikan oleh Viskha Dwi Marcella Nanda pada 11 Februari 2025


Pemangkasan karyawan terus berlanjut di kalangan startup dengan MasterClass, platform pendidikan daring, yang dilaporkan telah melakukan PHK terhadap 20% karyawan. Menurut CEO MasterClass, David Rogier, langkah ini diambil untuk menyesuaikan diri dengan kondisi makro yang memburuk dan mencapai kemandirian lebih cepat. Meskipun sekitar 120 orang di hampir seluruh tim terdampak PHK, tidak ada eksekutif C-suite yang terpengaruh, kata juru bicara MasterClass yang dikonfirmasi oleh TechCrunch.

Rogier menegaskan bahwa misi perusahaan untuk memungkinkan siapapun belajar dari yang terbaik tetap tidak berubah. Langkah sulit yang diambil diharapkan akan memperkuat posisi perusahaan, baik secara finansial maupun strategis, kata Rogier. Perusahaan akan menawarkan paket pesangon berupa 11 minggu gaji pokok kepada seluruh karyawan, dengan tambahan 1 minggu untuk setiap tahun yang dihabiskan di MasterClass.

MasterClass telah berkomitmen untuk menyediakan jaminan kesehatan karyawan sampai akhir tahun, serta memberikan layanan kesehatan mental dan bantuan kerja selama 3 bulan ke depan. Perangkat kantor, seperti laptop, juga bisa disimpan untuk penggunaan pribadi. Meskipun demikian, perusahaan tidak akan membekukan rekrutmen. Ketika ditanya lebih lanjut tentang penyebab PHK, juru bicara menunjuk pada pernyataan Rogier di Twitter dan LinkedIn.

Sebelumnya, MasterClass telah mengejutkan dengan menyediakan konten pendidikan jarak jauh yang aspirasional dari selebritas seperti Serena Williams dan Issa Rae. Mereka juga menawarkan konten berbayar bergaya dokumenter. MasterClass telah mengumpulkan lebih dari US$460 juta dalam pendanaan dari investor seperti IVP, NEA, dan Owl Ventures. Mereka menawarkan biaya berlangganan tahunan sebesar US$180 bagi pengguna untuk mengakses perpustakaan konten. Model berlangganan ini telah menjadi sumber pendapatan utama bagi MasterClass, mencakup sekitar 80% pendapatannya pada tahun 2018, dan kini menjadi 100%.


Sumber: cnbcindonesia.com

Selengkapnya
Startup Edutech PHK 120 Karyawan Usai Sukses Galang Rp 6,8 T

Kelautan dan Perikanan

KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI

Dipublikasikan oleh Wafa Nailul Izza pada 11 Februari 2025


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah pesisir dan juga nasional. Sejalan dengan itu, KKP akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terus terjaga.

"Perikanan berbasis kuota akan menjadi alat utama kami untuk menjaga lingkungan laut dan pada saat yang bersamaan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini akan dimulai pada tahun ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melalui Ketua Pelaksana Unit Kerja Menteri Anastasia Rita Tisiana dalam acara dialog Blue Halo-S di Bali, Selasa (1/3).

 Dialog ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia, serta Laurene Powell Jobs pendiri Earth Alliance, organisasi yang fokus pada kelestarian lingkungan. Konsep Blue Halo-S sendiri adalah memberikan konsesi pada perusahaan atau kelompok usaha untuk menangkap ikan secara komersial di perairan sekitar kawasan konservasi.

Melalui kebijakan penangkapan berbasis kuota, ucap Trenggono, KKP membagi wilayah penangkapan dalam enam zonasi dengan kuota yang ditawarkan mencapai 5,99 juta ton per tahun. "Angka tersebut setengah dari jumlah stok ikan berdasarkan hasil kajian Komnas Kajiskan sebanyak 12,5 juta ton," kata Trenggono. 

Trenggono memastikan kebijakan penangkapan terukur sejalan dengan prinsip ekonomi biru, yang mana kegiatan ekonomi di dalamnya mengutamakan prinsip keberlanjutan ekosistem. KKP juga akan memperkuat pengelolaan wilayah konservasi untuk menjamin populasi ikan terjaga setiap tahunnya.

Selain enam zona untuk penangkapan berbasis kuota, lanjut Trenggono,  ada satu zona yang disiapkan sebagai lokasi spawning dan nursery ground yakni WPPNRI 714 yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan-ikan bernilai ekonomi tinggi, salah satunya tuna. "Perairan ini merupakan salah satu wilayah konservasi di Indonesia," kata Trenggono.

Penerapan kebijakan penangkapan terukur membuka banyak peluang investasi di bidang perikanan, mulai dari kegiatan di hulu hingga hilir. Peluang ini utamanya diberikan kepada pelaku usaha domestik, disusul investor dari luar negeri. "Kegiatan Blue Halo-S dapat berpartisipasi sebagai investor dalam kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini berdasarkan peraturan KKP dengan syarat dan ketentuan," ucap dia.

Trenggono menjelaskan persyaratan dan ketentuan tersebut di antaranya mengajukan izin penangkapan ikan ke sistem perizinan KKP, jumlah penangkapan dibatasi berdasarkan kuota yang ditentukan oleh KKP, ikan harus didaratkan dan diproses di pelabuhan pendaratan yang ditentukan.

Kemudian, sambung Trenggono, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh BPKP dan KPK, serta Blue Halo-S bisa bekerja sama dengan nelayan lokal dan koperasi nelayan untuk mendapatkan dan mengelola kuota penangkapan. Nelayan lokal akan mendapatkan 20 persen dari total kuota.

"Mata pencaharian nelayan dan pembudidaya ikan harus ditingkatkan dan dapat dibantu atau dikelola korporasi dan koperasi. Saya berharap dapat bekerja sama dengan komunitas internasional, perusahaan perikanan terkemuka, dan lembaga keberlanjutan terkemuka untuk mencapai perikanan berkelanjutan kita melalui pendekatan ekonomi biru demi generasi masa depan kita," kata Trenggono.

Seiring penerapan kebijakan penangkapan terukur, KKP juga sedang menyiapkan teknologi berbasis satelit yang terintegrasi, yang akan digunakan sebagai sistem utama pengawasan operasi penangkapan ikan. Sistem tersebut akan mengoptimalkan penggunaan Integrated Surveillance System (ISS) yang terhubung dengan kapal pengawasan penangkapan ikan.

Sumber: news.republika.co.id

Selengkapnya
KKP Terapkan Kebijakan Penangkapan Terukur di 11 WPPNRI
« First Previous page 711 of 952 Next Last »