1. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Kalau lupa email dan lupa EFIN itu bagaimana caranya?
Jawaban: Kalau kita sudah punya EFIN lalu kita lupa kita bisa ajukan ke DJP Online atau kita bisa telepon ke kring pajak 1500200, kita bicarakan helpdesk disitu untuk meminta, dengan catatan kita sudah pernah registrasi. Tapi kalau mekanisme untuk permohonan lagi, seperti permohonan baru jadi kita harus foto close up kalau kita pegang kartu NPWP dan KTP kemudian kita isi form permohonan EFIN kirim ke DJP Online nanti akan reply lagi ke kita.
2. Pertanyaan dari Bapak Iman
Jadi, PPN-nya itu sudah dipotong di Bulan Desember. Jadi, pembayaran dari Bendahara ke saya itu PPN-nya sudah dilaporkan hanya saya mau melaporkan SPT Tahunan itu E-Fakturnya lupa di tahun berikutnya. Di Januari atau di Maret ini lupa buat E-Faktur di tahun 2020. Tapi, kalau pekerjaan sudah dipotong PPN-nya. Admin saya itu lupa membuat E-Faktur di tahun 2020, sehingga mau membuat Laporan SPT tahun ini, itu datanya harus ada E-Faktur di masukkan. Pada saat Laporan SPT tahun ini, diminta E-Fakturnya oleh aplikasinya.
Yang kedua, kalau PPh Final dipotong langsung oleh Bendahara, apakah kita boleh minta bukti potongnya?
Jawaban: Yang kedua, itu kita punya hak karena sudah dipotong, jadi duit kita itu sudah dipotong maka kita punya hak untuk meminta bukti potong. Jadi kita bisa bicarakan dengan pihak bendahara, itu adalah hak kita untuk minta ke mereka.
Yang pertama, saya jelaskan secara umum dulu, di kantor pajak mereka memeriksa laporan itu dasarnya omsetnya itu harus ada ekualisasi PPN. Jadi kalau kita deklarasikan omset katakanlah sekian harusnya di PPN pun sekian dan faktur pajak yang dikeluarkan itu sesuai dengan omset yang kita lampirkan di SPT barang. Apabila kita belum mengeluarkan faktur tapi pekerjaan itu sudah jadi, ada dua metode yang kita bisa lakukan. Metode yang pertama, jadi faktor itu kita tagihnya di bulan kemudian karena kita tidak tagih di bulan ini, tapi kita sudah jadi di bulan ini, kalau di dalam sistem akuntansi biasanya, cost to cost biasanya biaya itu kita akan buatnya bukan di tahun buku itu tapi kita akan buatnya di tahun kemudian. Contohnya kita ada project di bulan Desember tapi pekerjaannya ini bulan Januari, sedangkan di bulan Desember costnya sudah keluar maka costnya itu bisa kita catat sebagai work in process atau pekerjaan dalam proses, yang notabenenya tidak akan muncul di laba rugi, tapi dia akan munculnya nanti di neraca. Nanti pada saat di bulan Januari baru kita offset dari WP itu kepada biaya, itu mekanismenya. Sehingga secara laporan keuangan cost to cost itu proporsional jadi, salesnya angkanya sekian costnya pun sama, seandainya Bapak masukin menjadi cost di tahun itu tapi omsetnya itu di tahun kemudian maka kelihatan akan jomplang. Sales hanya 10 juta, cost bisa 50 juta, itu jadi pertanyaan, jadi saran saya diubah di pembukuan.
Yang tadi saya jelaskan bahwa teman-teman kita di Fiskus itu mereka akan melihat semua faktur yang dikeluarkan itu adalah determinasi untuk menunjukkan sebagai income atau omset dari jasa konstruksi itu. Jadi kalau seandainya kita tidak mengeluarkan faktur, berarti kita belum ada omset asumsinya mereka. Kalau kita sudah PKP, kita mengakui omsetnya itu di SPT badan, walaupun kita tidak mengeluarkan faktur akan menjadi isu pertanyaan dari pihak teman-teman kita disana untuk minta klarifikasi. "Kok dicek di faktur tidak ada tetapi dicek di SPT badan ada income" oleh karena itu menjadi pertanyaan, jadi saran saya untuk menghindari hal-hal tersebut alangkah baiknya bapak mengeluarkan faktur dan mengakui omset pada saat dikeluarkan faktur. Kalau faktur itu dikeluarkan di bulan berikutnya, untuk mengantisipasi biaya, kita masukin biayanya itu di posisi work in process, atau di neraca, atau persediaan, dsb, nanti baru kita proses kan di bulan berikutnya.
Pada saat penyerahan barang dan jasa itu sudah terpotong PPN, wajib mengeluarkan faktur. Jadi kalau dikontrak kita jelas, di bulan Desember kita sudah mengerjakan, itu sudah tentu hak, seyogyanya dalam kontrak itu setelah pekerjaan itu selesai, 1 bulan kemudian kita harus mengeluarkan faktur. Karena lalai nanti teman-teman kita bisa mengeluarkan denda atas keterlambatan mengeluarkan faktur pada saat pemeriksaan.
3. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Pemotongan PPh 21 karyawan, di mana belum pernah mengeluarkan bukti sebelumnya karena karyawan belum bersedia dan berpenghasilan kurang dari 4,5 juta?
Jawaban: Jadi kalau untuk kita sebagai perusahaan sudah wajib melaporkan laporan PPH 21 atas gaji karyawan. Katakanlah kita punya karyawan ada 5 gajinya itu dibawah 4,5 juta berarti dia tidak kena pajak, tetapi kita wajib melaporkan di SPT massal PPH 21 bulanan perusahaan. Jadi kita lapor karyawan Ada 5 orang dengan gaji 4,5 juta, pajaknya non, karena dia tidak kena pajak, karena setelah dihitung disetahunkan maka penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Tetapi pelaporannya tetap kita lapor SPT masa PPH 21nya, tetap kita lapor ke KPP tetapi PPHnya karena dia dibawah penghasilan kena pajak.
Profil InstrukturChristiawan, SE, MM
Tax Consultant
Deskripsi Pemateri: