1. Pertanyaan dari Bapak Sigit Malik
Penyusunan KPI dalam HR, berapa besar idealnya dari financial performance? Jadi, hubungan KPI dengan perbandingan dengan financial performance.
Jawaban: Kalau sudah berbicara Financial, performance. Saya itu menjadi asosiasi Balance scorecard, karena KPI sering digunakan atau Key Performance Indicator sering digunakan untuk menerapkan konsep balanced scorecard di dalam mengelola kinerja dan mengukur kinerja di perusahaan. KPI ini kalau kita menggunakan perspektif-perspektifnya Balance scorecard itu dipecah menjadi 4 perspektif. Ada aspek keuangan, aspek customer, aspek internal bisnis proses, aspek learning and growth. Sebenarnya semangat atau spirit dari Balance scorecard itu begini, kalau kita menilai kinerja karyawan itu harus komprehensif, 4 perspektifnya ini harus terwakili, jadi ada aspek financialnya, customer-nya, internal bisnis prosesnya dan learning and growthnya. Jadi bisa saja kalau mau ambil gampangnya misalnya kalau angka 100% kalau bicara pembobotan, misalnya mau dibagi 4 boleh, financial perspective-nya 25%, customer-nya 25%, internal bisnis proses 25%, learning and growth-nya 25%, boleh-boleh saja kalau kita menganggap bahwa itu bobotnya dianggap sama, atau tidak perlu dibeda-bedakan. Tetapi kalau kita seleksinya bahwa aspek keuanganlah yang harus lebih besar, aspek keuangan itu misalnya KPI aspek keuangan itu misalnya omset, efisiensi biaya, itu bahkan dua isu penting yang kalau kita bicarakan aspek keuangan, omset harus besar Biaya harus rendah, sehingga dengan omset besar dan biaya rendah itu profitnya besar, itu sebenarnya rumusnya. Lalu rumusnya itu P (profit) = R (revenue) - C (Cost), hasilnya profit yang besar. Saya pikir tidak bisa pukul rata juga, misalnya bahwa semua harus lebih menekankan finansial tergantung isu yang paling utama di perusahaannya. Mengenai KPI itu bobot-bobot perusahaan itu bisa berbeda-beda. Tetapi memang saya cenderung melihat stressingnya, yang lebih besar itu pembobotannya pada aspek keuangan dan mungkin perusahaan sangat khawatir kalau keuangannya tidak cukup terkendali, tidak cukup dikelola dengan baik takutnya ke aspek lainnya menjadi amburadul. Omsetnya misalnya tidak bagus, costnya tidak terkendali. Mungkin kita bisa memperbaiki sistem, bagaimana mungkin kita bisa memberikan pelatihan yang baik kepada karyawan.
2. Pertanyaan dari Bapak Bimo Ariyanto
Bagaimana cara menyampaikan atau edukasi tentang peraturan Ketenagakerjaan kepada Manajemen agar dapat dipahami dan diterima? Seringkali di PIC yang menjelaskan hubungan industrial ini dianggap Pro Karyawan atau sebaliknya Pro Manajemen. Bagaimana cara mengedukasi pengelola usaha ini supaya tidak terlihat kita berat sebelah? Jadi, memang apa adanya peraturan seperti ini.
Jawaban: Yang penting itu bukan lagunya tetapi siapa penyanyinya, lagunya mungkin sama, lagunya mungkin Walang Kekek tetapi kalau yang nyanyinya Waljinah kok enak didengar. Kalau yang saya pernah lakukan, sejak dulu saya mencoba menyiasati masalah itu saya selalu membujuk bos saya. Pak ada seminar bagus, kalau Bapak ada waktu kita ikutan. Kita bukan tidak bisa menjelaskan, tetapi kalau yang ngomongnya seorang pembicara yang ternama, punya reputasi, beliau mungkin mau mendengar. Syukur-syukur kalau pimpinan kita itu berkenan untuk aktif di organisasi pengusaha, misalnya ikuti Aphindo misalnya jadi pengurus atau sesi-sesi alpindo itu beliau berkenan hadir dan biasanya itu banyak tentang sosialisasi masalah itu. Bersyukurlah kalau misalnya anda punya bos yang senang belajar, kepo, Kebetulan saya juga sekarang memiliki bos yang anak-anak muda, generasi kedua, umurnya jauh di bawah saya, cukup kepo tetapi saya senang, atau dia sendiri suka diajak oleh temannya pengusaha lain yang kebetulan bisa menjadi pengurus di Aphindo, beliau tahu sendiri karena ikuti dalam forum-forum seperti itu.
3. Pertanyaan dari Bapak Wawan
Di beberapa kasus PHI, sengketa hak di pengadilan dimenangkan karyawan dengan ketentuan pengusaha membayar hak karyawan. Tetapi, setelah ingkrah sampai karyawan meninggal belum dibayar-bayar. Bagaimana sikap yang terbaik karyawan jika menghadapi kasus seperti ini?
Jawaban: Itu keprihatinan kita terhadap kasus-kasus seperti itu, sudah perjalanan yang panjang berlama-lama sudah ada keputusan akhir. Karena kalau kita berbicara perselisihan itu konsekuensialnya dimulai dengan perundingan bipartit, di tingkat perusahaan Apakah bisa berdamai atau tidak, mencari solusi bersama-sama. Kemudian tidak ada kata sepakat itu berlanjut kepada mediasi, jadi akan masuk pihak 3, jadi orang Disnaker yang berperan sebagai mediator yang akan membantu. Bisa juga berdamai di sana, Tetapi kalau tidak terpaksa mediatornya menerbitkan surat anjuran, surat anjuran itu bisa diterima bisa ditolak. Kalau ditolak oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak itu berarti belum selesai kasusnya. Ini berlanjut dari mediasi berlanjut ke PHI (pengadilan hubungan industrial) itu tingkat pengadilan negeri, tingkat kota atau Kabupaten, walaupun belum semua Kabupaten punya, seperti di Jawa Barat aja hanya ada dua, yaitu di Bandung dan Bekasi. Yang ada di kabupaten lain masuknya ke sana, jadi numpuk juga kasus-kasus di PHI Bandung atau di Bekasi. Terkadang keputusan itu juga misalnya tidak diterima akhirnya asasi, karena memang yang unik dari penyelesaian sengketa industrial itu tidak ada tingkat banding, jadi dari tingkat Pengadilan Negeri itu langsung asasi, jadi tidak ada mampir dulu ke pengadilan tinggi.
Saya menemukan ada beberapa kasus yang endingnya sampai di pengadilan, di Mahkamah Agung sudah ada keputusan tetapi ternyata eksekusinya tidak dilaksanakan. Ada juga beberapa yang memang, ada satu kondisi objektif dari perusahaan belum memungkinkan memenuhi kewajiban, misalnya karena mereka mengalami kebangkrutan, pailit. Seperti yang pernah kami ambil alih asetnya adalah, ada salah satu perusahaan yang pailit dan semua asetnya itu memang ada di agungkan di bank, itu juga membuat bingung karena nanti urusannya dengan kurator. Akhirnya ada penyelesaian, sekalipun dilihat tidak sesuai peraturan. Jadi mungkin kalau misalnya karyawan berhak pesangon 100 juta, hanya mendapat setengahnya. Tetapi daripada tidak dibayar kalau sudah berlarut-larut seperti itu. Jadi kalau mengenai masalah itu sebenarnya, kalau masih ada jalur hukum, gunakan saja jalur hukum, ini sebenarnya perdata, Tetapi kalau perdata tidak berhasil biasanya dengan terpaksa jalur ke pidana, dipidanakan, sekalipun kalau dipidanakan biasanya akhirnya tidak ada manfaat secara keuangan, cuma hanya bisa membuat orang di penjara. Sulit Kalau sudah seperti ini, karena mereka yang memiliki kewajiban itu tidak memiliki uang, mau bagaimana lagi. Banyak perusahaan-perusahaan yang tutup, bangkrut, kemudian karyawannya tidak dapat, toh kalau pun dapat tidak sesuai peraturan, mungkin hanya dapat separuhnya, atau sepertiganya. Tetapi ada hal lain yang saya melihat ini, kenapa kok seperti ini. Saya memiliki dugaan, aturan main pesangon kita itu lainnya terlalu besar, terlalu membebani. Maka tidak terlalu salah kalau di Undang Undang Cipta Kerja itu sebenarnya nilai pesangon itu, atau kompensasi PHK sedikit dikurangi. Saya sudah hitung-hitung kalau untuk yang pensiun, di bandingkan Undang Undang 13 dengan Undang Undang Cipta Kerja itu selisihnya lebih ringan 20%. Karena yang hilang itu uang penggantian hak yang 15% itu hilang, kemudian mengenai ada pengurangan yang lain yaitu yang semula misalnya 2x menjadi 1,75. Jadi secara rata-rata berkurang 20% bebannya untuk membayar yang pensiun. Yang lain juga ada perubahan-perubahan kalau kita lihat. Tetapi kalau kita lihat itu seolah-olah dialihkan, bahwa yang habis kontrak itu mendapat kompensasi, kalau dulu yang habis kontrak itu tidak dapat kompensasi. Sekarang yang habis kontrak misalnya 1 tahun, dapat 1 bulan, 2 tahun mendapat 2 bulan. Saya melihat sebenarnya pemerintah ada ikhtiar untuk membuat keseimbangan, dan mestinya kalau nilainya tidak terlalu memberatkan. Mestinya kasus-kasus yang tadi di tanyakan itu mestinya berkurang juga, Karena perusahaan mestinya kalau nilainya tidak terlalu berat mungkin dia mampu membayar. Kalau persoalannya adalah mereka tidak niat bayar, Ya sudah susah ngomong, padahal sudah ada Keputusan Mahkamah Agung, Tetapi kalau tidak niat bayar paling didemo terus. Ada beberapa perusahaan yang rumahnya di datangi terus didemo oleh karyawan. Pertanyaannya sekarang adalah apakah tahan di demo tiap hari? Mungkin terpaksa mengambil jalur pidana. Tetapi pidana mungkin tidak mendapat uang, kecuali kalau ada perdamaian, tetapi Kalau sama-sama ngotot akhirnya hanya bisa membuat pengusahanya mungkin dipenjara, karyawan tidak mendapat apa-apa hanya puas saja sudah menjarain.
4. Pertanyaan dari Bapak Iwan Jayadi
Cara pandang yang berbeda, pemahaman yang tidak sama, padahal kita ada dasar negara yang bisa dijadikan acuan yaitu Pancasila. Apa yang dilakukan oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja untuk The Way of Life Pancasila?
Jawaban: Kalau Saya menyarankan Penataran P4-nya itu dibubuhkan lagi. Kenapa Penataran P4 ditiadakan kalau kita masih butuh. Sekarang kalau tidak disosialisasikan, tidak diajarkan, tidak dilatihkan, Bagaimana mungkin. Orang mau ibadah sholat 5 waktu yang benar saja mesti ke madrasah, mesti diajarin oleh Ustaznya Bagaimana salat yang benar sesuai petunjuk Nabi. Banyak hal yang dilakukan orde baru itu sebetulnya sudah bagus, jadi kita jangan terlalu apriori misalnya dengan adanya korupsinya, kroniknya. Kalau saya balik nanya Apakah sekarang lebih baik dari zaman dulu? Tidak juga, malah mungkin sekarang lebih bobrok. Tapi begini, kalau kita berkomitmen Pancasila dasar negara, Undang-Undang dasar itu konstitusi kita. Sekarang kita juga tidak bisa memiliki ekspektasi orang kemudian menjadi Pancasilais kalau kita sendiri tidak mengerti, nilai-nilai Pancasila dan pengejawantahannya. Tahun 83 saya masuk Unpad, Penataran P4 itu pola-pola 25 jam, itu butir-butir pengamalan, sila 1 apa, dulu sampai hafal kalau sekarang sudah lupa. Itu dilatihkan, dipaparkan, jadi tidak bisa dengan begitu saja sekalipun misalnya mungkin setiap upacara bisa disebutkan Pancasila. Itu ceremonialnya tetapi mengenai How to-nya itu pertama harus diajarkan dulu, kedua harus ada keteladanan. Dimodif saja kalau ada yang agak keliru dulu waktu zaman Penataran P4. Saya masih ingat itu TAP MPR nomor 2 tahun 78 yang disebut ekaprasetia Pancakarsa, ya diperbaiki saja. Tetapi kita menginginkan bahwa kita mengaku dasar negara Pancasila, prinsip-prinsip dan nilai-nilai Pancasila. Jalur lain kalau mau dipakai, kalau ada mata pelajaran atau mata kuliah budi pekerti, masukkan saja nilai-nilai Pancasila.
5. Pertanyaan dari Ibu Lia
Hubungannya dengan HR menjembatani peraturannya dari pemerintah sudah membicarakannya kepada Manajemen. Sekarang ini HR posisi terkadang menjadi terjepit. Di satu sisi menjadi tempat curhatnya karyawan, di satu sisi menjadi corongnya Manajemen. Tetapi, posisi ini justru membuat mereka menjadi sulit, karena mereka seakan-akan bukannya menjadi zat yang meleburkan karyawan dengan perusahaan, tetapi justru dianggap pemisahnya. Ditentang oleh perusahaan, ditentang oleh perusahaan juga. Bagaimana HR harus bersikap?
Jawaban: Berat juga menjadi orang HR. Oleh karena itu untuk bisa menikmati profesi ini adalah harus menjadikan atau merasa bahwa profesi ini panggilan jiwa, kalau tidak tiap hari menderita karena selalu berada dalam situasi konflik, situasi paradoks. Sebenarnya sesuatu itu disebut masalah atau tidak itu tergantung, kita menilai itu masalah atau bukan, kita menilai suatu itu suatu beban atau opportunity. Kalau secara spiritual, bagaimana kalau kita niatkan bahwa kita kerja itu memang niatnya ibadah, kalau kita itu berada di perusahaan sekalipun kejepit, kejepit itu tidak semua tidak enak ada juga kejepit yang enak. Niatkan ibadah bahwa eksistensi kita di perusahaan itu adalah dalam rangka membantu dua pihak untuk seiring sejalan membangun cita-cita bersama. Bagaimana menjadikan pengusaha pekerja itu bukan sebagai musuh bebuyutan tapi sebagai teman seperjuangan. Maka disini itu tidak mungkin kita bisa mencapainya Kalau tidak ada dialog yang baik, dialog sosial yang baik, komunikasi yang baik. Secara kelembagaan itu ada, ada yang namanya lembaga kerjasama bipartit, atau employee management Cooperation itu bisa dibentuk. Bipartit isinya sebenarnya adalah Forum Komunikasi konsultasi mengenai isu ketenagakerjaan supaya kedua belah pihak bisa bersama-sama menyelesaikan isu-isu atau persoalan yang ada di tempat kerja mereka. Artinya sebenarnya semangat semangat Pancasila, musyawarah mufakat di dalamnya itu yang harus dipakai. Memang perlu waktu, kalau dari sudut pandang orang pendidikan sebenarnya kita tidak boleh bosan-bosan mengedukasi. Bagaimana saya membentuk aktivis Serikat Pekerja di tempat saya itu dulunya juga sebenarnya belum resmi sebagai Serikat Pekerja. Saya justru mengarahkan mereka berserikat itu karena mereka dulunya adalah vokalis vokalis, berbakat, kalau ada unjuk rasa itu mereka yang paling di depan ngomong. Ada beberapa orang kemudian saya rangkul mereka, bahkan saya berikan training sendiri, hubungan industrial, manajemen, kepemimpinan, komunikasi, sampai Seven Habit itu saya ajarkan ke mereka. Dan kemudian saya berikan kesempatan untuk mereka sosialisasi dan mulai membentuk sebagai Serikat Pekerja, dan mereka pun kemudian belajar dari senior-senior mereka yang ada di PC, PD dan sebagainya, kebetulan mereka berafiliasi dengan Serikat Pekerja terbesar di Indonesia yaitu SPSI. Kemudian untuk pengusaha sendiri, kalau kita sering diskusi dengan beliau, cuman memang milik milikan juga, jodoh-jodohan juga. Kadang kita memiliki Bos itu yang open mind, ada juga bos yang kurang mau belajar dan selalu menyimpan prejudicenya sendiri tidak open minded. Jadi kita ketemu partner kerja yang open-minded itu harus disyukuri, Artinya kita bisa dengan cepat menyamakan frekuensi kita.
6. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Aphindo dan Serikat Pekerja, bagaimana fungsi dan andil mereka memantapkan Industrial Pancasila? Sudah menjadi amanat juga dalam beberapa aturan perundang-undangan. Apa peran mereka dan bagaimana dalam memantapkan Industrial Pancasila sesuai dengan dasar-dasar di Pancasila?
Jawaban: Kalau saya lihat praktek-praktek yang sudah berlangsung di dalam hal sosialisasi dan edukasi hubungan Industrial Pancasila. Kalau yang saya alami dan saya lihat, peranannya lebih banyak dijalankan oleh Kementerian ketenagakerjaan, dinas tenaga kerja, dulu sebelum ada otonomi daerah itu Depnaker, kantor-kantor yang ada di kota Kabupaten atau provinsi, itu mereka memiliki program-program yang memang wajib mereka jalankan yang disebut pendidikan dan pelatihan tentang hubungan industrial Pancasila. Dan yang diundang itu semua, kami dari kalangan pengusaha dan Serikat Pekerja itu diundang, tahun 90 itu saya sudah menjadi orang HRD dan saya rajin banget ikut Undangan Undangan dari Depnaker untuk mengikuti pelatihan-pelatihan, workshop workshop, hubungan industrial Pancasila termasuk keselamatan kerja, kesehatan kerja, jaminan sosial. Jadi itu sebenarnya memang suatu program wajib dari Kementerian yang memiliki tanggung jawab di bidang itu, baik Kementerian maupun dinas-dinasnya. Secara internal sendiri sebetulnya kami di Aphindo juga ada kegiatan-kegiatan internal, diklat-diklat untuk mengajarkannya dan melatihkan mengenai hubungan industrial. Dan saya kira di Serikat Pekerja pun sama, kalau di Serikat Pekerja yang cukup solid organisasinya, program-programnya bagus, termasuk bahkan ILO sendiri, ILO juga ada perwakilan di Jakarta, mereka juga memiliki program-program dan merangkul kami semua. Seperti dialog sosial itu kami mendapat fasilitas workshop, Kalau tidak salah 4 hari bahkan untuk training for trainers, saya pernah mendapat sertifikat training for trainers untuk dialog sosial, itu yang memiliki hajat itu ILO, ILO menggandeng Kementerian dan yang diundang itu kami dari Aphindo, Serikat Pekerja. Saya kira bahwa program ini harus continue. Karena datang lagi teman-teman pendatang baru, entry level, biasanya staf-staf Junior, termasuk aktivis aktivis Serikat Pekerja yang masih muda, kader-kader itu harus memperoleh.
7. Pertanyaan dari (Tanpa Nama)
Apakah fungsi dari Bipartit itu dalam hal penyelesaian sengketa?
Jawaban: Saya pakai analogi, kalau di rumah suami istri lagi cekcok, mau buru-buru manggil pak RT, Pak RW atau bagaimana? Akhirnya asli seRW tahu kita bertengkar sama istri, malu kan. Saya lebih menyarankan sebelum melibatkan mediator atau sampai bersidang, Kenapa sih? Kita ini kan mengutamakan musyawarah mufakat, Kenapa tidak kita bicara sendiri, internal dulu. Kadang-kadang karena kita kurang komunikasi setelah ngobrol banyak ternyata clear, selesai. Tidak perlu pabrik sebelah tahu bahwa kita ada cekcok, jadi itu sebenarnya adalah mekanisme penyelesaian sengketa secara gradual, saya kira urusan perceraian juga begitu, kadang mampir dulu paling kalau perlu pihak ketiga itu konselor perkawinan.
Profil InstrukturDrs. Dadang Budiaji, MM.
Senior HR Manager PT. Multi Garmenjaya
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan
Magister Manajemen (SDM) Universitas Padjadjaran
Pekerjaan
Senior HR Manager PT. Multi Garmenjaya
Ketua PMSM Jawa Barat
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bandung