1. Pertanyaan dari Bapak Agust Harry Widodo Putro
1) Ruang lingkup kursus pembiayaan pengadaan alat berat apakah termasuk alat berat untuk lifting tanah?
2) Soal pengelolaan pajak dalam pembelian alat berat?
3) Apakah dalam leasing alat berat tidak ada jaminan sebagai syarat mendapatkan kredit biaya alat berat?
Jawaban:
1) Yang saya sampaikan hari ini itu berlaku umum, artinya kalau ini diterapkan kepada crane, alat-alat lain itu bisa. Karena saya bicara Itu dari sisi financial, bagaimana pengambilan keputusan dari aspek financial, dan itu artinya berlaku untuk semua alat. Penggunaan alat gali, alat beton, sebagai contoh itu hanya contoh saja, tapi bukan berarti itu hanya berlaku di alat tersebut tidak, ini berlaku secara umum sebenarnya.
2) Nanti pada pertemuan berikutnya selain kita bicara tentang biaya operasional, saya sedikit bicara tentang depresiasi. Depresiasi penurunan fungsi, bukan hanya fungsi sebenarnya tetapi kalau kita bilang penurunan barang atau penurunan nilai sebuah aset itu kita kenal sebagai depresiasi. Depresiasi itu yang sebenarnya menjadi dasar untuk pengelolaan pajak. Jadi kita menganggap nilai alatnya berkurang berapa setelah setahun katakanlah, setelah 1 tahun aset kita menjadi menurun karena sudah digunakan. Angka nilai aset tersebut itu sebagai nilai yang kita laporkan dalam pajak. Kalau mengenai pajak itu, pajak apa dan pajak apa Mohon maaf saya kurang tahu, tetapi nilai depresiasi itu yang akan digunakan untuk pengelolaan pajak, kira-kira seperti itu penjelasannya.
3) Alat beratnya diambil jika tidak mampu membayar, alat berat tersebut yang menjadi jaminannya. Jadi sebenarnya konsep leasing itu sama di mana-mana, alat maupun kendaraan bermotor. Makanya saya tadi bilang selain ditarik ada pinalti. Seperti kalau leasing kendaraan bermotor sebenarnya kita tidak perlu mengeluarkan jaminan, hanya ada surat-surat yang ditahan sebagai kepemilikan. Ada suatu hal yang ditahan oleh perusahaan leasing tadi, itu yang disebut jaminannya. Sehingga tetap yang dianggap pemilik alat beratnya itu adalah perusahaan leasingnya. Kalau kita tidak memenuhi kewajiban kita sesuai dengan kontrak di dalam leasing. Itu mengatakan apa misalnya setelah tiga kali tidak membayar dan lain sebagainya ditarik, ya itulah yang akan digunakan, atau misalnya ditambahkan pinalti dan lain sebagainya, itulah yang akan dikenakan kepada perusahaan yang menyewa dengan konsep skema leasing tadi.
2. Pertanyaan dari Bapak Gunawan Tjahjadi
1) Bisa dielaborasi berbagai macam alat dan recommended merk dari tiga sumber alat berat konstruksi?
2) Secara ringkas dan padat, tolong Ibu jelaskan jenis proyek atau pekerjaan konstruksi seperti apa yang sesuai dengan konsep beli, leasing, dan ranting tersebut. Apakah ada jook dan besaran presentasinya masing-masing konsep tersebut?
3) Apakah pernah diteliti pengaruh dan peranan alat-alat berat ini terhadap durasi dan hasil pencapaian konstruksi suatu bangunan bertingkat banyak atau kompleks function?
Jawaban:
1) Kalau merk saya kira, macam-macam merk atau alat saya tidak tahu. Sebenarnya saya tidak suka mengatakan merk. Dari beberapa yang saya ketahui Caterpillar itu yang paling banyak, paling lengkap menyediakan jenis alat berat. Dia paling lengkap dibandingkan Komatsu, bahkan banyak seperti produk-produk Jerman itu, misalnya dia hanya untuk menyediakan kebutuhan pondasi saja, misalnya pondasi tiang, pondasi dalam dan lain sebagainya. Tetapi kalau Caterpillar itu relatif lengkap hanya Caterpillar memang tidak sampai ke tower crane, pondasi juga Caterpillar tidak setahu saya. Jadi ini tergantung dari jenis pekerjaannya, jadi saya tidak bisa mengatakan hanya satu lalu saya bilang dia itu palugada istilahnya, hanya satu semua ada itu tidak. Kadang-kadang ada yang alat-alat itu memang spesialis tergantung dari jenis pekerjaannya, tadi yang saya bilang merk Jerman, dia memang sangat spesifik untuk alat pondasi.
2) Katakanlah begini, Bapak sebagai sebuah kontraktor sebenarnya memiliki alat, namun ada proyek-proyek yang kebetulan mendapatkan proyek yang sifatnya Mungkin kondisi lapangan yang sangat spesifik sehingga alat yang anda miliki pun tidak akan bisa digunakan pada proyek tersebut. Otomatis kalau proyek itu memang tidak panjang ya ranting sebagai pilihan. Misalnya Bapak mendapat proyek untuk membantu pembangunan Kota Nusantara, ibukota kita yang baru misalnya. Tanah di Kalimantan itu cukup banyak rawa misalnya, saya kurang tahu daerah sana tapi saya membayangkan seperti itu. Lalu Bapak dapat proyek untuk ikut serta dalam pembangunan itu, walaupun alat-alat itu bapak miliki, tapi untuk daerah yang tadi Rawa itu alat-alat tersebut ada kemungkinan tidak mampu. Karena stabilitas tanahnya kurang maka untuk daerah tersebut mungkin membutuhkan pendekatan yang berbeda, bisa jadi karena proyek itu panjang Bapak menggunakan pendekatan leasing, tetapi proyek yang Bapak tangani itu tidak panjang maka kita bisa menggunakan pendekatan rating. Jadi itu tidak ada harus jenis ini maka konsepnya begini, itu tergantung dari kemampuan finansial perusahaan sebenarnya. Jadi tidak ada persentase-persentasenya sebenarnya, Itu kembali kepada kemampuan finansial.
Tanggapan dari Bapak Gunawan Tjahjadi: Misalnya, kalau proyek itu mau visible, profitable, dan untuk perusahaan juga sustainable dia memiliki operasional. Itu kalau menggarap suatu proyek kira-kira di proyek itu berapa persen yang mesti saya miliki, berapa persen yang leasing, berapa persen yang ranting? Tadi Ibu banyak membahas ke aspek finansial, jangan sampai tarif, sewa segala macam itu membebani finansial perusahaan kita.
Jawaban: Tidak ada acuan besaran persentasenya, namun dari awal saya selalu bilang alat berat itu modalnya besar dan prospeknya itu panjang sebenarnya. Jadi perencanaan itu bukan perencanaan jangka pendek tapi perencanaannya harus jangka panjang. Bagaimana sustainability proyek itu bisa kita dapatkan terus menerus. Dari suatu proyek dapat lagi proyek yang baru. Sustainability itu hanya perusahaan yang tahu, maksudnya networking bapak bagaimana, kalau networking bapak itu bagus, chancenya untuk selalu mendapatkan proyek itu besar. Chance untuk mendapatkan proyek itu besar maka akan lebih menguntungkan kalau alat berat itu bapak miliki, karena biaya per jamnya akan lebih rendah. Tetapi kalau chance itu kecil argonya jalan terus, maka dari itu mungkin itu yang menjadi kendala. Hanya, dari sisi biaya per jam leasing itu di tengah-tengah antara membeli dengan rental tadi, leasing itu ada di tengah dari sisi biaya perjam. Rental itu lebih mahal lagi, mungkin yang Bapak alami itu rental terus-menerus sehingga merugi. Berapa presentasinya sebetulnya saya terus terang tidak punya, mungkin itu ide yang bagus untuk menjadi sebuah penelitian. Kalau tadi katakan mitranya tidak credible, itulah mungkin yang dialami Pak Gunawan. Menurut saya kalau Pak Gunawan bisa menjustifikasi dari sisi finansial bahwa proyek itu sustain, ada proyek terus karena Pak Gunawan memiliki networking yang baik. Memiliki alat itu sebenarnya lebih menguntungkan, biaya perjamnya menjadi rendah, dibandingkan dengan menyewa, menyewa itu ada risiko yang tidak ditanggung bapak tetapi ditanggung oleh perusahaan yang menyewa, sehingga biayanya menjadi mahal.
3. Pertanyaan dari Bapak Boni Laksito
1) Berapa umur ekonomis dan teknis untuk alat berat biasa digunakan? Ini bagaimana penentuannya, Bu Susi?
2) Bagaimana menentukan nilai residu?
Jawaban:
1) Kita lihat dari Permen PUPR, di situ ada umur ekonomis alat-alat. Ada yang 6 tahun, 8 tahun, 10 tahun, itu tergantung dari jenis alatnya silakan lihat di sana. Namun umur ekonomis Itu kembali kepada skema preventif tadi kita, artinya secara ekonomis dia katakanlah 8 tahun, namun kalau kita merawatnya dengan baik kita bisa memperpanjang durasi pemakaiannya. Katakanlah kita membeli alat, umurnya 6 tahun, lalu setelah 6 tahun ternyata karena kita merawatnya dengan baik dia masih bisa digunakan lebih dari 6 tahun. Itu adalah profit keuntungan tambahan buat kita, gitu sebenarnya. Tapi umur ekonomis itu sebenarnya memang di mana-mana sama seperti Indonesia itu biasanya suka sudah ada aturannya. Di luar juga ada, kalau di Amerika itu namanya blue book, di situ ada alat umur 5 tahun, 15 tahun, itu ada umur ekonomisnya. Tapi itu untuk gambaran saja, karena bisa jadi nanti lebih banyak dan lain sebagainya.
2) Itu juga ada di peraturan, yang tadi saya sebutkan di Paparan saya, 3% - 10%.
4. Pertanyaan dari Bapak Sigit
Bagaimana kita bisa menentukan, kalau saya pribadi, contoh ketika saya menghitung biaya sewa crane itu adalah dengan menghitung dari 2x capacity crane, kemudian ditambah 30%-nya. Kemudian, nanti xplod dan dmob. Kemudian, itu sebagai patokan kami di industri alat berat. Tetapi, ada beberapa perusahaan itu menentukan di atas 30% dengan tonase kapasitas alat yang sama. Kemudian, dengan tipe yang sama. Mungkin brandnya berbeda, tetapi tonenya sama. Tetapi, dia menentukan sampai 40%. Misalnya, crane 80 ton itu dia menentukan nilainya juga 20% sampai 30%, sehingga nilai sewanya jadi lebih besar. Memang dia ada spesifik, artinya dia spesialis. Yang jadi pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kita bisa menentukan dengan harga dasar itu kemudian kita bisa berubah? Kadang-kadang, kita sudah dibuat oleh peraturan. Kalau merefer ke Peraturan Pemerintah Tahun 2022 yang diterbitkan tahun ini Januari, itu adalah nilainya itu range-nya ke 30%-an. Namun, dalam pelaksanaannya kita dituntut itu lebih kecil. Bagaimana kita menyikapi nilai tersebut? Karena, kalau kita berkompetitor terutama untuk kita di pekerjaan jalan tol ataupun infrastruktur, kita dituntut safety faktornya besar, namun secara cost harusnya mengikuti besar. Karena, kalau misalnya crane 80 ton untuk mengangkat 40 ton artinya crane saya harus 100 ton dengan safety faktor yang besar. Sehingga, kami juga berpikir bahwa biaya saya juga harus menambah karena dengan harga crane 80 ton tapi dibutuhkan safety faktor yang besar itu impossible. Artinya, safety factor itu menentukan kapasitas crane. Karena, itu sangat berpengaruh bagi kami pelaku di dunia konstruksi.
Jawaban: Kalau boleh saya simpulkan pertanyaannya dulu kita bicara dari sisi peraturan yang ada, peraturan yang ada itu artinya harga satuannya menjadi terlihat kecil, artinya tidak kompetitif lagi. Memang kalau kita menjadi kontraktor-kontraktor proyek pemerintah, kita memang mau tidak mau harus mengikuti aturan, karena itu nanti bicaranya ke BPK dan lain-lain, ujung-ujungnya audit lagi. Sebenarnya ini kita bukan bicara di sini, saya bisa mengerti dilema yang Bapak alami, kita bicara dari sisi keamanan, tetapi kita juga harus bicara dari sisi profit. Dimana pekerjaannya mungkin membutuhkan keamanan tinggi sehingga spesifikasi alatnya harus lebih tinggi lagi, namun dari sisi peraturannya itu membuat profitnya tidak bisa terpenuhi. Ada sebuah strategi yang mungkin harus dilakukan, artinya Safety First, saya selalu menganggap Safety First. Kalau dari pengalaman saya bicara dengan beberapa orang, pengalaman beberapa orang itu sebenarnya di sisi lain ada yang longgar dari peraturan, dari harga satuan lain itu ada yang cukup longgar, artinya profit dibidang itu harus terpaksa kita kecilkan di satu aktivitas, Tetapi kalau pekerjaan lainnya bisa kita besarkan, kita besarkan disana. Kecuali tadi Bapak proyeknya hanya menyewakan alat saja, itu mungkin akan sulit untuk berkompetitif. Saya mengacu pada blue book yang dimiliki oleh Amerika itu dia bisa sampai 15 tahun, tidak hanya sampai 5 tahun. Alat umur 5 tahun itu kalau tarifnya sekian, alat umur 15 tahun tarifnya sekian, dia itu menyebutkan. Blue book itu dipakai di seluruh Amerika, dia itu memberikan ruang. Mungkin memang peraturan Indonesia demikian, saya tahu ini memberatkan tetapi apapun yang saya sampaikan itu karena itu aturan, atau kita mau berbicara dari sisi perhitungan-perhitungan tadi. Tetapi kalau kita mengerjakan proyek pemerintah memang mau tidak mau, suka tidak suka, aturan itu yang harus kita gunakan sebagai pegangan. Tapi kalau kita bekerja untuk swasta, swasta memiliki aturan yang berbeda menurut saya, yang ada kemungkinan hal-hal yang Bapak alami itu tidak terjadi kalau proyek yang ditangani itu adalah proyek swasta.
5. Pertanyaan dari Bapak Agust Harry Widodo Putro
Pertanyaan saya, itu tadi yang terkait di slide Nomor 37. Mungkin, tentang perusahaan persewaan memiliki bantuan 24/7. Saya kurang paham ini angka 24/7 itu. Kurang paham, bagaimana?
Jawaban: 24 jam, 7 hari per minggu. Maksudnya saya kata 24/7 barangkali kalau hari libur juga bisa ditunda tetapi intinya sebenarnya artinya dia akan siap membantu kalau memang ada kerusakan pada saat alat tersebut produksi. Karena si kontraktor yang rugi kalau alatnya bermasalah, dia harus tetap produktif. Tetapi kalau alat itu dimiliki oleh perusahaan Bapak, bapak yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan itu, tidak ada yang bisa kita tagih kan untuk tanggung jawab tersebut. Kalau alat berat itu jam dipakai.
Profil InstrukturDr. Ir. Susy Fatena Rostiyanti, M.Sc
Dosen Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Universitas Agung Podomoro
Deskripsi Pemateri:
PENDIDIKAN FORMAL
2006-2011 Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia
Doktor, Manajemen Rekayasa Konstruksi pada Program Studi Teknik Sipil
1996–1997 Virginia Polytechnic Institute and State University, Virginia, USA
M.Sc., Construction Engineering Management pada Civil Engineering Department.
1988–1993 Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia
ST., Jurusan Teknik Sipil.
PENGALAMAN KERJA AKADEMISI
Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Indonesia 2015-Sekarang
2016-2017 Wakil Rektor bidang Administrasi Akademik
2015-2017 Ketua Program Studi Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2015-Sekarang Dosen tetap Program Studi D4 Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2019-Sekarang Kepala Bagian Administrasi Akademik
2019-Sekarang Kepala Bagian Pusat Pengembangan Pembelajaran
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia 2012-2015
2012-2015 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan
2012-2015 Dosen tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia 2007-2010
Dosen tidak tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia 1998-Sekarang
1998-2012 Dosen tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
2002-Sekarang Dosen tidak tetap Program Studi Magister Teknik Sipil, Konsentrasi Manajemen Konstruksi
PENGALAMAN KERJA STRUKTURAL
Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Indonesia
2016-2017 Wakil Rektor bidang Administrasi Akademik
2015-2017 Ketua Program Studi Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2019-Sekarang Kepala Bagian Administrasi Akademik
2019-Sekarang Kepala Bagian Pusat Pengembangan Pembelajaran
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia
2012-2015 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan KEANGGOTAAN ASOSIASI
Ikatan Quantity Surveyor Indonesia 2017-Sekarang