1. Pertanyaan dari Bapak Junata
Unit cost, bukankah itu dilakukan oleh QS consultant? Atau QS di bawah komando CM? Tetapi di proyek-proyek selama ini, kok QS jalan sendiri?
Jawaban: Dari sisi keilmuan sebenarnya quantity surveyor itu bersinggungan erat dengan manajemen construction.
Kalau saya lihat dari akarnya, Quantity Surveyor itu istilah yang banyak digunakan di Inggris dan commonwealth. Management construction itu sebenarnya lebih kalau kita mengacu ke Amerika. Jadi, memang akhirnya digunakan istilah quantity surveyor atau quantity surveyor consultan, tapi sebenarnya pekerjaannya hampir sama dengan manajemen konstruksi. Jadi, quantity surveyor itu sebenarnya menurut saya bagian dari manajemen konstruksi, kalau quantity surveyor itu ada di dalam kontraktor, sehingga merupakan bagian dari pekerjaan manajemen konstruksi. Quantity surveyor tidak hanya berbicara tentang estimasi harga saja, namun QS berbicara juga tentang kontrak, schedule. Terkadang quantity surveyor juga dilibatkan dalam pengawasan misalnya mengawasi biaya, dsb.
2. Pertanyaan dari Bapak JB Visnu Sulistyawan
1) Bagaimana sebaiknya pembagian resiko antara Designer dan Builder pada skema kemitraan Designer dan Builder pada Design - Build Project Delivery?
2) Apakah perbedaan mendasar antara Design - Build Project Delivery dengan Engineering Procurement Construction Project Delivery?
3) Bagaimana aplikasi Contract's CM Services dalam praktek jasa konstruksi di Indonesia?
Jawaban:
1) Dalam kaca mata saya, kalau ditanya bagaimana resikonya itu tergantung dari masing-masing kemitraan, kemitraan yang satu akan berbeda dengan kemitraan yang lain, scope nya mau sampai mana, bagaimana pembagian resiko. Kemitraan itu ada kontraknya, ada kerjasamanya (hitam diatas putih) mau seperti apa pembagian resikonya, itulah masing-masing dari setiap kemitraan.
2) Menurut saya hampir sama antara EPC dengan Design - Build ini. Kalau saya tidak salah EPC itu biasanya lebih proyek yang cukup panjang ( Long Term Project).
3) Aplikasinya justru dari bapak dan ibu yang ada di kontraktor yang bisa bicara banyak tentang aplikasi ini.
3. Pertanyaan dari Bapak Bambang Tirta Sentosa
Apakah jika sudah ada MK maka pekerjaan proyek tidak diperlukan lagi konsultan pengawas? Kalau masih ada, apa pembatasan kerja antara MK dengan konsultan pengawas?
Jawaban: Mungkin yang disebut konsultan pengawas ini adalah konsultan yang di hire oleh owner, oleh karena itu ada kemungkinan dia adalah MKnya sebenarnya. Kadang-kadang ini istilah menurut saya. MK itu ada dua, MK yang di dalam kontraktor maupun MK yang menjadi representative owner.
Bisa jadi, MK itu baru dijadikan konsultan pengawas ketika untuk membantu owner bukan dari tahap konsep tapi dari tahap setelah konsep dia baru di hire atau dikontrak oleh owner, maka disebut sebagai MK
4. Pertanyaan dari Bapak Suratno
Saya masih belum menemukan benang merah secara spesifik perbedaan dan persamaan antara manajemen proyek dengan manajemen konstruksi. Mohon bisa dibantu diberikan tambahan penjelasan untuk hal ini.
Jawaban: Kalau kita bicara manajemen proyek mungkin kita bicara dengan PMI (Project Management Institute). PMI mengeluarkan PMBOK (Project Management Body of Knowledge), kalau kita bicara PMBOK disitu jelas yang disebut manajemen proyek, manajemen proyek itu sangat luas bukan hanya tentang konstruksi, tapi dia juga untuk industri, untuk pertambangan,dsb. Sebagai contoh, kalau kita ingin memiliki sertifikasi manajemen proyek yang dikeluarkan PMI itu bukan hanya untuk sipil atau pekerjaan konstruksi. Tapi, karena pekerjaan konstruksi itu unik, PMI mengeluarkan extended version of PMBOK, khusus untuk pekerjaan konstruksi karena proyek konstruksi itu dianggap proyek yang unik, jadi ada tambahan khusus. Jadi kalau saya bilang benang merahnya itu sebenarnya manajemen proyek itu lebih luas, kalau manajemen konstruksi itu untuk konstruksi saja tetapi proyek juga sebenarnya, manajemen konstruksi itu bagian dari manajemen proyek (bersinggungan).
5. Pertanyaan dari Bapak Arif Zain
Untuk Project dengan skema Design and Build apakah ada batasan-batasannya (pendanaannya, waktu pelaksanaan)? Dan apakah skema ini bisa dilaksanakan pada Project skala APBD?
Jawaban: Semua Project tentu ada batasan, dananya pasti ada, waktunya juga pasti ada. Contoh yang saya berikan tadi itu adalah Project Gelora Bung Karno, itu Project yang memang pendanaannya pendanaan pemerintah, itu ada pembatasan waktu, pembatasan pendanaan, karena waktunya saya tadi sudah bilang harus selesai sebelum Asian Games dimulai. Jadi tidak bisa semaunya , semua pasti ada batasan. Tapi karena dia overlap bisa dilakukan mitigasi untuk menghindari terjadinya error.
6. Pertanyaan dari Bapak Djauhar Arifin
1) Apa peran CM terhadap Green Construction (lingkungan) dan bagaimana mengelolanya?
2) Apa fungsi CM tidak meliputi administration management?
3) Mohon pencerahan jenis-jenis kontrak konstruksi, seperti Fidic dll.
Jawaban:
1) Yang harus kita pikirkan itu adalah CM memiliki beberapa fungsi, ada 8 fungsi yang saya sebutkan, kalau kita bicara tentang Green construction Minimal kita bicara di fungsi perencanaan terkait dengan material, Jadi bagaimana mengelola material supaya kita bisa reduce waste dan reduce consumption, Saya kira itu adalah hal yang paling minimal yang bisa kita lakukan kecuali kalau kita mau sertifikasi sebagai Green building itu lain lagi, Green Building Indonesia itu memiliki standar-standar yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan Project Itu adalah sebuah Project yang bersertifikasi secara Green Building. Tetapi, hal yang paling sederhana yang bisa kita lakukan adalah dari sisi material namun jika kita mau mengikuti sertifikasi kita harus mengikuti itu dahulu baru kita lihat bagaimana mengelolanya. Sertifikasi itu pun ada bermacam-macam, ada beberapa materialnya kah, caranya kah, sepengetahuan saya tidak hanya satu.
2) Sebenarnya CM meliputi Administration Management, pekerjaan administrasi yang kelihatannya " untuk apa bikin administrasi" sebenarnya itu malah justru yang penting sebagai dokumentasi.
3) Untuk pertanyaan nomor 3 Saya memang tidak membahas kontrak di sini, karena kemarin ini overview dengan waktu yang ada, saya pikir bahan ini sebagai bahan overview kita, untuk kedepan barangkali ada lagi semacam pelatihan lain untuk kita bicara tentang kontrak.
7. Pertanyaan dari Bapak Jatmiko
1) Apa yang menjadi pertimbangan owner dalam menentukan model organisasi CM yang tepat?
2) Pengertian kepuasan owner apakah sudah cukup dengan adanya persetujuan-persetujuan oleh pengawas pada proses pembangunan? Atau pada akhir proyek bahwa proyek sudah sesuai spec, waktu, dan cost?
Jawaban:
1) Barangkali dalam konteks CM sebagai representative owner. Apakah owner memiliki kapabilitas untuk mengikuti proses konstruksi (proses dari awal sampai akhir tadi) kalau tidak memiliki, barangkali berarti dia dari awal dia sudah mempertimbangkan organisasi construction manajemen itu untuk bergabung, untuk menjadi representative dia karena dia tidak memiliki pengetahuan atau wawasan. Tapi, kalau dia minimal bisa sampai memiliki kemampuan untuk mengawasi, desain, baru nanti tahap konstruksi baru dia nanti butuh tahap pengawas. Konsultan pengawas itu CM dalam konteks mengawasi Project, tapi bisa jadi CM dalam konteks ketika owner itu butuh dari awal sampai akhir dibantu, jadi sebenarnya pertimbangannya bagaimana kebutuhan owner, karena kita harus mempertimbangkan owner itu belum tentu orang yang mengetahui konstruksi tapi dia ingin membangun sesuatu misalnya atau merenovasi. Jadi begitu dia menginginkan sesuatu namun tidak memiliki kapabilitas untuk melakukannya maka di situ mungkin pertimbangannya CM itu mulai ada.
2) Kalau kita berbicara kepuasan itu yang tertuang di dalam kontrak, kalau yang ter tertuang di dalam kontrak itu ada spec, waktu, cost, ya seharusnya disitulah yang disebut kepuasan karena sudah ada perjanjian di antara keduanya. Kalau kepuasan yang tadi sifatnya lebih abstrak, selama itu masih di dalam spec saya selalu menganggap itu tidak apa-apa, selama itu ada di dalam kontrak. Tetapi, kita tidak mungkin mengatakan mengharapkan sebuah kepuasan yang terus tidak puas, tapi tidak ada di kontak, itu akan menjadi sebenarnya membuat boomerang kepada owner ketika suatu hal yang dianggap tidak puas dan tidak ada di kontrak sehingga akhirnya terjadi penambahan pekerjaan, dsb. Jadi, seharusnya kepuasan itu bukan masalah persetujuan, persetujuan itu adalah bukti bahwa apa yang dikontrak itu sudah dilakukan sebenarnya. Karena kontrak itu bukan hanya suatu dokumen yang ditandatangani, ada dokumen pendukungnya (spec, plan, dsb) itu yang sebenarnya menjadi alat mengukur kepuasan owner
8. Pertanyaan dari Bapak Syafriandi
Mohon bertanya Bu, di BIM 5D "Cost Estimating" itu dasarnya RAB atau RAPL (Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan)? Kaitannya dengan penggunaan material RAPL yang di lapangan bisa kebutuhannya dengan RAB?
Jawaban: Kalau kita bicara BIM, itu sebenarnya sebuah proses yang lanjutan, kalau bentuk hubungan pengadaannya tadi pengadaan yang tradisional di mana desain itu berbeda, baru dipilih kontraktor, BIM ini sebenarnya tidak akan berjalan, sulit berjalannya kalau menurut saya, karena berbeda entitasnya sebenarnya BIM itu baru bisa berjalan kalau project-project nya misalnya Project Design-Build, Project EPC, itu BIM bisa jalan. Kalau BIM itu mau dijalankan cost estimating misalnya kita sebagai kontraktor maka itu menggunakan cost estimate rencana anggaran pelaksanaan lapangan karena dia yang menjadi alat untuk kontrol ketika kita mengacu apakah actual cost sesuai dengan yang direncanakan. Tambahan dari saya tentang BIM, BIM alangkah lebih bagus kalau kita Project Design-Build ataupun Project EPC tapi kalau yang terpisah Kalaupun kita mau menggunakan BIM, kita membangun lagi dari awal, mulai dari desain (gambar 3D virtual), lalu ditambahkan dimensi-dimensi lainnya yang sesuai dengan cost yang diestimasikan oleh kontraktor.
9. Pertanyaan dari Ibu Lia Herawaty
Apa bedanya Project Management dengan CM apabila estimate/QS dan legal kontrak masuk di dalamnya? Karena berdasarkan pengalaman sebagai CM (wakil owner), tetap saja QS dan legal terpisah karena CM lebih fokus ke lapangan.
Jawaban: Project itu bisa berlaku di semua industri, tapi kalau CM itu berlaku di industri konstruksi, karena dia ada yang berbeda di Project management pada umumnya. Lalu, CM itu sebuah tim harusnya memang di dalamnya yang berbicara tentang QS ada yang berbicara tentang legal, fungsinya banyak sebenarnya tetapi memang artinya harus didukung oleh orang-orang yang memang kompeten dibidang estimasi, kita kenal sebagai QS. Lalu dari sisi kontrak pun demikian, Walaupun mungkin yang harus kita ketahui QS pun berbicara kontrak, bukan hanya bicara estimasi. Ini Seharusnya bukan suatu hal yang terpisah Ini seharusnya menjadi satu, tapi memang kadang-kadang dipisahkan walaupun kalau dipisahkan persoalannya akan menjadi kesulitan karena bagaimana kita berkomunikasi diantara semua pihak nya. Karena begitu QS menemukan ada permasalahan di lapangan ketika pelaksanaan Terus ternyata dari sisi legal tidak bisa menguasai legalnya itu akan menjadi masalah.
Project management is about communicating salah satunya, jadi seharusnya komunikasinya disitu ada. Kalau kita belajar PM komunikasi ada di sana.
10. Pertanyaan dari Bapak Muhammad Yusran
Apa yang akan dilakukan CM apabila owner proyek belum menentukan Scope of Work secara keseluruhan masih secara parsial, sementara proyek sedang berjalan dengan durasi yang sudah ditentukan owner sendiri?
Jawaban: Hal seperti ini akan banyak menimbulkan klaim artinya menurut saya. Proyek yang seperti ini berarti tidak ada perencanaannya, tidak ada Scope yang harus direncanakan, proyek ini berbahaya, karena dari sisi owner dia akan bisa berubah-ubah dan perubahan itu akan berdampak kepada biaya lalu kepada kontraktornya dari sisi pembiayaan akan selalu tidak pernah jelas.
11. Pertanyaan dari Bapak Dhimas Alif Nugroho
Dalam CM sisi owner, ketika error terjadi semisal mengambil metode tradisional di mana konsultan bertanggung jawab langsung kepada owner begitu juga kontraktor dan manajemen konstruksi yang scope nya luas, apakah seorang manajemen konstruksi harus sangat mengerti dari sisi konsultan dan kontraktor atau terfokus ke penghubung komunikasi di mana penentu error dan solusi dari konsultan dan kontraktor, sehingga manajemen konstruksi cukup bertanggung jawab dan terfokus terkait memanage value untuk disampaikan kepada owner?
Jawaban: Kalau kita bicara metode tradisional, manajemen konstruksi itu adanya pasti bukan di owner justru adanya di kontraktor. Kecuali jika bukan metode tradisional, CM disisi owner itu memungkinkan.
Itu bisa mengerti banyak tapi tidak dalam, namun manusia bisa mengerti sedikit tapi dalam, begitulah kira-kira pendekatannya, jadi bisa dia tahu banyak hal tapi belum tentu mengerti secara dalam, Tidak ada manusia yang bisa mengerti semuanya. Jadi kalau begitu Jangan seseorang tapi membuat sebuah tim untuk mengisi ruang-ruang untuk menambah wawasan dan menambah kekuatannya.
Profil InstrukturDr. Ir. Susy Fatena Rostiyanti, M.Sc
Dosen Manajemen dan Rekayasa Konstruksi Universitas Agung Podomoro
Deskripsi Pemateri:
PENDIDIKAN FORMAL
2006-2011 Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia
Doktor, Manajemen Rekayasa Konstruksi pada Program Studi Teknik Sipil
1996–1997 Virginia Polytechnic Institute and State University, Virginia, USA
M.Sc., Construction Engineering Management pada Civil Engineering Department.
1988–1993 Institut Teknologi Bandung, Bandung, Indonesia
ST., Jurusan Teknik Sipil.
PENGALAMAN KERJA AKADEMISI
Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Indonesia 2015-Sekarang
2016-2017 Wakil Rektor bidang Administrasi Akademik
2015-2017 Ketua Program Studi Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2015-Sekarang Dosen tetap Program Studi D4 Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2019-Sekarang Kepala Bagian Administrasi Akademik
2019-Sekarang Kepala Bagian Pusat Pengembangan Pembelajaran
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia 2012-2015
2012-2015 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan
2012-2015 Dosen tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia 2007-2010
Dosen tidak tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
Universitas Tarumanagara, Jakarta, Indonesia 1998-Sekarang
1998-2012 Dosen tetap Program Studi S1 Teknik Sipil
2002-Sekarang Dosen tidak tetap Program Studi Magister Teknik Sipil, Konsentrasi Manajemen Konstruksi
PENGALAMAN KERJA STRUKTURAL
Universitas Agung Podomoro, Jakarta, Indonesia
2016-2017 Wakil Rektor bidang Administrasi Akademik
2015-2017 Ketua Program Studi Manajemen dan Rekayasa Konstruksi
2019-Sekarang Kepala Bagian Administrasi Akademik
2019-Sekarang Kepala Bagian Pusat Pengembangan Pembelajaran
Universitas Bakrie, Jakarta, Indonesia
2012-2015 Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan KEANGGOTAAN ASOSIASI
Ikatan Quantity Surveyor Indonesia 2017-Sekarang