1. Pertanyaan dari Bapak Tjak Adi
Untuk TKDN, apakah dihitung di awal?
Jawaban: Kalau kita bicara komponen dalam negeri, sebenarnya pekerjaan itu kita bagi dua, pekerjaan civil work, yang kedua mekanikal elektrikal (M/E). Biasanya kita akan membagi dua, Vivil work menggunakan vendor atau subcont, untuk pekerjaan M/E, masuknya yang dari turbin, generator, trafo, ada 3 komponen, ini biasanya kita tidak mengenal dengan istilah subcont tetapi ini kita kenal dengan EPC. Yang namanya komponen dalam negeri kalau menurut saya biasanya itu hanya mengarah ke pipa pesatnya, kalau berapa persentasinya harus dihitung, berapa volumenya dikalikan harga satuannya nanti akan ketemu. Kalau pekerjaan PLTA itu secara garis besar ada 2 komponen, Civil work dan M/E, pekerjaan M/E itu yang saya bilang tadi yaitu rumah pembangkit, penstock di dalamnya itu ada trafo, generator, turbin. Turbin itu yang memutar air, generator yang menghasilkan listrik, trafo itu yang menaikkan atau menurunkan tegangan. Setahu saya komponen itu biasanya dari luar, apalagi kalau turbin itu 100% dari luar. Oleh karena itu kerjasama itu ada Kementerian Keuangan dengan urusan Bea Cukai. Tetapi biasanya trafo juga begitu mengikuti produknya, bisa merk apa saja, bisa dari Eropa, Cina, dll. Kalaupun ada dari dalam negeri biasanya itu komponen pelengkapnya saja. Komponen dalam negeri itu setahu saya kebanyakan penstock-nya saja. Kalau kita menghitung kecepatan air di penstock, kalau kecepatannya 2,5 sampai 4 satuannya meter kubik per detik, direkomendasikan menggunakan beton. Tetapi kalau kecepatannya 2,5 sampai 7 satuannya meter kubik per detik, direkomendasikan menggunakan pipa baja.
Dari sini kita bisa menghitung sebenarnya berapa diameter penstock dan berapa ketebalan penstock karena itu yang paling penting. Jadi dari data debit itu, lagi-lagi debit andalan, kalau ada debit andalan diketahui kita harus menghitung debit desain, debit desain itu rumusnya dimana-mana 120% dikali debit andalan. Dari debit andalan kita akan bisa menghitung diameter penstock. Kesimpulannya komponen itu relatif, tetapi pengalaman saya kebanyakan di penstock.
2. Pertanyaan dari Bapak Rahmat Juli Yarman Gulo
Bagaimana kalau itu lahan KTA, Pak?
Jawaban: Lahan itu biasanya hutang produksi, hutan produksi terbatas, kawasan budidaya kehutanan, kawasan budidaya non kehutanan atau tahura atau hutan lindung. Izin pinjam pakai kehutanan (IPPKH) itu diperlukan kalau melewati kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, dst. Misalnya ada sungai, lalu ada bendungnya, dan di sini powerhousenya, misalnya luasnya ini. Kapan saja ada irisannya termasuk bagian tadi disebutkan itu mesti kita pakai IPPKH. Cara mengurus IPPKH ini kalau secara detail kita bahas seperti ini, harus ada rekomendasi dari pejabat, bupati atau gubernur. Tapi dipilih apakah bupati atau gubernur, misalnya kenapa bupati kalau alirannya itu hanya 1 kabupaten, tetapi kapan itu areanya irisan itu rekomendasinya pejabat di atasnya atau gubernur, rekomendasi itu terbit baru anda bisa mengajukan izin pinjam pakai ke kementerian kehutanan dan lingkungan.
Bagaimana caranya kalau kita menghindari IPP ini? Cari yang paling standar itu namanya APL (area penggunaan lain) itu paling mudah tidak perlu izin pinjam pakai kehutanan.
3. Pertanyaan dari Bapak Farid Affandi
Selain SLO, apakah ada persetujuan dari instansi pemerintah untuk Dokumen Teknis DED?
Jawaban: Oh jelas, banyak. Di dalam DED (Detail Engineering Design) itu sangat lengkap, mulai dari gambar, spesifikasi umum, spesifikasi khusus, perhitungan teknisnya, justifikasi teknisnya. Pada saat kita menghitung stabilitas bendung kita mesti izin dari Departemen PU setempat atau lokal. Misalnya di Kabupaten A, PU disitu.
Analoginya sederhana, Kalau anda mau membangun rumah lantai 2, perhitungannya memakai besi berapa, berapa tebal platnya, apakah pakai baja atau beton.
Kemudian yang kedua pemerintah setempat, mengenai pemakaian permukaan air setempat itu juga harus ada izin, namanya SIPA (Surat izin penggunaan dan pemakaian air). Ada lagi yang namanya dinas dari BPN kalau misalnya lahan itu sengketa dalam tanda kutip, artinya ada sama-sama kita tidak punya kewajiban tetapi duluan dia. Misalnya anda membangun pembangkit di Kalimantan, mereka ada duluan izin untuk gali batubara, tetapi mereka izinnya tidak lengkap, kita lebih lengkap tetapi belakangan, itu biasanya diprioritaskan siapa yang lebih duluan izin itu yang akan diurus.
Tapi sebenarnya kalau kita melihat SLO ini siapa yang memberikan izin, yang memberikan izin adalah Direktorat tenaga listrik. Untuk SLO itu jelas, yang akan dibidik adalah commissioning atau dengan kata lain pekerjaan M/E-nya, kalau pekerjaan sipilnya hanya menguji apa betul nilai debitnya begitu, biasa kita kenal running test, tapi biasanya kalau bendung untuk membagi irigasi ke jaringan tersier, sekunder dan primer.
4. Pertanyaan dari Bapak Mendeleyef Simangunsong
Apa saja yang diurus untuk PLTA Micro untuk kebutuhan rumah tangga?
Jawaban: Jadi kalau mikro itu tulisannya PLTmh itu kapasitasnya di bawah 1 megawatt. Jadi jawabannya sama, izinnya harus ada juga mengenai PPA-nya, tapi biasanya kalau skala kecil bukan PLN lagi yang menentukan izin, bisa gubernur mewakili pemerintah pusat. Tapi tetap mengurus izinnya, ada hitung-hitungannya, tetap prosedurnya sesuai pembangkit yang kapasitasnya lebih besar cuman perbedaannya adalah yang memberi izinnya itu adalah level pemerintah setempat.
5. Pertanyaan dari Bapak Halashon Simanjuntak
Alat atau Tools apa saja yang bisa dibuatkan Standards dalam Maintenance? Apakah perlu Vibration, Thermal, MCS Motor Current Signature Analysis, etc.? Lalu, Perawatan Major dan Minor Maintenance-nya seperti apa?
Jawaban: Ada tes yang namanya NDC (Net Dependable System), jadi itu sebenarnya dalam waktu 72 jam pada saat commissioning kita akan mengetes apakah betul misalnya turbinnya 8 megawatt, itu akan dites dalam waktu 72 jam atau 3 hari. Tetapi ini parameternya apakah berfungsi dengan baik, jadi ini parameter yang ada di generator, trafo dan yang lain untuk menunjang apakah betul output turbinnya sesuai dengan yang kita sepakati, karena itu berhubungan dengan take or pay, pembayaran PLN ke kita, karena kita menjual listrik ke pihak PLN.
6. Pertanyaan dari Bapak Farid Affandi
Mohon saran Perhitungan Liquid Damaged, dihitung akhir proyek atau setiap Milestone?
Jawaban: Ini kejadiannya tidak setiap bulan, jadi kita melihat kejadian itu dalam setiap masa rentang waktu umur proyek misalnya 20 atau 25 tahun atau 30 tahun. Misalnya kalau kejadiannya itu setahun 3x, di bulan 3 kejadian, di bulan 5 kejadian, di bulan 7 kejadian, per-milestone saja. Tetapi kalau misalnya dalam satu bulan 2x kejadian kita hitung sebagai laporan bulanan 2x kejadian. Liquid Damaged ini sebenarnya adalah semacam denda yang dibayar PLN ke pihak pengembang, misalnya pohon jatuh otomatis listriknya tidak bisa mengalir, bukan kesalahan pengembang, ini PLN yang membayar ke dia, mengganti rugi, tapi dilihat kasus per kasus nya apakah dibayar dalam setiap bulan atau setiap kejadian dalam pertahun, tergantung kejadiannya seperti apa.
7. Pertanyaan dari Harry Surwianto Sutomo
Head itu dihitung dengan kondisi Air Terpampatkan atau Underpressure?
Jawaban: Head itu dihitungkan head netto. Saya gambar saja ini ada sungai, lalu ada bendung, airnya masuk ke sini, sampai ke sini powerhouse-nya. Kalau kita mau melihat skalanya, ada perbedaan head-nya, kita kenal dengan head bruto (head kotor). Kalau kita menghitung head netto-nya, kita kurangi (Hb - kehilangan energi). Misalnya salurannya ada belokan, itu ada kehilangan energi di belokan, kemudian pada saat pintu air dia kehilangan energi lagi, yang ketiga pada saat dipasangi penstock ada lagi kehilangan, kemudian pada saat perbedaan elevasi ada lagi kehilangan, jadi ada kehilangan-kehilangan energi, tetapi kalau ingin mengetahui secara empiris biasanya, kalau H bruto-nya misalnya 100 m, kehilangan energi itu paling banter 5 persennya, jadi net-nya 95 m. Jadi ini yang saya bilang H net-nya itu sebesar 95 m, H brutonya 100m. Jadi kehilangan energi itu akibatnya spesifik, dia ada pintu air, pintu saringan, pipanya berbelok, dst.
Underpressure itu artinya dia di bawah tekanan, jadi tekanan airnya diperhitungkan tapi ada kehilangan energinya. Intinya, yang namanya ketinggian head itu yang netto, kita mengeliminir itu.
8. Pertanyaan dari Bapak Gunawan Tjahjadi
Bagaimana dapat dibandingkan Apple to Apple antara PLTMH terhadap PLTA ini? Ada contoh-contoh kasus nyatanya yang dapat dishare?
Jawaban: Paling sederhana saja, kalau PLTMH dan PLTA itu perbandingannya adalah output turbinnya. Kalau PLTA itu berdasarkan SNI standar nasional Indonesia ditetapkan 10 megawatt itu minimal output turbin. Kalau pembangkit listrik tenaga mini hydro itu dia rangenya antara 1 megawatt sampai 10 megawatt, jadi kapasitas output turbin lebih kecil mana, lebih kecil PLTMH dibanding PLTA.
9. Pertanyaan dari Bapak Muhammad Arham
1) Bagaimana cara mengatur kerangka regulasi investasi pola KPS?
2) Bagaimana mengatur tahapan pembiayaan infrastruktur kerja sama pemerintah swasta?
Jawaban:
1) Artinya yang pengembangnya itu sudah pasti swasta, pembeli listriknya negeri, tapi satu yang mesti kita lihat disini adalah pola bisnisnya B2B (bisnis to bisnis) jadi negara tidak terlibat, institusinya swasta ininya negara tapi diwakili oleh PLN. Pola bisnis yang salah satunya yaitu B2B, negara tidak turut campur di situ, sama dengan jalan tol di sepanjang jalan Jawa Sumatera itu polanya seperti itu.
2) Kalau PLTA itu selalu saya bagi seperti ini, Site Visit - perizinan - construction period - COD. COD ini katakanlah 25 tahun sampai dengan 30 tahun, lalu FC. Biasanya kalau IPP, pengembang swastanya terbagi 2, ada yang lokal, ada yang dari luar, luar ini maksudnya bisa saja investornya tetap lokal tapi di luar, bisa juga dari luar negeri. Biasanya pembagiannya lokal 30%, luar 70%, 70% ini di FC atau financial cost, jadi dia menambang capital workingnya sebesar 70%, FC ini syaratnya sudah ada 2 itu tadi yaitu PPA dan IUPLT karena sudah kalau sudah terbit ada namanya SPMK (surat perintah mulai kerja). Pertanyaan Bapak tadi itu pola kerjasama antara swasta dan pemerintah itu saya kurang paham, mungkin maksudnya yang mengerjakan itu swasta tapi pemerintah yang memberikan pekerjaan. Kalau pemerintah yang memberikan pekerjaan tidak mungkin pemerintah memberikan Capital working tapi kalau di pembangkit karena kita bicara PLTA dimana-mana pola kerjasamanya seperti ini. Jadi hampir dipastikan kalau anda investor lokal itu menanggung beban yang namanya grace period, jadi selama masa konstruksi perizinan itu ditanggung bunganya oleh pihak lokal, nanti kalau FC baru masuk investor dari luarnya.
10. Pertanyaan dari Bapak Gunawan Tjahjadi
Hal-hal apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Force Majeure pada suatu PLTA?
Jawaban: Hal Majeure itu ada kondisi alam dan teknis terbagi 2. Kondisi teknis itu yang seperti tadi, jadi sudah dibangun towernya tapi tower listriknya rubuh, otomatis tidak bisa menjual listrik developernya di kasihkanlah dia sebagai liquid damage. Kalau kondisi alam, ternyata ada banjir di hulu itu ada penebangan hutan yang kita tidak tahu.
Profil InstrukturOddang Rewu
Konsultan Proyek PLTA
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan:
S1 di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Bandung, Fakultas Teknik, Jurusan Sipil.
Pekerjaan:
PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung Persero (1997 - 1998).
PT. Istaka Karya Persero (2002 - 2007) dan PT. Anugerah Surya Jaya (2007 - 2011).
PT. Havara Mining sebagai Kontraktor Penambangan Batu Bara dengan wilayah penambangan di Kalimantan Timur (2011 - Sekarang).
Portofolio:
1) Buku ke-1
Judul: Risalah Studi Kelayakan Investasi Proyek PLTA
Penulis: Oddang Rewu
Penerbit: Teknosain (Grup Graha Ilmu)
ISBN: 978-602-74479-9-8
Halaman: xviii + 332
2) Buku ke-2
Judul: Panduan Praktis Analisis Kelayakan Investasi Batubara
Penulis: Oddang Rewu
Penerbit: Teknosain (Grup Graha Ilmu)
ISBN: 978-602-72848-1-4
Halaman: xiv + 201