1. Pertanyaan dari Bapak Martin
Siapa yang mengikuti PUB ini nantinya di struktur BUJK? Apakah PJBU atau PJTBU?
Jawaban: Bahwasanya ini penjualan tahunan sementara di dalam khusus kualifikasi kecil ini ya pak. Bahwasanya di dalam peraturan LKPP tidak dikenal istilah PJBU, PJTBU dan PJSKBU, ada benturan nanti.
Di dalam kinerja tahunan itu berarti kita menyiapkan kontrak, laporan dan segala macam. Di dalam itu istilah PJBU, PJSKBU tidak ada, bagaimana kita nanti menentukan pengisian formulir standarnya sementara di sana kalimat pelaksana yang ada, tidak ada istilah PJSKBU-nya.
Misalnya Pak Martin sebagai PJBU, nanti dilihat kinerja Bapak disitu, bukan di proses tendernya jadi orangnya. Tidak penting jabatan di proyek yang penting jabatan di badan usahanya.
2. Pertanyaan dari Bapak Assadul Asad
PUB ini berbasis kinerja. Jadi, yang dituntut tidak hanya BUJK tetapi juga asosiasi badan usahanya untuk aktif dalam melaksanakan PUB ini. Namun permasalahannya begini, 3 tahun yang lalu kita membuat SBU, kemudian kita coba ikut lelang, sampai akhir masa habis SBU itu kita belum dapat pekerjaan. Kalau menyikapi seperti ini, bagaimana kira-kira? Apa yang harus dilakukan Asosiasi dan untuk meng-upgradenya bagaimana ini?
Jawaban: Kalau tidak mendapat proyek berarti pertumbuhan asetnya rendah, bukannya nambah malah turun. Sehingga tidak dapat proyek berarti lemah dalam proses tendernya, asosiasi harus mengumpulkan beberapa orang kira-kira yang tidak mendapat proyek, ikut terus tapi tidak pernah menang. Oleh karena itu strateginya nanti apa, strategi pengadaan itu harus seperti apa. Setelah dikumpulkan lalu ajari bagaimana pengadaan yang benar, bagaimana supaya kita memiliki strategi. Orang itu ada di dalam pengadaan itu bagaimana cara menang itu ada teori kira-kira kalau saya mengambil overhead dan profit saya kalau kerja tidak efisien saya itu berarti kalah terus, kenapa karena overhead saya keambil banyak terus. Sekarang apa yang perlu di efisiensi kan, kalau begitu saya perlu efisien kan, bapak misalnya membuat jalan, jalan itu 5 km ditender, maka Bapak hitung kira-kira saya camp di ujung atau di tengahnya, atau di ujung timur atau ujung barat. Dengan material omsetnya itu dimana sehingga oh kalau begitu saya disini bisa mengambil alga, harga yang wajar mungkin, dengan sistem kerja segini saya bisa. Bagaimana saya bekerja efisien, pengadaan barang dan jasa itu tergantung bagaimana cara metode ikut tendernya artinya strategi apa dan bagaimana metode kerja saya supaya punya efisiensi sehingga saya cuman bisa menang. Supaya nanti berikutnya jangan sampai kalah terus tetapi juga si badan usaha jangan, saya mengawas 90%, 100% ya kalah karena ada teman bapak yang mengambil, saya hanya 95% atau 85% saya bisa bekerja. Pekerjaan itu harus mencari dengan cara efisien tadi, itu perlu disikapi supaya nanti tidak kalah terus.
Sudah kejadian misalnya dalam satu tahun tidak ada proyek berarti nilai kinerjanya jatuh dalam laporan tahunan. Itu kalau nilai kinerjanya jelek dampaknya atau konsekuensinya karena dia harus ikut proyek lagi tahun depan untuk sementara sanksi belum ada. Cuma ini pertama kita bagaimana, kinerja yang di Permen 6 itu sebenarnya untuk pertama kali dikonstruksi itu belum pernah ada baru sekarang ada tujuannya untuk mengukur dulu sehingga bagaimana cara agar badan usaha. Pertama tidak langsung di sanksi walaupun seperti itu, jadi sebagai aspek pembinaan.
Asosiasi punya kewajiban membina, sekarang yang dibilang itu nurut tidak, perkembangannya bagaimana, ada kemajuan dari asosiasi.
3. Pertanyaan dari Bapak Wuryanto
Pertama, kita sebetulnya sangat concern dari Asosiasi. Saya pikir Asosiasi manapun sama, sangat concern melakukan pemberdayaan kepada anggotanya, apalagi ini sudah diatur regulasi. Problemnya adalah pertama pemanfaatannya. Setelah ada labelling tentang kinerja itu buat apa? Apa dia hanya sebagai Ijazah saja atau kepada pengadaan. Yang kedua, saya pikir siapa pun berkeinginan badan usaha, asosiasi, hanya tidak ada sesuatu yang sifatnya gratis, semua ada costnya, biayanya. Mungkin perlu juga dari Kementerian PUPR punya skema kepada asosiasi badan usaha yang dianggap mampu. Skema dilibatkan dalam proyek pembinaan kepada BUJK. Misalnya, dari balai punya program. Yang kami pahami selama ini, kami hanya sebagai recruitment saja. Misalnya, Aspekindo. Balai ini mau mengadakan kegiatan tolong carikan peserta. Diharapkan dengan adanya PUB itu dibalik. Balai ini, misalnya memiliki budget 100 juta, silakan asosiasi badan usaha membuat kegiatan, saya nilai proposalnya, kalau layak dana dikucurkan. Mungkin, ini membuat para Asosiasi semangat, artinya kita punya kreativitas, inovasi. Kalau masalah untung pasti tidak, tapi minimal ada kepuasan di situ, kita tidak hanya disuruh cari peserta. Ini mungkin pola-pola yang saya pikir harus dikembangkan oleh Kementerian PUPR juga dan juga sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Kota dengan Asosiasi di Kabupaten Kota, Provinsi ini perlu ada skema yang jelas mungkin. Mungkin kalau pendekatan yang sifatnya Asosiasi kepada pemerintah itu tidak begitu kuat mungkin.
Jawaban: Ini salah satu yang saya bicarakan tadi, memang undang-undang itu asosiasi itu yang menyelenggarakan, tapi kalau asosiasi itu sendiri tidak mampu. Oleh karena itu yang ayat 4 itu, asosiasi badan usaha dalam melaksanakan jenis kegiatan dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemerintah kabupaten kota, Kementerian lembaga pemerintah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, Lembaga pelatihan, dan atau masyarakat jasa konstruksi. Jadi artinya ini asosiasi dikasih kewenangan untuk bisa bekerja sama, artinya tidak sendiri. Artinya kita harapkan nanti dari Pemerintah kabupaten kota ada duit berapa, nanti di Balai pembinaan jasa konstruksi ada berapa, yang saat ini ada di balai itu memang tidak semua uang Balai, misalnya dari pemerintah kota ada berapa, digabung, saat ini sudah berjalan seperti itu, nanti karena ini undang-undang asosiasi melaksanakan pembinaan ini nanti bisa dengan sistem seperti itu, sistem setir gitas misalnya, saling sinergi artinya untuk kepentingan bersama.
Yang pertama bahwa pemanfaatan ini jangan sampai, karena ini masih baru kita harapkan manfaatnya ini besar sekali, pertama nanti kalau kinerja Bapak pembinaannya sudah bagus dan hasil kinerjanya bagus dan pelaksanaan endingnya memang di lapangan itu bagus, otomatis nanti beliau beli, menteri dan aparatnya, terus nanti yang memiliki kinerja baik diutamakan atau mungkin bisa sistem diundang terbatas untuk dapat proyek ini dengan proyek jenis yang sama, atau mungkin jangan-jangan sistemnya seperti mengusulkan harga saja jadi yang lain-lain tidak usah diperiksa, bisa saja nanti akan terlaksana. Ini sebenarnya manfaatnya besar untuk pengadaan barang dan jasa, pemilihan kontraktor termasuk untuk kontraktor kontraktor yang punya duit bisa berinvestasi ketika AV, jadi pemerintah itu punya program yang akan dijamin oleh pemerintah selama umur pelayanannya untuk misalkan buat jalan, buat gedung dan seterusnya. Itu nanti kalau kontraktor punya arus kas bebas yang tinggi, yang nilainya besar sehingga nanti punya duit lebih itu bisa diusulkan untuk menjadi investornya, tapi dijamin oleh pemerintah pasti untung. Kalau ini manfaatnya besar otomatis semuanya akan mengarah, akan melihat, kalau orang memiliki kinerja baik, kalau hasil outputnya baik, terhadap pembangunan itu cukup bagus otomatis badan usaha itu bisa, istilahnya repeat, pengadaan secara ulang. Tapi itu nanti sekarang masih belum, tapi harapannya seperti itu.
4. Pertanyaan dari Bapak Gunawan
Dulu Ijazah saya suka ada yang pinjam ke proyek jalanan, padahal saya Sarjana Elektro tapi membuat jalanan itu masih bisa sekarang tidak ya?
Jawaban: Kalau itu zaman dulu, kalau sekarang kalau ketahuan kita kena sanksi juga. Artinya sekarang itu dalam proyek spesifikasi dan untuk tenaga ahli elektro, listrik itu sesuai dengan PP Nomor 22, itu sudah pembinaannya bukan di kita, sehingga nanti kalau untuk pekerjaan listrik, gedung. Maka listrik itu bukan masuk di jasa konstruksi, walaupun dalam satuan jasa konstruksi nanti SDM di PP Nomor 22 itu seperti itu. Jadi kita subklasifikasi kelistrikan sudah tidak ada lagi.
Profil InstrukturProf. Dr. Manlian Ronald A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min.
Pengurus LPJK Bidang V Kementerian PUPR
Deskripsi Pemateri:
Manlian, lahir di Jakarta 30-11-1974, awal bergabung di UPH sejak 2001 sebagai dosen tetap di Jur san Arsitektur UPH. Melalui pengalamannya sebagai arsitek profesional, Sarjana Teknik Arsitektur (S1) lulusan Institut Teknologi Indonesia (ITI) tahun 1998 ini terus konsisten mengajar ilmu Manajemen Konstruksi. Setelah memperoleh SIBP Arsitek Tingkat Nasional dan menyelesaikan Program Magister Teknik Sipil (S2) di Universitas Indonesia tahun 2000, minatnya meneliti dalam bidang Fire Safety terus dilanjutkan sebagai materi Disertasinya dalam Program Doktor (S3) bidang Ilmu Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi Universitas Indonesia yang diselesaikannya tahun 2006 atas dukungan beasiswa dari UPH.
Selain berprofesi secara profesional di dunia perancangan dan manajemen konstruksi, ia berkesempatan juga menyelesaikan Program Doctor of Ministry/D.Min (S3) bidang Leadership Transformational di Harvest International Theology of Seminary (HITS) di tahun 2006, Lippo Karawaci untuk melengkapi tugasnya sebagai pendidik.