1. Pertanyaan dari Bapak Asep
Apakah boleh dalam pelaksanaan PKB ini dibagi dalam beberapa hari? Misalnys, Pelatihan 16 JB dilaksanakan perminggu, jadi 4 JB perhari.
Jawaban: Kami mengapresiasi ketika kegiatan nanti dibagi berdasarkan jam dan hari. Prinsipnya seperti ini, dalam kerangka acuan kerja tolong dituliskan karena nanti pasti akan melihat dari KAK-nya KAK-nya tadi kita sudah melihat berbasis jam, berbasis jadwal kegiatan. Kami sudah sampaikan Berapa durasi waktu setiap masing-masing kegiatan, masing-masing kegiatan dapat dilakukan berapa jam, dan itu masing-masing ada penilaiannya, termasuk latihan, kemudian juga pendidikan singkat, itu ada semua SKPK-nya, tolong ikuti yang ada di situ. Kemudian jam itu nanti akan menjadi kumulatif penilaian, berapa Jam totalnya, dilakukan dalam berapa hari. Nanti menjadi kumulatif penilaian pada waktu verifikasi validasi dan penilaian PKB. Yang terpenting tertulis di dalam KAK, karena materi assessor yang nanti APT nilai dari situ, LPJK juga akan validasi dari situ. Saya mungkin lupa tadi menyampaikan program PKB ini ada bisnis plan-nya juga bagi asosiasi profesi. Kenapa? Karena APT penilai akan menerima sejumlah dana akibat, karena proses verifikasi validasi dan penilaian PKB memerlukan assessor, karena APT juga harus memberikan apresiasi kepada assessor sehingga penyelenggara juga harus nantinya untuk apa? Untuk memberikan apresiasi juga. LPJK dalam pertemuan yang lalu sudah menyampaikan setiap APT mari memberikan formulasi berapa jumlah apresiasi yang harus diberikan kepada penilai nanti. Kepada verifikator, validator dan penilai PKB. Diserahkan seperti yang kami sampaikan tadi dituliskan, bagaimana distribusi pelaksanaannya diatur, kemudian data telusurnya ada. Kalau dibagi beberapa hari, tiap hari ada dokumentasinya, karena pasti data telusurnya yang akan dikejar.
2. Pertanyaan dari Bapak Pranata
Kalau pengajuan penyelenggaraan PKB ini yang relatif panjang, misalnya 3 bulan, apakah ini bisa dilakukan satu kali pengajuan saja? Lalu, yang masih berkaitan itu jumlah hari. Misalnya, mulai dari penginputan SKA, sampai besarnya teknis ini, sampai sistem ini berjalan, sampai PKB ini keluar PKP nya.
Jawaban: Memang tadi saya sampaikan berbasis Undang Undang Cipta Kerja dan Permen 12, ada penilaian berapa SKPK di masing-masing kegiatan, namun pertanyaan ini saya mengerti. Kalau nanti ada usulan kegiatan yang memerlukan penilaian SKPK khusus itu boleh tidak? Boleh, kita mau bikin apa? Online class, Google classroom, kegiatan yang dilakukan dalam satu atau dua bulan secara terstruktur. Bisa tidak mendapatkan SKPK khusus? Bisa, caranya silahkan nanti bersurat ke LPJK. Kami punya bentuk platform kegiatan seperti ini, Sekarang kan sudah digital, kita bisa rekam seperti ini, lalu kita bisa tawarkan kepada tenaga kerja konstruksi dan narasumber mendapatkan royalti. Maka kegiatan ini akan berulang terus dinikmati oleh seluruh tenaga kerja konstruksi. Namun SKPKnya belum diatur, silakan ajukan nanti kita sepakati bersama, nanti akan dikeluarkan SK (surat keputusan) dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi kegiatan inovasi PKB dari aspekindo asdamkindo sekian SKPK, sehingga kegiatan itu nanti bisa dipromosikan jauh lebih besar lagi. Kami di awal Tahun 2022 sudah mendorong inovasi PKB seperti ini, kenapa? Karena kami mencermati bahwa penyelenggara PKB itu memerlukan inovasi PKB supaya tidak bosan. Jadi yang tadi mau dilakukan seminggu, mau dilakukan 1 bulan, berapa pengakuan SKPKnya, karena belum diatur kita nanti bisa sepakati bersama, nanti keluar SK-nya. Nanti kami yang input di sistem sehingga nanti otomatis, maka penyelenggara itu dapat mengupload jumlah SKPK yang nanti dapat diterima, dan itu besar sekali. Bagi asosiasi ini menjadi hal yang positif iya, mungkin ada dampak biaya yang memang harus diberikan kepada asosiasi seperti penyelenggara itu hal yang biasa. Namun dengan ini dituntut adanya kualitas, konsisten, komitmen dari penyelenggara. Saya menyebutnya salah satu penyelenggara adalah asosiasi. Jadi silakan bagi kita sebagai penyelenggara melalui asdamkindo, melalui aspekindo usulkan kepada kami bentuknya yang seperti apa nanti kita sepakati.
3. Pertanyaan dari Bapak Adelbert Simanjuntak
Yang memiliki SKA dari PII 1 saya di sana sudah Insinyur Profesional Media yang memiliki 3 bidang, yaitu dalam Bidang Mekanikal. Karena, Bidang Mekanikal yang dibutuhkan hanya PII yang mengeluarkan. Berbeda dengan bidang-bidang lain yang Keinsinyuran. Saya sudah memiliki SKA ini kurang lebih 30 tahun. Terakhir, saya sudah diberi oleh PII Surat Tanda Registrasi Insinyur. Yang ingin saya tanyakan, sejauh mana tentang SKA saya ini di dalam SKK sekarang? Yang kedua, apakah ada kaitannya dengan SIPTB (Surat Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan) yang dipersyaratkan sebagai kelengkapan daripada SLF gedung-gedung di Jakarta?
Jawaban: PKB fokus untuk menjadi salah satu persyaratan perpanjangan bagi SKA dulu, sekarang namanya SKK. Tadi Kalau tidak salah dengar, bagaimana untuk yang sertifikasi PII? Untuk PII memang diluar pembahasan kita, tapi kami juga melayani di PII. Kami atas perintah pak menteri juga mendorong Bagaimana harmonisasi, Bagaimana proses sertifikasi yang dilakukan oleh teman-teman PII, PII sebagai asosiasi profesi berbasis undang-undang keinsinyuran sekarang sedang melakukan harmonisasi proses PKB yang ada di SKA dengan untuk mendapatkan STRI itu nanti kita bahas pada pertemuan khusus karena harmonisasi ini sedang dilakukan. Saya fokus kepada SKA, jadi program PKB ini sesuai dengan SE Menteri PUPR nomor 5 tahun 2002, bagi SKA atau SKK tenaga ahli yang mati sejak 7 Desember 2021 masih dapat dilakukan dipergunakan untuk tender sampai 31 Desember 2002 bagi 5 klasifikasi yang belum ada LSPnya, yang sudah ada sipil sebagian, Mechanical, manajemen pelaksanaan. Di luar itu masih dapat diperpanjang secara otomatis, namun kalau sipil untuk 104 subclau itu harus sebenarnya mengikuti proses perpanjangan SKK atau nanti ketika keluar SK penyetaraan jabatan kerja akan dilakukan penyetaraan dari normatif, jabker lama ke jabker yang baru, sebentar lagi akan keluar. Penyetaraan jabatan kerja fokus kepada jenjang 1, 2, 3, 4, 5, 6, berarti operator, teknisi, tidak banyak di ahli. Jadi untuk 5 klasifikasi selain sipil, Mechanical, dan manajemen pelaksanaan nanti otomatis dapat diperpanjang sampai 31 Desember 2022. Namun sudah kami prediksi di awal 2023 akan terjadi tumpukan perpanjangan SKK, pertanyaannya sudah cukupkah LSPnya? Sudah siapkah LSPnya? Berarti kurang dari 1 tahun, kurang dari 8 bulan saya hitung, maka harus ada LSP di 5 klasifikasi + LSP sipil masih ada sejumlah skema yang belum ada. Saat ini LSP yang mengaku sipil baru 104 skema, masih ada 54 skema, berarti masih ada sipil yang memang diperpanjang secara otomatis karena belum ada LSP pengampunya. Maka dari itu kami sungguh mendorong asdamkindo pada waktunya nanti LSP segera keluar, supaya kalau bisa Pak hartoni LSP kita mengampu skema yang saling melengkapi, di sebelah sana ada skema A kita ada skema B, jadi saling melengkapi satu dengan yang lain, sehingga saling berkolaborasi. Jadi kita masing-masing LSP tidak berebut pasar, karena dengan LSP yang sekarang dan akan Adapun apakah sudah siap? Belum. Sehingga tentunya kita harus saling bahu-membahu merangkul merangkul satu dengan yang lain.
Kemudian pertanyaan kedua sehubungan dengan Bagaimana IPTB. Izin pelaku teknis bangunan ataupun dilakukan digunakan untuk TABG (Tim Ahli bangunan gedung) diatur berbasis Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 dan juga peraturan daerah setempat contohnya Jakarta. Maka kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal terkait mengakui SKK saat ini, kepemilikan SKK itu mutlak, khususnya tim ahli berarti memiliki SKK tenaga ahli, jenjang 7, 8, 9. Maka ketika Pak Adelbert sudah punya SKK, maka tadi kami sampaikan mohon dapat dipertahankan, dapat diperpanjang, nanti kalau ada penyetaraan jabter akan ikut disetarakan dimana sesuai dengan SK penyetaraan yang nanti akan keluar. Tetapi saat ini nanti kiranya dapat dilakukan perpanjangan supaya dapat Mengapa peran sebagai tim ahli bangunan gedung. Dalam rangka SLF, tercatat di dalam SLF adalah penanggung jawab kompetensi yaitu pemegang SKK tenaga ahli, yaitu di level 7, 8, 9. Mengacu kepada apa? Kepada SKKNI. Saya sebagai pemangku SLF untuk tenaga ahli khusus ini, saya di level mana, referensi yang ada satu satunya adalah SKKNI. Maka dari itu strateginya tetap pertahankan SKA yang ada.
Profil InstrukturProf. Dr. Manlian Ronald A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min.
Pengurus LPJK Bidang V Kementerian PUPR
Deskripsi Pemateri:
Manlian, lahir di Jakarta 30-11-1974, awal bergabung di UPH sejak 2001 sebagai dosen tetap di Jur san Arsitektur UPH. Melalui pengalamannya sebagai arsitek profesional, Sarjana Teknik Arsitektur (S1) lulusan Institut Teknologi Indonesia (ITI) tahun 1998 ini terus konsisten mengajar ilmu Manajemen Konstruksi. Setelah memperoleh SIBP Arsitek Tingkat Nasional dan menyelesaikan Program Magister Teknik Sipil (S2) di Universitas Indonesia tahun 2000, minatnya meneliti dalam bidang Fire Safety terus dilanjutkan sebagai materi Disertasinya dalam Program Doktor (S3) bidang Ilmu Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen Konstruksi Universitas Indonesia yang diselesaikannya tahun 2006 atas dukungan beasiswa dari UPH.
Selain berprofesi secara profesional di dunia perancangan dan manajemen konstruksi, ia berkesempatan juga menyelesaikan Program Doctor of Ministry/D.Min (S3) bidang Leadership Transformational di Harvest International Theology of Seminary (HITS) di tahun 2006, Lippo Karawaci untuk melengkapi tugasnya sebagai pendidik.