1. Pertanyaan dari Bapak Sri Sardjananto
Dalam suatu industri di Indonesia konsumen adalah brand usaha dari luar negeri, penyedia jasa di Indonesia hanya satu di Indonesia. Apakah hal ini juga dilarang atau perusahaan-perusahaan luar negeri tersebut bisa komplain atau protes karena struktur pasar yang monopoli?
Jawaban: Kalau dalam kasus seperti ini tentu saja harus dipelajari. Pertama tidak adanya alternatif itu karena memang harus dilihat apakah jenis usaha ini terbuka, artinya orang lain tidak bisa masuk karena memang secara ekonomi tidak menarik sehingga hanya 1 pelaku usaha ini yang bisa beroperasi di Indonesia. Atau memang karena ada hambatan-hambatan terbuka tetapi pelaku usaha calon pesaing itu dihambat hambatan itu bisa terhambatnya itu oleh regulasi bisa diajukan ke KPPU untuk meminta advokasi kepada pemerintah untuk mengubah regulasi tersebut. Kalau perusahaan luar negeri ingin bisa ke KPPU, ini ada regulasi yang menyebabkan hanya satu pelaku usaha yang beroperasi.
2. Pertanyaan dari Bapak Sigit Widyatmoko
Bagaimana jika suatu pembangkit HPPnya 1800 KWH selama 30 tahun menjual ke PLN tetapi PLN menjual 1200 per KWH ke masyarakat, subsidi tersebut siapa yang menanggung?
Jawaban: Saya kurang tahu seperti apa ini. Putusan MK itu memang PLN menjadi single player, harus dilihat regulasi-regulasinya. Setahu saya semua BUMN yang menjual seperti ini pada akhirnya mendapat subsidi atau bayaran dari pemerintah untuk menombok selisihnya. Jelas kalau ditanggung PLN akan rugi terus kalau tidak ada subsidinya. Kalau listrik ini dia monopoli sehingga ditetapkan oleh pemerintah sehingga jual ke masyarakatnya 1200 ini pasti ditetapkan oleh pemerintah, tinggal selisihnya pasti ditanggung oleh negara.
3. Pertanyaan dari Bapak Dedi Supriadi
Dari pengalaman selama ini adakah perusahaan yang diputus oleh KPPU kemudian dia tetap tidak mau melaksanakan atau tidak mau bayar dan mekanismenya bagaimana kalau seperti itu?
Jawaban: Di awal-awal karena persekongkolan tender itu setahu saya yang bersekongkol tender itu kebanyakan perusahaan-perusahaan dalam tas katakanlah seperti itu, yang alamatnya tidak jelas kadang-kadang susah, tetapi KPPU terus berusaha melakukan itu. Perusahaan-perusahaan besar itu pasti mereka sangat patuh karena bagaimanapun keputusan KPU kalau tidak dijalankan akan menjadi catatan buruk bagi mereka, mereka akan dicap kredibilitas dan tugasnya tidak bagus. Selama ini hampir tidak ada masalah di perusahaan besar.
Profil InstrukturTaufik Ahmad, S.T., M.B.A.
Direktur Kebijakan Persaingan Sekretariat KPPU Periode 2019-2021
Deskripsi Pemateri:
Lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat, Taufik Ahmad adalah sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (ITB), dan berlanjut meraih gelar magister dari Management-Business Administration ITB.
Kiprahnya yang utama di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak tahun 2001. Taufik Ahmad pernah menjabat sebagai Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU dari tahun 2014 hingga 2019. Ia menjabat sebagai Direktur Kebijakan Persaingan KPPU sejak Juli 2019 hingga bulan Mei 2021.