1. Pertanyaan dari Fanza Fachryan Erdiansyah
Saat waktu pekerjaan bongkar muat, pasti ada aktivitas angkat barang muatan ke truck, dari sini sangat high risk terjadinya risiko fisik. untuk meminimalisir hal tersebut apakah ada program kerja yang sesuai untuk meminimalisir risiko selain pengaturan jam istirahat.
Jawaban: Memang berisiko, salah satunya adalah penjadwalan kapan truk masuk dan kapan pengiriman. Jadi dia bekerja sesuai jadwal yang sudah ditentukan dan tidak selalu semua truk itu masuk. Jadi ada jam tertentu, orang juga ada batas kerjanya, ada jam istirahat dan loading dan unloading. Orang juga memiliki batas maksimal untuk mengangkat barang itu. Karena bisa berdampak seperti sakit pinggang atau punggung. Khusus untuk pemuatan makanan harus bersih dan aman jangan sampai terkontaminasi. Jadi loading itu harus membuat jadwal, loading jam berapa, unloading jam berapa, pekerjanya berapa, dan alat untuk turun naik itu. Apabila alat-alat sudah bagus dan lengkap hanya tinggal dibuat penjadwalannya saja. Bisa ditambahkan juga perlindungan untuk pekerja agar pinggangnya tidak sakit.
2. Pertanyaan dari Falah, S.T., IPM
Bagaimana cara perusahaan yang dituntut itu membuktikan kadar kebenaran tuntutan yang diberikan para karyawan kepada perusahaan tersebut, cara membuktikan apakah tuntutan yang diberikan penuntut itu benar karena kesehatanya bermasalah akibat lingkungan kerjanya atau bisa saja kesehatannya bermasalah karena diluar faktor lingkungan yang tidak berkaitan dengan pekerjaannya?
Jawaban: Ini merupakan masalah hukum, kita sudah memiliki UU. Bisa dicek di UU tetapi harus memiliki buktinya. Harus ada medical checkup, pemeriksaan kesehatan, apakah perusahaan menerapkan peraturan itu atau tidak? Cara membuktikannya dengan medis juga. Jadi kalau dilihat di LN jelas bisa dituntut, sedangkan di Indonesia masih kurang paham masalah legal hukumnya. Harus dilihat UU nya, namun secara peraturan harusnya bisa.
3. Pertanyaan dari Faradissa Putri (ITB)
Begitu perusahaan menetapkan kebijakan WFH, apakah injuries yang terjadi di rumah (misal pada saat melakukan aktivitas kerja) tetap menjadi tanggung jawab perusahaan (meskipun parsial) atau biasanya tidak sama sekali ya Pak (menjadi tanggung jawab personal saja)?
Jawaban: Ini merupakan masalah hukum juga. Ketika dia WFH dia statusnya juga bekerja. Jika terjadi kecelakaan, bisa dilihat kesepakatan dengan perusahaannya. Seperti ketentuan-ketentuan apabila terjadi kecelakaan. WFH di peraturan pemerintah belum ada peraturannya seperti itu.
4. Pertanyaan dari Faradissa Putri (ITB) - Lanjutan
Barangkali ada alternatif lainnya. Kalau karyawan perorangan menuntut kepada perusahaan relatif lebih lemah. Tetapi kalau dia dihukum serikat pekerja, sudah memiliki organ. Seperti itu harus biar seirama dengan sertikat pekerja.
Jawaban: Betul, dari peraturan pemerintah dan kesepakatan. Biar sama dengan serikat kerja.
5. Pertanyaan dari Junianto Yuristiono
Misalnya ada suatu risiko kesehatan di perusahaan, apakah karyawan boleh mengajukan bernegosiasi mengenai risiko-risiko tertentu. Seperti bahaya radiasi, seperti jangkanya kapan. Risiko yang lain apa bisa di diskusikan di awal? Bagaimana mekanismenya?
Jawaban: jadi teori yang benarnya, saat memulai kerja ada kesepakatan. Masalahnya pada HSE yang akan mengecek semua dan menyampaikannya pada perusahaan. Bahwa perusahaan harus memberikan fasilitas kerja yang nyaman dan aman. Itu perusahaan yang bagus, apabila perusahaan yang budgetnya kurang, tidak menyiapkan semua fasilitas itu. Walaupun secara peraturan pemerintah, idealnya perusahaan menerapkan UU yang sudah ada. Jadi dari awal sudah ada kesepakatan, seperti hak pekerja. Pekerja bisa bekerja dengan nyaman dan aman.
6. Pertanyaan dari Zahiruddin
Saya pernah membaca loker ada yang mensyaratkan faham tentang Good Hygiene Practice (GHP), Apa bedanya dengan pembahasan yang sekarang?
Jawaban: GHP merupakan syarat untuk di perusahaan farmasi atau makanan. Seperti ruang kerja yang bersih, Tidak memiliki penyakit menular, kerapihan di tempat kerja, selalu mencuci tangan sebelum bekerja, setelah bekerja, setelah keluar dari toilet dan lain-lain . Ini merupakan standar-standar hygiene yang dilakukan oleh perusahaan makanan dan farmasi. Sehingga karyawan yang kerja di sini harus paham. Seperti tidak boleh meludah sembarangan.
Profil InstrukturHendra Messa, ST
Konsultan dan Trainer K3
Deskripsi Pemateri:
Education :
Industrial Engineering, Bandung Institute of Technology, Graduated 1994
20 years Job Experiences of HSE at various industries:
PT Alstom Indonesia (T&D), QHSE Officer, 2000-2006, Jakarta
PT Star Energy, HSE Engineer, 2006-2009, Pangalengan-Jabar,
Borouge Petrochemical- Adnoc, HSE Sr Engineer, 2009-2016, Abu Dhabi – UAE
PT Essence Indonesia ( IFF), EHS Manager, 2016-2018, Karawang- Jabar
PT Cargill Indonesia (CAN), EHS Country Lead, 2019-2020, Jakarta