1. Pertanyaan dari Bapak JB Visnu Sulistyawan
Apakah perbedaan antara:
a) Lingkup kerja, construction work, dan installation work?
b) EPC dengan EPC Turnkey?
c) Guarantee dengan warranty?
Jawaban:
a) Jadi kalau construction work berarti pekerjaannya itu adalah mulai dari yang namanya marking, cutting, fitting, dsb yang dikerjakan di lapangan. Dan kalau installation work itu adalah pekerjaan infrastructure, lebih ke pekerjaan mengangkat saja (instalasi) jadi tidak ada pekerjaan-pekerjaan pendahuluan. Apakah ada semacam hand book nya? Tidak ada, itu biasa digunakan dalam kontrak-kontrak, kalau misalnya pekerjaan mendivine terhadap instalasi. Kemudian kalau kita menggunakan pekerjaan-pekerjaan hubungannya di dalam energi, installation itu lebih kepada pekerjaan yang kemudian barang itu sudah selesai dilakukan fabrikasi kemudian kita langsung tinggal Lockdown saja (pasang saja).
Bagaimana sistem kontraknya? Kalau constraction memang sangat umum makanya kemudian saya tambah kosakata yang telah menerima materi bahwa disitu ada kata-kata fabrication, installation, erection dan commissioning, dsb.
b) EPC dan EPC Turnkey itu sebenarnya perbedaannya adalah kalau EPC ya EPC saja, itu sifatnya tidak secara umum mengimplementasikan yang namanya turnkey tersebut, kalau turnkey itu lebih kepada menyelesaikan keseluruhan pekerjaan tersebut, diawasi kemudian tidak di progres kan tapi selesai semuanya dan diserahterimakan kepada pihak owner. Sementara kalau EPC ada yang namanya serahterima di per-partnya, di engineeringnya, di procurementnya, di Ccnstructionnya, dsb. Itu yang menjadi pembeda sekarang ini secara umum itu implementasi, kalau di fidik tidak ada perbedaan, ada perbedaan itu di saat kita pergunakan sampul orange untuk EPC turnkey kemudian sampul hitam, sampul putih, dsb. Kalau di Indonesia itu berubah menjadi, kalau misalkan Turnkey kita selesaikan seluruhnya, mulai dari Engineering, procurement, construction, tes of completion, guarantee, dsb. Setelah itu kita menyerahkan kunci plan tersebut kepada pemilik proyek dan kemudian kita dibayar lunas. Turnkey tersebut kita build dan operate misalnya selama 15 tahun/ 20 tahun, dsb. Setelah kita operate kemudian kita own kan, atau menjadi milik kita, dsb.kalo EPC turnkeynya dibayar lunas 100% (5% saja untuk retention)
c) Guarantee dan Warranty sebenarnya sama saja, kalau misalnya guarantee biasanya lebih ke sertifikat "performance guarantee".
2. Pertanyaan dari Bapak Ahmad Dainuri
Dalam hal pekerjaan EPC Project, kontraktor pelaksana diharuskan adalah pemilik SBU jasa terintegrasi yang terdiri dari kelas B1 dan B2. Menurut pengalaman Pak Ade, jika terdapat kasus suatu proyek dengan EPC di bawah nilai 50 milyar apakah tetap kontraktor pelaksana harus dari kualifikasi tersebut atau dapat diganti dengan yang lain?
Jawaban: Kelas menengah, namun yang ikut kelas-kelas besar, kalau menurut LKPP, dsb itu tidak diperbolehkan jadi yang kita pilih tetap kelas menengah.
3. Pertanyaan dari Bapak Tedi Krisna Arimukti
Dalam dunia EPC terdapat istilah precommissioning dan commissioning. Apa yang membedakan kedua aktivitas tersebut?
Jawaban: Kalau precommissioning menutup seluruh NCR ataupun punchlist yang muncul pada saat mechanical compression. Kalau mechanical compression itu subsistem, jadi kita semua menyelesaikan semua subsistem tersebut, contohnya pasang piping, nozzle, drin, kadangkala ada yang cheating drin tersebut tidak dipasang valve sesuai dengan procurement kita, tapi hanya di pasang on off saja karena sifatnya hanya untuk maintenance. Kemudian nozzle tidak dipasang sesuai dengan elevasi yang telah ditentukan, maka kemudian kita melakukan precommissioning, fungsinya adalah untuk mengembalikan sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam spesifikasi technical bit evaluation dan terakhir pada saat approval dokumen. Jadi precommissioning sifatnya lebih kepada mengidentifikasi dan menutup seluruh NCR ataupun punchlist subsistem tersebut. Kemudian kalau commissioning adalah pekerjaan mengintegrasikan seluruh pekerjaan-pekerjaan precommissioning menjadi pekerjaan-pekerjaan sistem tersebut, jadi commissioning lebih luas sangat luas, jadi bukan lagi hanya subsistem tersebut.
Yang mendalami pekerjaan EPC construction tersebut belum selesai, masih ada 1 pekerjaan berikutnya commissioning dan precommissioning.
4. Pertanyaan dari Bapak Waluya
Apakah penentuan durasi pekerjaan dalam proses scheduling mempunyai standar tertentu tergantung jenis pekerjaan? Karena yang sering saya temukan sebagian besar Project Manager menentukan durasi based on practice.
Jawaban: Di dalam penentuan durasi dalam proses scheduling itu ada 4 metode yang digunakan, ini akan keluar di dalam melakukan sertifikasi Project management Institute (PMI). Yang pertama adalah menggunakan expert adjustment, kedua menggunakan analog, ketiga menggunakan vendor bit analisis, yang keempat menggunakan metode bottom up analisis. Yang pertama yang paling dijauhi itu adalah bottom up analisis yaitu analisa mulai dari pekerjaan, kemudian vendor bit analisis yaitu kita menerima dari orang lain, misalnya melakukan pemasangan pipa PDAM pasti kita minta penawaran kepada vendor ataupun subkontraktor lokal. Kemudian menggunakan model analog, kira-kira tahun kemarin saya memasang pipa PDAM, ukuran sekian hanya 2 hari saya, maka saya tentukan 2 hari.
Dan terakhir coba anda buka semua buku misalnya Project management Handbook,dll, maka yang pertama kali yang selalu diutamakan pada saat kita melakukan scheduling itu, estimasi duration, dsb makanya jika seandainya itu adalah standar, tidak ada standar yang bisa diberlakukan, kecuali memang perusahaan tersebut telah melakukan standarisasi pekerjaan.
2 tahun yang lalu saya diundang untuk melakukan in house training mengenai Project scheduling Project management di seluruh stakeholder PDAM yang ada di Jabodetabek, mereka menentukan bahwa standar untuk lamanya pekerjaan repair terhadap kebocoran pipa itu hanya boleh 4 jam, ini adalah hasil kajian berdasarkan pengalaman, pendapat para ahli, misalnya berdasarkan komplain pelanggan, berdasarkan kemampuan dari Perusahaan Air Minum tersebut.
Mengapa Project management menentukan durasinya based on practice karena expert adjustment, boleh tidak digunakan, boleh diperpendek, boleh diperpanjang, tidak masalah semua itu jika ada justifikasinya jadi tidak ada standarnya untuk pekerjaan tersebut.
5. Pertanyaan dari Bapak Budi Wicaksono
Apakah diizinkan menerapkan teknologi baru saat design stage dalam EPC, yang mana teknologi baru tersebut memberikan benefit realibility faster in Project Time dan Processing? Jika diizinkan mohon dijelaskan prosedurnya.
Jawaban: Tentu boleh, kalau bapak dan ibu di BUMN subjek to internal audit. Teknologi itu akan selalu berkembang, saya kemarin memberi contoh dalam value Engineering ada satu yang namanya pressure control valve (PCV) di Indonesia bisa di supply dari beberapa pabrikan, jadi di dalam control valve tersebut dahulu kita selalu berpendapat pakai stainless steel adalah utama tapi sekarang ada teknologi baru menggunakan Polivinil Etilene yang kemudian pertama lebih reliable, kedua lebih tahan panas, yang ketiga lebih murah, yang keempat lebih cepat delivery nya. Control Valve sekarang sudah tidak bisa memesan dari Eropa, Control Valve di dunia yang di supply ke Indonesia hanya dari India dan Cina. Mereka dalam berkembang (material metalogisnya) menemukan bahwa delivery untuk non stainless steel itu lebih cepat dan yang paling utama lebih ringan dan bentuknya lebih kompleks daripada menggunakan stainless steel. Ini tidak menjadi temuan makanya muncul yang namanya technical query, di mana dalamnya ada tiga yaitu yang pertama justification, justification tidak boleh dari pembeli tapi dari vendor nya sendiri, justification juga dari vendor yang lain, dan yang ketiga justifikasi dari penggunanya (pengguna yang lain), dan justifikasi ini reliabel, make sense, achievable. Ketika semua justifikasi itu didapat kemudian Impactnya, tidak boleh ada yang namanya cost Impact (terutama APBN kecuali dalam swasta), tidak ada yang namanya cost scheduling, jika itu sudah selesai maka terakhir adalah approval terhadap hal tersebut. Jika itu dilaksanakan maka subject to tidak menjadi temuan di dalam audit.
6. Pertanyaan dari Bapak Uus Usman
Untuk proyek Design and build yang menggunakan kontrak per meter persegi, apakah kontraktor harus menampilkan BOQ detail yang nilainya sesuai kontrak per meter persegi? Kapan waktu submit BOQ detail tersebut dan dilegalkan dalam bentuk dokumen legal apa?
Jawaban: Itu tergantung daripada nilai kontraknya seperti apa. Waktu submit BOQ detail itu pada saat Engineering design stage, legalnya dalam bentuk dia bagian dari pada dalam pekerjaan dokumen Engineering, fungsinya adalah untuk mengappraisal progress tonase, Jadi kalau misalnya menggunakan dana APBD atau APBN tidak mungkin tiba-tiba sudah 1000 ton, harus menyampaikan BOQ dicentang mana yang sudah dibeli, mana yang sudah difabrikasi, mana yang sudah dicat, mana yang sudah di assembly.
7. Pertanyaan dari Bapak Daryono
Setelah proses engineering, apakah masih memungkinkan adanya perubahan atau addendum?
Jawaban: Memungkinkan, makanya ada yang namanya vendor dokumen approval itu fungsinya untuk mengsinkronkan, bahwa engineering nya Apakah achievable, reliable atau make sure, jika tidak bisa harus diubah engineering nya.
8. Pertanyaan dari Bapak Sabili Handi Pradana
Punch list yang teridentifikasi, misal material belum sesuai dengan kontrak tapi diminta commissioning dulu agar bisa produksi, statusnya seperti apa? Diminta ganti dulu atas comisioning dengan catatan?
Jawaban: Punch list yang teridentifikasi sebelum commissioning tidak boleh, Punch list harus ditutup dulu baru bisa melakukan commissioning. Kalau commissioning dulu sebelum Punch list itu bagaimana bisa mempertanggungjawabkan pekerjaan itu, dan kami sudah mengalami dan tidak mau, kecuali yang dimaksud dokumen bapak misalnya sangat banyak (dokumen Valve). Bagaimana caranya supaya bisa di proses produksi? Hanya 3 dokumen saja yang dibutuhkan untuk proses produksi, ini yang disebut sebagai e-document, jika sudah approve bisa go ahead terhadap produksi. Kalau menggelar komisioning dengan menggunakan software, Punch list-nya close atau open, Kalau open tidak boleh tidak diizinkan untuk commissioning, itu di close maka akan hijau dan itu boleh melakukan commissioning.
Profil InstrukturM. Ade Irfan, ST, MBA, IPM, CIMP, QRMP
Praktisi dan Trainer EPC
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan
Sarjana Teknik, Fakultas Teknologi Kelautan, Institut Teknologi Sepuluh November
MBA, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada
OTHER QUALIFICATIONS/TRAININGS :
EMPLOYMENT RECORD
2018 – now Project Manager, PT. Pertamina EP
2015 – 2018 Project Manager, PT. Bakrie Metal Industries.
2010 – 2015 Project Control Manager, PT. Bakrie Construction
2008 – 2010 Project Engineer, PT. Bakrie Construction
AWARD
Fellowship Award, ASEAN Federation Engineering Organization (AFEO), Jakarta 2018.