1. Pertanyaan dari Bapak Taufik
Bagaimana akselerasi E-Buying percepatan proses pengadaan pengembangan metode E-Tendering?
Jawaban: Sebenarnya kalau saya mengalami sebagai user ini terlalu lama prosesnya, cuma mungkin dari aturannya juga, saya juga bingung mengapa pengadaannya itu menggunakan hari kerja harusnya hari kalender lebih enak, kalau hari kerja kita terputus hari Sabtu Minggu sehingga proses yang tadinya seperti konsultan yang biasanya kami melakukan 3 bulan ini bisa 4 bulan, kalau di pres kasihan pekerjanya. Secara sistem sebenarnya kita sudah ketinggalan dengan luar, cuma kita proses kearah yang lebih baik karena kita open source. Kalau soal akselerasinya, kita tahu bahwa di luar sudah ada VMS dan dinamis, kita masih sikap yang sifatnya masih tidak dinamis istilahnya persyaratannya tidak bisa diubah-ubah, kalau bisa dibilang tidak lambat tapi seharusnya sekarang sudah baik, saya tidak bisa menilai akselerasinya seperti apa karena saya masih banyak keluhan, jangankan itu akses internet kita saja susah Apalagi kita membuat sistem. Mungkin dahulu LKPP sudah banyak mengajak teman-teman IT untuk membantu sistem LKPP dan sepertinya didukung oleh para komunitas IT untuk lebih terbuka, yang jelas kita pasti terbuka di budgeting Bapak Ibu bisa melihat berapa banyak uang kita/ anggaran di setiap PPK.
2. Pertanyaan dari Ibu Fariza Nurul Azizah
Untuk ikut tender, sebaiknya untuk PT atau CV sendiri atau pinjam PT orang lain? Apa plus minusnya? Karena, saya dahulu pernah punya PT tapi karena urusan Laporan Perpajakan jadi sampai hangus.
Jawaban: Kalau saya pribadi sebaiknya tidak pinjam bendera karena sebagai user saya jadi bingung, yang saya hadapi ini bukan yang sebenarnya. Jadi, terkadang misalnya pekerjaannya tidak benar yang pakai PT nya cuek-cuek saja karena bukan pt-nya, kalau untuk saya kalau bisa tidak, karena banyak proses-proses yang harus dilalui baik untuk penyedia dan pengguna. Bagaimana pelaporan pajaknya? yang jelas ada aturan pajak yang mungkin dilanggar. Namun ada ahli yang berpendapat bahwa tidak dilarang pinjam bendera itu, tapi dengar-dengar LKPP akan membuat aturan perihal pinjam bendera ini dilarang, jadi atau tidaknya kita lihat ke depan.
3. Pertanyaan dari Bapak Furqon
Beliau adalah tenaga pendukung programmer di balai jalan. Untuk pengadaan jasa tersebut, apakah aturan standar yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah upah perbulan? Apakah standar Billing Rate Inkindo dapat digunakan sebagai acuan upah tersebut atau ada aturan lainnya khusus di Kementerian PUPR?
Jawaban: Kalau untuk tenaga ahli dan juga tenaga muda, Madya dan utama kalau untuk pekerjaan konstruksi itu dari keputusan menteri PUPR Nomor 897 tahun 2017. Ada rating ratingnya minimum berapa setiap hari dengan pengalaman masing-masing, kalau untuk di luar itu biasanya melihat pasar, misalnya pasarnya inkindo. Mungkin ada pasar-pasar lain, mungkin ada satuan-satuan billing rate lain, seperti kelly,dll kalau sesuai dengan anggarannya, tapi jangankan dengan inkindo saja berat dan kementerian PUPR apalagi sama standarnya Kelly.
4. Pertanyaan dari Bapak Soleh
1) Bagaimana tips dan trik untuk lolos ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa?
2) Kelebihan dan kekurangan swakelola ke 1 sampai dengan 4, mana lebih mudah implementasi jika dipergunakan untuk pekerjaan yang padat karya? Alasannya apa? Dan mohon pencerahannya.
3) Bagaimana mekanisme membatalkan tender setelah diumumkan pemenang tender? Apa saja ketentuannya yang mengaturnya?
4) Suatu kontrak jika sudah ditandatangani ingin dibatalkan ditengah jalan, apa syarat dan ketentuan? Bagaimana mekanisme?
5) Apa kendala yang sering muncul pada aplikasi SPSE 44 dan bagaimana solusinya?
Jawaban:
1) Tips dan trik yang saya sering berikan kepada peserta pada saat bertatap muka atau di webinar, 1 adalah tidak usah baca yang lain, baca perpres. Satu yang harus kalian pegang Perpres nya baca dan hafalkan. Pernah ada teman yang minta materi lalu saya kasih, bahannya sebenarnya sama persis dengan Perpres yang saya berikan namun kalau bisa baca Perpres nya, karena materi hanya untuk memudahkan kita.
2) Tidak bisa kita bilang kelebihan kekurangan karena kita harus tahu kemampuan diri kita, kalau ini kita bisa swakelola kan apakah kita bisa mampu mengerjakannya sendiri, kalau mampu ya kita lakukan sendiri. Bukan seperti kita tahu bahwa kita mampu lalu kita kasih ke organisasi lain kasih lain ke tipe 2 tidak bisa seperti itu, kita harus menilai diri kita kelemahan kelebihannya mungkin lebih ke arah apakah kita kalau ormas atau kelompok masyarakat, itu yang lebih banyak ke instansi pendidikan . Instansi pendidikan ini sering menggunakan 3/4 kelebihan kelemahan seperti apa, kalau kelompok masyarakat mungkin penyuluhan harus lebih berat, sosialisasinya lebih berat, lebih intens pengawasannya. Namun jika kita ke organisasi masyarakat, dia sudah memiliki bentuk organisasi dan sudah bisa terencana. Kalau memilih 1234 bukan karena suka suka tetapi karena kemampuan kita menilai diri kita, kita menilai lingkungan kita, Apakah kita mengerjakannya sendiri atau menggunakan instansi lain, atau Apakah dengan jenis pekerjaannya kita menggunakan ormas atau menggunakan kelompok masyarakat. Kita sebagai perencana dan pengawas nya, kalau kita sebagai pengawas sesama ASN sedikit tidak enak kalau mereka ada kurangnya.
3) Biasanya yang batal tender itu karena istilahnya batal demi hukum. Di dalam peraturan ada proses yang melanggar prosedur dan signifikan akibatnya bisa dibatalkan, misalnya karena kesalahan evaluasi itu dievaluasi ulang, tapi kalau prosesnya tidak prosedural dilakukan proses tender gagal. Atau misalnya sudah ada pemenang namun kalau dilihat waktunya pengerjaan ini akan lebih pendek berarti harganya harus di review harus lebih kecil lagi anggarannya dan harus melalui proses lagi sehingga pemaketan baru dengan harga sendiri yang lebih di-update, misalnya tadinya 10 miliar rupanya Karena pengerjaannya cuma 6 bulan karena tendernya berlama-lama jadi 5 miliar dan itu harus bikin paket baru lagi. Karena kita tidak mungkin belajar PBJ dalam waktu 2 jam untuk mempelajari pelajaran teknik industri atau teknik sipil selama 4 tahun, belajar pengadaan ini seperti belajar teknik sipil dan teknik industri.
4) Kontrak itu perjanjian tertulis, ada hak dan kewajiban, si penyedia mempunyai kewajiban untuk melakukan pekerjaan, setelah selesai pengerjaannya si penyedia mempunyai hak untuk dibayar, pengguna mempunyai hak untuk mengawasi atau memonitor apakah menilai pekerjaannya sudah selesai atau belum dan si pengguna mempunyai kewajiban untuk membayar penyedia jika sudah selesai pekerjaannya, ada tukar-menukar hak dan kewajiban yang di tulis di dalam syarat-syarat kontrak, Ada syarat umum dan khusus. Dari syarat-syarat umum itu ada tingkat tingkatan yang perlu dihormati kalau sudah ber kontrak antara dua pihak itu menjadi undang-undang bagi dua pihak itu, sehingga ada syarat-syarat ketika kita mau memutuskan, misalnya penyedia terlambat jangan tiba-tiba diputus tapi dilakukan monitoring kinerja dengan melakukan SCN, tiba tiba diputus akan diklaim sama penyedia.
5) Kendalanya rata-rata sering down, lemot, kendala bagi saya pengguna kurang lebih ke arah user friendly kalau ke tendering tidak terlalu bermasalah cuma masalah konektivitas.
5. Pertanyaan dari Bapak Joni
Dalam Mekanisme PBJ dalam suatu instansi, bagaimana cara auditor menilai risiko tertinggi sampai dengan terendah sehingga auditor akan antisipasi temuan?
Jawaban: Kita setiap tahun anggaran akan mengisi penilaian kinerja, mentargetkan kinerja kita, kita akan menilai resiko-resiko yang ada pada kita dan kita upload, dari situlah auditor akan tahu sebetulnya kesulitan-kesulitan kita itu seperti apa. Karena saya mantan auditor, ketika kita mengaudit kita melihat juga penilaian resikonya di dalam prosesnya organisasi itu nanti terlihat paling tinggi dari situ kita bisa cek, Apakah di dalam mengendalikan risiko ini, PPK bisa lakukan dengan baik, Apakah controlling nya berjalan, bisa juga kita cek bisnis prosesnya pada resiko yang paling tinggi. Saya sebagai auditi biasanya mempersiapkan psikis, karena kalau dilihat psikis kita siap, yang diperiksa itu pasti yang psikis nya kelihatan kurang, dan itu kelihatan oleh auditor. Yang pasti selengkap-lengkapnya administrasi, kunci kita susah dimasuki ketika kita tertib administrasi, namun manusia pasti ada kesalahan tetapi kesalahan minor bukan substansial, kalau kesalahan substansial itu berat, jadi ketika menilai resiko kita jujur saja apa kelemahan kita pada waktu lalu. 4 pedoman pengadaan harus kita pegang yaitu tujuan, kebijakan, prinsip, etika, mudah-mudahan ketika kita melangkah memegang 4 itu selamat dari banyak hal.
Profil InstrukturSinta Posmaria, S.T., M.T.
Jafung Ahli Teknik Jalan dan Jembatan Muda Kementerian PUPR
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan
Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung
Magister Teknik dan Manajemen Industri, Institut Teknologi Bandung