Terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 memberikan peran kepada LPJK dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), salah satu poin penting dalam perubahan peraturan ini adalah perpanjangan sertifikat kompetensi kerja (SKK) untuk tenaga kerja kualifikasi ahli harus memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Profil InstrukturProf. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min
Guru Besar Universitas Pelita Harapan / Pengurus Bidang V LPJK Kementerian PUPR RI
Deskripsi Pemateri:
Manlian, lahir di Jakarta 30-11-1974, awal bergabung di UPH sejak 2001 sebagai dosen tetap
di Jurusan Arsitektur UPH. Melalui pengalamannya sebagai arsitek profesional, Sarjana
Teknik Arsitektur (S1) lulusan Institut Teknologi Indonesia (ITI) tahun 1998 ini terus
konsisten mengajar ilmu Manajemen Konstruksi. Setelah memperoleh SIBP Arsitek Tingkat
Nasional dan menyelesaikan Program Magister Teknik Sipil (S2) di Universitas Indonesia
tahun 2000, minatnya meneliti dalam bidang Fire Safety terus dilanjutkan sebagai materi
Disertasinya dalam Program Doktor (S3) bidang Ilmu Teknik Sipil Konsentrasi Manajemen
Konstruksi Universitas Indonesia yang diselesaikannya tahun 2006 atas dukungan beasiswa dari UPH.
Selain berprofesi secara profesional di dunia perancangan dan manajemen konstruksi, ia berkesempatan
juga menyelesaikan Program Doctor of Ministry/D.Min (S3) bidang Leadership Transformational di
Harvest International Theology of Seminary (HITS) di tahun 2006, Lippo Karawaci untuk melengkapi
tugasnya sebagai pendidik.
Fasilitas: Webinar Only
Program ini tidak menyediakan Sertifikat Kehadiran bagi peserta Free Webinar
Modul dan Ujian hanya diberikan bagi peserta kursus.
Program ini menyediakan Sertifikat Kursus bagi peserta yang lulus ujian saja
Fasilitas:
1) Recorded Webinar
2) Modul Pelatihan
3) Group Discussion
4) Ujian Online/Remedial
5) Sertifikat Kursus dari ASDAMKINDO bagi yang lulus Ujian (Sertifikat Kursus mencantumkan nama, tempat/tanggal lahir, skor hasil ujian dan QR Code).
6) Sertfikat Kursus dapat mendapatkan point SKPK sebagai syarat perpanjangan SKA/SKK.
1) Melakukan pembayaran biaya kursus
a) Perorangan
Umum : Rp.150.000,- per orang
Mahasiwa/Fresh graduate*: Rp. 75.000,- per orang
*) Mahasiswa: wajib melampirkan screenshot Bukti Status Mahasiswa (KTM) atau Bukti tanda mahasiswa lainnya (jika KTM tidak ada)
Fresh graduate wajib lampirkan screenshot tanggal ijazah atau Surat Keteragan Lulus maksimal kelulusan 2 tahun
b) Kelompok**
Umum: Rp. 100.000,- per orang
Mahasiswa: Rp. 50.000,- per orang
**Kelompok minimal 10 orang dari Instansi/Perguruan Tinggi yang sama.
Cara pembayaran kelompok: Kumpulkan biaya kursus ke satu orang koordinator. Koordinator melakukan transfer gabungan pembayaran ke rekening di bawah ini. Bukti transfer gabungan tersebut diupload oleh masing-masing peserta. Koordinator kemudian menginformasikan daftar nama anggota ke Admin.
2) Upload bukti transfer melalui form pendaftaran ini
3) Bergabung dalam Group Tutorial Kursus (link WAG akan dikirim ke email peserta)
4) Mengikuti Ujian Online (Ujian Pilihan ganda, Open-book, Passing grade 70%)
5) Sertifikat Kursus dapat langsung didownload setelah lulus ujian.
Narahubung:
Wanda wa.me/+6289617913209
Ayu wa.me/+628310049469
Pelaksanaan Kegiatan PKB oleh Penyelenggara dan Pencatatan Kegiatan PKB oleh Tenaga Ahli sesuai Permen No. 12/2021 dan SE LPJK 08
Permen PUPR No. 12/2021 Tentang Pelaksanaan PKB
08.SE.LPJK.VIII.2021_Pedoman Verifikasi dan Validasi, serta Penilaian Kegiatan PKB
Aspek Regulasi PKB
Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
[Tanya Jawab] Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sesuai Permen PUPR No. 12/2021 (Sesi 1)
[Tanya Jawab] Implementasi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Sesuai Permen PUPR No. 12/2021 (Sesi 2)