Berbagai strategi pengendalian permasalahan lingkungan di Indonesia terus dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan konstruksi gedung merupakan salah satu kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, salah satu diantaranya adalah timbulnya limbah konstruksi. Setidaknya terdapat 3 (tiga) asas dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, yaitu Asas Keserasian, Asas Pembangunan Berkelanjutan dan Wawasan Lingkungan yang berusaha mengingatkan para pemangku kepentingan untuk mematuhinya. Bagaimanakah perkembangan alat ukur penilaian (assesment tools) di dunia dan di Indonesia serta seberapa efektifkah pelaksanaannya.
Profil InstrukturFerry Firmawan, Ph. D
Wakil Ketua Umum DPD ASDAMKINDO Jawa Tengah
Deskripsi Pemateri:
Pendidikan
Program Sarjana 2000 - Teknik Sipil Universitas Diponegoro
Program Magister 2004 - Teknik Sipil Universitas Indonesia
Program Doktor 2016 - Teknik Sipil Universiti Teknologi Malaysia
Fasilitas: Webinar Only
Program ini tidak menyediakan Sertifikat Kehadiran bagi peserta Free Webinar
Modul/Materi dan Ujian hanya diberikan bagi peserta Kursus Bersertifikat
Program ini menyediakan Sertifikat Completion bagi peserta yang menonton Video sampai selesai
Program ini menyediakan Sertifikat Kursus bagi peserta yang lulus ujian saja
Fasilitas Kursus:
1) Recorded Webinar
2) Modul Pelatihan
3) Group Discussion
4) Ujian Online/Remedial
5) Sertifikat Completion dengan syarat: Menonton video dari awal sampai dengan akhir
6) Sertifikat Kelulusan dengan syarat: Membaca modul dan lulus ujian dengan Passing Grade 65/100
7) Peserta Kursus tidak wajib mengikuti Live Webinar (Zoom)
Ketentuan Executive Summary berdasarkan materi pembelajaran:
1) Peserta wajib menonton video dan lulus ujian sebelum mengupload Executive Summary berdasarkan materi pembelajaran
2) Exsum minimal 8000 karakter
3) Exsum maksimal plagiarisme 25%
4) Nilai exsum ditentukan oleh Tim Penilai
Ketentuan Nilai Dasar SKPK:
1) Menonton video nilai dasar SKPK 5 (lima) point
2) Ujian nilai dasar SKPK 3 (tiga) point
3) Executive Summary nilai dasar SKPK maksimal 25 (dua puluh lima) point
Langkah-langkah mengikuti Kursus Bersertifikat:
A. Peserta Perorangan
1) Klik Bergabung Kursus Bersertifikat
2) Klik Join Course, maka akan diarahkan ke halaman pembayaran Payment Gateway. Anda bisa pilih metode pembayaran yang ingin digunakan.
3) Melakukan pembayaran sesuai harga yang tertera di website
B. Peserta Kelompok
1) Melakukan pembayaran secara berkelompok**
- Umum: Rp100.000 per orang
- Mahasiswa: Rp50.000 per orang*
**) Kelompok minimal 10 orang dari Instansi/Perguruan Tinggi yang sama.
Cara Pembayaran Kelompok: Kumpulkan biaya kursus ke satu orang koordinator. Koordinator kemudian menginformasikan daftar nama anggota kepada Admin. Koordinator melakukan transfer gabungan pembayaran ke rekening yang diberikan oleh Admin. Setelah itu, peserta akan diberikan Kode Voucher.
2) Klik Bergabung Kursus Bersertifikat
3) Masukan Kode Voucher yang telah diberikan Admin di bagian "Kode Voucher".
4) Klik Apply, tunggu sebentar sampai biaya kursus pada kotak orange berubah menjadi nol
5) Klik Join Course
*) Mahasiswa/Fresh Graduate silakan upload Foto KTM/Ijazah pada bagian Bukti Mahasiswa di Tab My Profile - Biodata.
Narahubung:
Agung wa.me/6281320415058
Green Construction untuk Bangunan Gedung
[Tanya Jawab] Green Construction untuk Bangunan Gedung