Kementerian Perindustrian fokus melaksanakan kebijakan hilirisasi industri sebagai upaya meningkatkan nilai tambah komoditas berbasis agro dalam negeri, mencakup kelapa sawit. Industri pengolahan kelapa sawit memiliki peran penting dalam menumbuhkan perekonomian nasional. Industri ini mampu menyerap hasil produksi petani rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani sawit swadaya, sampai menambah pendapatan devisa untuk negara.
Aktivitas industri pengolahan sawit juga memberikan multiplier effect seperti menumbuhkan kawasan industri baru berbasis sawit yaitu di Dumai (Riau), Sei Mangkei dan Kuala Tanjung (Sumatra Utara), Tarjun (Kalimantan Timur), dan Bitung (Sulawesi Utara), dan mewujudkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru. Selain itu, menggerakkan aktivitas produktif kegiatan usaha kebun di sektor industri sawit, terutama daerah 3T (terdalam, dan terluar, tertinggal).
“Rantai industri pengolahan kelapa sawit juga sudah menyerap tenaga kerja langsung sampai lebih dari 5,2 juta orang dan menghidupi sampai 20 juta orang. Di tahun 2021, ekspor produk sawit mencapai 40,31 juta ton dengan nilai USD 35,79 milyar, meningkat sebesar 56,63 persen dari nilai ekspor tahun 2020,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmta di Jakarta, Senin(18/7).
Menperin mengungkapkan, sektor kelapa sawit dari hulu hingga hilir ini sangatlah luas cakupannya, oleh karena itu diperlukan koordinasi antara kementerian dan lembaga serta stakeholders berkaitan dengan penyusunan kebijakan pengembangannya. “Koordinasi menjadi kunci penyelesaian pengembangan sektor kelapa sawit secara terintegrasi dan komprehensif,” ungkap Agus.
Kemenperin terus memacu industri hilir pengolahan kelapa sawit untuk menghasilkan beraneka macam produk turunan yang berkualitas dan berdaya saing. Langkah ini butuh di-support dengan ketersediaan bahan baku dan ditopang dengan pemanfaatan teknologi dan inovasi terkini, agar produk hilir bisa diterima oleh konsumen global.
“Di tahun 2011, hanya ada 54 jenis produk hilir kelapa sawit yang kami produksi. Sementara itu, kini telah terdapat 168 macam produk hilir kelapa sawit yang sudah mampu kami produksi oleh industri di dalam negeri. Maksudnya, selama 11 tahun ini peningkatannya telah 3 x lipat lebih,” ujarnya.
Berbagai macam produk turunan kelapa sawit itu antara lain untuk keperluan sektor pangan seperti fitofarmaka/nutrisi, minyak goreng, bahan kimia/oleokimia, sampai bahan bakar terbarukan/biodiesel FAME. “Jadi, industri pengolahan sawit beperan strategis dalam mengoptimalkan penyerapan Tandan Buah Segar (TBS),” ujarnya.
Kelancaran operasional pabrik kelapa sawit sangatlah berpengaruh terhadap aktivitas sektor kelapa sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk dengan diharapkan pabrik kelapa sawit bisa beroperasi kembali secara normal. Berdasarkan UU No 39/2014, bidang usaha ekstraksi minyak kelapa sawit (pabrik kelapa sawit penghasil CPO) dengan KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit) masih merupakan kewenangan pembinaan Kementerian Pertanian, yang diakomodasi melalui penerbitan Izin Usaha Perkebunan Terintegrasi Pengolahan (IUP-P).
Perlancar ekspor
Kemenperin bersama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya berusaha untuk memperlancar ekspor produk hilir minyak sawit, mencakup minyak goreng sawit, dengan tetap memprioritaskan pengamanan pasokan minyak goreng di dalam negeri melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Untuk mendukung kebijakan itu, Kemenperin sudah membangun Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). Kini, cakupan SIMIRAH 2.0 yaitu produsen CPO, distributor, pengecer, produsen minyak goreng sawit, hingga proses transaksi kepada konsumen. Sistem ini juga menjadi salah satu langkah ketelusuran (traceability) dalam pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prasyarat untuk ekspor.
Disadur dari sumber kemenperin.go.id